Kisaran|pa-kisaran.go.id (19/2)
Jumat, 19 Februari 2021 Pengadilan Agama Kisaran melaksanakan sidang keliling perdana yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. Sidang keliling kali ini dimulai pada pukul 08.00 WIB dan mempersidangkan enam perkara. Sidang dipimpin oleh Baginda, S.Ag., M.H. selaku Ketua Majelis, Drs. H. Ahmad Rasidi, S.H., M.H. dan Bainar Ritonga, S.Ag.,M.H sebagai Hakim Anggota serta dibantu oleh Rosmintaito, S.H. sebagai Panitera Pengganti. Dalam kesempatan ini, bertindak sebagai hakim mediator Drs. Jaharuddin.
Sidang keliling merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Kisaran untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan.
Tata cara pelaksanaan sidang keliling sama seperti sidang di Kantor Pengadilan Agama Kisaran, peserta sidang dipanggil sesuai nomor antrian yang sudah diberikan dan dipanggil satu persatu untuk memasuki ruang sidang. Dengan adanya sidang keliling ini diharapkan dapat membantu dan memudahkan masyarakat untuk mengatasi kendala yang sering dihadapi seperti jarak yang jauh untuk datang ke kantor pengadilan, juga biaya besar yang dikeluarkan dalam perjalanan. (FN)