Beranda

Pengadilan Agama Kisaran kembali berhasil mendorong penyelesaian perkara melalui proses mediasi yang dilaksanakan pada Selasa, 28 Juli 2026, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kisaran.

Dalam perkara Cerai Talak Nomor 1430/Pdt.G/2026/PA.Kis, mediasi yang dipimpin oleh Mediator Non Hakim Bapak Irwan Panjaitan, S.H.,CPM. berhasil sebagian. Para pihak mencapai kesepakatan mengenai pemenuhan hak-hak istri setelah terjadinya perceraian.

Sementara itu, dalam perkara Nomor 1587/Pdt.G/2026/PA.Kis, mediasi yang dipimpin oleh Mediator Nonhakim Ibu Asri Vivi Yanti Sinurat, S.H., M.H., CPM. juga berhasil sebagian. Dalam proses tersebut, para pihak sepakat bahwa hak asuh anak diberikan kepada Penggugat selaku ibu kandung.
Keberhasilan sebagian dalam kedua proses mediasi ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Kisaran dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara damai serta memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak-hak para pihak. (nrl)



















