Beranda

Kolase 6 Foto - 11

Pengadilan Agama Kisaran kembali berhasil mendorong penyelesaian perkara melalui proses mediasi yang dilaksanakan pada Selasa, 28 Juli 2026, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kisaran.

Kolase 6 Foto - 8

Dalam perkara Cerai Talak Nomor 1430/Pdt.G/2026/PA.Kis, mediasi yang dipimpin oleh Mediator Non Hakim Bapak Irwan Panjaitan, S.H.,CPM. berhasil sebagian. Para pihak mencapai kesepakatan mengenai pemenuhan hak-hak istri setelah terjadinya perceraian.

Kolase 6 Foto - 9

Sementara itu, dalam perkara Nomor 1587/Pdt.G/2026/PA.Kis, mediasi yang dipimpin oleh Mediator Nonhakim Ibu Asri Vivi Yanti Sinurat, S.H., M.H., CPM. juga berhasil sebagian. Dalam proses tersebut, para pihak sepakat bahwa hak asuh anak diberikan kepada Penggugat selaku ibu kandung.

Keberhasilan sebagian dalam kedua proses mediasi ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Kisaran dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara damai serta memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak-hak para pihak. (nrl)

July 28, 2026 Artikel ini telah dilihat : 32 kali
Perkuat Sinergi, Pimpinan PA Kisaran Bersilaturahmi dengan Bupati Batu Bara
Beranda Y.M. Ketua Pengadilan Agama Kisaran melaksanakan kunjungan silaturahmi ke ...
Mediasi PA Kisaran Berhasil Sebagian, Hak Istri dan Hak Asuh Anak Disepakati
Beranda Pengadilan Agama Kisaran kembali berhasil mendorong penyelesaian perkara melalui ...
Samakan Langkah, PA Kisaran Gelar Rapat Koordinasi bulan Juli 2026
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menggelar rapat koordinasi pada Senin, 27 ...
PA Kisaran Sambut Mahasiswa PLKH Universitas Asahan, Tingkatkan Hard Skill Calon Penegak Hukum
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menjadi tuan rumah pembukaan Pendidikan dan ...
July 28, 2026