Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan ke Pengadilan Agama Kisaran beserta jawabannya:
Apakah syarat-syarat untuk mengajukan perkara Cerai Talak?
- Surat permohonan rangkap 7 (tujuh)
- Asli dan fotokopi Kutipan / Duplikat Akta Nikah Pemohon (Suami)
- Fotokopi KTP Pemohon (Suami)
- Membayar Panjar Biaya Perkara
- Apabila Termohon (Isteri) tidak diketahui tempat tinggalnya, maka menyerahkan surat keterangan dari Kelurahan/Desa yang menerangkan bahwa Termohon (isteri) sudah tidak diketahui lagi keberadaannya di seluruh wilayah NKRI
Apakah syarat-syarat untuk mengajukan perkara Cerai Gugat?
- Surat gugatan rangkap 7 (tujuh)
- Asli dan fotokopi Kutipan / Duplikat Akta Nikah Penggugat (Isteri)
- Fotokopi KTP Penggugat (Isteri)
- Membayar Panjar Biaya Perkara
- Apabila Tergugat (Suami) tidak diketahui tempat tinggalnya, maka menyerahkan surat keterangan dari Kelurahan/Desa yang menerangkan bahwa Tergugat (Suami) sudah tidak diketahui lagi keberadaannya diketahui lagi keberadaannya di seluruh wilayah NKRI
Apakah syarat-syarat pengajuan perkara Perwalian?
- Surat permohonan rangkap 7 (tujuh)
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi Kutipan / Duplikat Akta Nikah Pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon
- Fotokopi Akta Kelahiran / Ijazah
- Membayar Panjar Biaya Perkara
Apakah syarat-syarat pengajuan perkara Wali Adhal?
- Surat permohonan rangkap 7 (tujuh)
- Fotokopi KTP Pemohon
- Surat Penolakan dari KUA Kecamatan (N.9)
- Surat Keterangan dari Desa / Lurah
- Fotokopi Akta Kelahiran / Ijazah
- Membayar Panjar Biaya Perkara
Apakah syarat-syarat pengajuan perkara Istbat Nikah?
- Surat permohonan rangkap 7 (tujuh)
- Fotokopi KTP Pemohon / Para Pemohon
- Surat Keterangan dari Desa / Lurah yang menyatakan Pemohon adalah suami istri
- Membayar Panjar Biaya Perkara
Apakah syarat-syarat pengajuan perkara Harta Bersama?
- Surat gugatan rangkap 7 (tujuh)
- Fotokopi Akta Cerai 1 lembar
- Fotokopi KTP Penggugat
- Membayar Panjar Biaya Perkara
Apakah syarat-syarat pengajuan perkara Dispensasi Kawin?
- Surat permohonan rangkap 7 (tujuh)
- Fotokopi KTP Pemohon / Para Pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Kutipan / Duplikat Akta Nikah Pemohon / Para Pemohon
- Surat Penolakan dari KUA Kecamatan (N.9)
- Fotokopi Akta Kelahiran / Ijazah
- Membayar Panjar Biaya Perkara
Apakah syarat-syarat pengajuan perkara Pengangkatan Anak?
- Surat permohonan rangkap 7 (tujuh)
- Asli dan fotokopi Kutipan / Duplikat Akta Nikah Pemohon
- Fotokopi KTP Pemohon (suami + istri)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Kutipan / Duplikat Akta Nikah orang tua anak
- Fotokopi Akta Kelahiran Calon Anak Angkat
- Surat Pernyataan Menyerahkan Anak
- Membayar Panjar Biaya Perkara
Apakah syarat-syarat pengajuan Gugatan Penguasaan Anak (hadhanah)?
- Surat permohonan rangkap 7 (tujuh)
- Fotokopi KTP Penggugat
- Fotokopi Akta Cerai 1 Lembar
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak
- Membayar Panjar Biaya Perkara
Apakah syarat-syarat pengajuan perkara Penetapan Ahli Waris?
- Surat permohonan rangkap 7 (tujuh)
- Fotokopi KTP Pemohon / Para Pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga Pewaris
- Fotokopi Kartu Keluarga Orang Tua Pewaris
- Fotokopi Kutipan / Duplikat Akta Nikah Pewaris
- Fotokopi Surat Kematian Orang Tua Pewaris
- Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa yang diketahui Camat (Asli)
- Membayar Panjar Biaya Perkara
Apakah syarat-syarat pengambilan Akta Cerai?
- Pas Foto 2×3 1 (lembar), jika tidak membawa bisa foto langsung di Kantor Pengadilan Agama Kisaran
- Fotocopy KTP (kartu tanda penduduk)
Apakah syarat-syarat pengajuan perkara bagi yang miskin?
- Surat keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Kecamatan
- Fotocopy kartu bantuan dari Pemerintah:
- PKH (Program Keluarga Harapan) jika ada
- KIS (Kartu Indonesia sehat) jika ada
- KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) jika ada
- BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial) jika ada
- KPS (Kartu Perlindungan Sosial) jika ada
- JAMKESMAS (Jaminan Kesehatan Masyarakat) jika ada