Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan ke Pengadilan Agama Kisaran beserta jawabannya:
Pengadilan Agama pernah menjadi bagian dari Kementerian Agama, namun sejak amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa Peradilan Agama di bawah Mahkamah Agung RI
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, perubahan kedua Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, Jenis – jenis Perkara Yang Menjadi Kewenangan Pengadilan Agama adalah Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infak, Shodaqoh, Dan Ekonomi Syari’ah.
Biaya perkara akan berbeda pada setiap perkara, tergantung dari jenis perkara dan radius panggilan para pihak yang berperkara.
Rincian biaya perkara bisa ditaksir sendiri melalui website Pengadilan Agama Kisaran atau datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Kisaran. Panjar biaya perkara di tingkat pertama berkisar antara Rp440.000,- sampai dengan Rp1.180.000,-
Rincian biaya konkret akan diperhitungkan setelah perkara putus. Jika panjar biaya lebih, maka akan dikembalikan. Namun jika dalam proses persidangan panjar biaya kurang makan para pihak akan diperintahkan agar menambah panjar biaya perkara.
Apabila buku nikah hilang dapat meminta duplikat akta nikah terlebih dahulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang sebelumnya mengeluarkan buku nikah.
Alat bukti asli di photo copy dan ditempel materai 10.000 lalu diberi cap di kantor pos terdekat.
Pengadilan Agama Kisaran telah memfasilitasi pendaftaran perkara secara online melalui aplikasi e-Court. Berdasarkan PERMA No.3 Tahun 2018 yang telah disempurnakan dengan PERMA No.1 Tahun 2019, selain pengguna terdaftar yaitu advokat, pendaftaran perkara melalui e–court juga dapat dilakukan oleh pengguna lain (Non Advokat).
E-Court memiliki 4 layanan, yaitu: e-filling (pendaftaran perkara online di pengadilan), e-payment (pembayaran panjar biaya perkara online), e-summons (pemanggilan pihak secara online), e-litigation (persidangan secara online).
Calon pengguna mengunjungi pengadilan setempat/tertuju untuk melakukan pendaftaran pengguna/akun e-court atau calon pengguna dapat mengisi formulir kemudian setelah mengisi formulir yang sudah ditandatangani dipindai (dengan format pdf) lalu dikirim melalui email pengadilanagamakisaran@gmail.com kemudian Anda akan menerima balasan user dan password untuk memulai pendaftaran secara online dan apabila ada yang tidak mengerti silakan tanyakan ke alamat email tersebut.
Sebelum memulai pendaftaran, Anda diwajibkan membuat surat gugatan atau permohonan di alamat ini http://gugatanmandiri.badilag.net/gugatan_mandiri/
Hasil surat gugatan dan permohonan yang sudah ditandatangani dipindah dengan format pdf.
Silakan memulai pendaftaran online dengan menggunakan user dan password yang sudah dibuat oleh Pengadilan Agama Kisaran di alamat https://ecourt.mahkamahagung.go.id/login
Para pihak yang domisili pasangannya sudah tidak diketahui dapat mengajukan perceraian secara ghoib dengan mencantumkan alamat pasangannya sudah tidak diketahui di seluruh wilayah Republik Indonesia serta menyerahkan surat keterangan dari kepala desa/kelurahan tempat tinggal terakhir penggugat/pemohon dan tergugat/termohon yang menerangkan tergugat/termohon telah pergi meninggalkan penggugat/pemohon dan tidak jelas alamatnya.
PA Kisaran selain memfasilitasi para pihak untuk beribadah dengan adanya mushola, fasilitas lainnya antara lain adalah lahan parkir yang cukup luas untuk kendaraan roda 2 dan roda 4 secara gratis, toilet umum, ruang tunggu persidangan, ruang tunggu penasehat hukum, ruang bermain anak, ruang kesehatan, dan ruang laktasi.
PA Kisaran telah memfasilitasi para pihak dengan berbagai kebutuhan yang dapat membantu kemudahan para pihak, diantaranya yaitu air minum secara gratis, tempat charger, kursi roda untuk penyandang disabilitas, tempat duduk yang nyaman, serta jaringan wifi secara gratis.
Suami yang menceraikan istrinya wajib memberikan nafkah iddah selama masa iddah (3 bulan) serta mut’ah (uang/barang penghibur) istri yang diceraikan.
Permohonan hak asuh anak dan nafkah anak dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian, dalam gugatan balik (rekonvensi) atau diajukan dalam perkara tersendiri.
Jumlah saksi dalam persidangan minimal harus 2 (dua) orang karena dalam asas hukum pembuktian dikenal dengan istilah unus testis nullus testis (satu saksi bukan saksi).
Saksi-saksi tersebut adalah orang yang melihat atau mendengar langsung permasalahan serta keterangannya saling berkaitan antara saksi satu dengan lainnya.
Para pihak yang berperkara dapat diwakili oleh kuasa, baik kuasa hukum (advokat) maupun kuasa insidentil (keluarga) setelah sebelumnya memberikan surat kuasa tertulis dan didaftarkan di kepaniteraan PA Kisaran.
Maksimal penyelesaiannya 5 bulan terhitung pada saat mendaftar serta tergantung pada agenda jawab menjawab dan pembuktian. Pada proses persidangan cerai talak, kurang lebih 3 minggu dari perkara putus (setelah putusan berkekuatan hukum tetap) maka pemohon harus hadir di persidangan untuk pengucapan ikrar talak.
PA Kisaran menyediakan Mediator dari 2 unsur yaitu unsur hakim dan unsur non hakim yang sudah memiliki sertifikat Mediator/keahlian. Mediator dari unsur hakim tidak dipungut biaya. Unsur yang kedua adalah mediator dari non hakim, tarif mediator non hakim akan disesuaikan dengan kesepakatan pada negosiasi antara pihak yang berperkara dengan mediator tersebut serta dibebankan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon.
- Cerai gugat/talak: buku nikah, KTP/surat keterangan domisili, kartu keluarga, surat/bukti/keterangan lain-lain.
- Harta bersama/gono-gini: Akta cerai, KTP/surat keterangan domisili, kartu keluarga, dan bukti surat kepemilikan harta bersama.
- Hadhanah/hak asuh anak: Akta cerai, KTP/surat keterangan domisili, kartu keluarga, dan Akta kelahiran anak/keterangan lahir.
- Pembatalan nikah: Buku nikah, KTP/surat keterangan domisili, bukti palsu/pemalsuan identitas.
- Pengesahan nikah: Surat keterangan tidak tercatat dari KUA, KTP/surat keterangan domisili, kartu keluarga, surat/bukti/keterangan lain-lain.
- Dispensasi nikah: buku nikah orang tua/wali, KTP/surat keterangan domisili, kartu keluarga, akta kelahiran anak dan calon suami (yang di bawah umur), ijazah terakhir anak dan calon suami (yang di bawah umur), surat keterangan penghasilan calon suami, surat keterangan hubungan kekerabatan, surat keterangan hamil (apabila calon isteri dalam keadaan hamil), dan surat penolakan nikah dari KUA.
- Perwalian anak: buku nikah pemohon, buku nikah orang tua anak, KTP/surat keterangan domisili, kartu keluarga, surat keterangan lahir, surat keterangan kematian, surat keterangan persetujuan keluarga, surat keterangan penghasilan.
- Penetapan ahli waris: Buku nikah orang tua (pewaris), KTP/surat keterangan domisili, kartu keluarga ahli waris, surat keterangan kematian, bagan/silsilah waris yang dikeluarkan oleh desa setempat.
- Pengangkatan anak: Buku nikah para pemohon, KTP/surat keterangan domisili, kartu keluarga, akta kelahiran anak/keterangan lahir, dan surat keterangan penyerahan anak.
PA Kisaran menyediakan fasilitas Pos Bantuan Hukum (Posbakum) secara Cuma-Cuma yang berada di ruang PTSP.
Nomor telepon Pengadilan Agama Kisaran (0623) 4189
Video Informatif Frequently Asked Question (FAQ) Seputar Pelayanan Pengadilan Agama Kisaran Kelas IB
Lebih detail mengenai syarat mengajukan gugatan/permohonan di Pengadilan Agama Kisaran adalah sebagai berikut:
Apakah syarat-syarat untuk mengajukan perkara Cerai Talak?
- Surat permohonan rangkap 7 (tujuh)
- Asli dan fotokopi Kutipan / Duplikat Akta Nikah Pemohon (Suami)
- Fotokopi KTP Pemohon (Suami)
- Membayar Panjar Biaya Perkara
- Apabila Termohon (Isteri) tidak diketahui tempat tinggalnya, maka menyerahkan surat keterangan dari Kelurahan/Desa yang menerangkan bahwa Termohon (isteri) sudah tidak diketahui lagi keberadaannya di seluruh wilayah NKRI
Apakah syarat-syarat untuk mengajukan perkara Cerai Gugat?
- Surat gugatan rangkap 7 (tujuh)
- Asli dan fotokopi Kutipan / Duplikat Akta Nikah Penggugat (Isteri)
- Fotokopi KTP Penggugat (Isteri)
- Membayar Panjar Biaya Perkara
- Apabila Tergugat (Suami) tidak diketahui tempat tinggalnya, maka menyerahkan surat keterangan dari Kelurahan/Desa yang menerangkan bahwa Tergugat (Suami) sudah tidak diketahui lagi keberadaannya diketahui lagi keberadaannya di seluruh wilayah NKRI
Apakah syarat-syarat pengajuan perkara Perwalian?
- Surat permohonan rangkap 7 (tujuh)
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi Kutipan / Duplikat Akta Nikah Pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon
- Fotokopi Akta Kelahiran / Ijazah
- Membayar Panjar Biaya Perkara
Apakah syarat-syarat pengajuan perkara Wali Adhal?
- Surat permohonan rangkap 7 (tujuh)
- Fotokopi KTP Pemohon
- Surat Penolakan dari KUA Kecamatan (N.9)
- Surat Keterangan dari Desa / Lurah
- Fotokopi Akta Kelahiran / Ijazah
- Membayar Panjar Biaya Perkara
Apakah syarat-syarat pengajuan perkara Istbat Nikah?
- Surat permohonan rangkap 7 (tujuh)
- Fotokopi KTP Pemohon / Para Pemohon
- Surat Keterangan dari Desa / Lurah yang menyatakan Pemohon adalah suami istri
- Membayar Panjar Biaya Perkara
Apakah syarat-syarat pengajuan perkara Harta Bersama?
- Surat gugatan rangkap 7 (tujuh)
- Fotokopi Akta Cerai 1 lembar
- Fotokopi KTP Penggugat
- Membayar Panjar Biaya Perkara
Apakah syarat-syarat pengajuan perkara Dispensasi Kawin?
- Surat permohonan rangkap 7 (tujuh)
- Fotokopi KTP Pemohon / Para Pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Kutipan / Duplikat Akta Nikah Pemohon / Para Pemohon
- Surat Penolakan dari KUA Kecamatan (N.9)
- Fotokopi Akta Kelahiran / Ijazah
- Membayar Panjar Biaya Perkara
Apakah syarat-syarat pengajuan perkara Pengangkatan Anak?
- Surat permohonan rangkap 7 (tujuh)
- Asli dan fotokopi Kutipan / Duplikat Akta Nikah Pemohon
- Fotokopi KTP Pemohon (suami + istri)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Kutipan / Duplikat Akta Nikah orang tua anak
- Fotokopi Akta Kelahiran Calon Anak Angkat
- Surat Pernyataan Menyerahkan Anak
- Membayar Panjar Biaya Perkara
Apakah syarat-syarat pengajuan Gugatan Penguasaan Anak (hadhanah)?
- Surat permohonan rangkap 7 (tujuh)
- Fotokopi KTP Penggugat
- Fotokopi Akta Cerai 1 Lembar
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak
- Membayar Panjar Biaya Perkara
Apakah syarat-syarat pengajuan perkara Penetapan Ahli Waris?
- Surat permohonan rangkap 7 (tujuh)
- Fotokopi KTP Pemohon / Para Pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga Pewaris
- Fotokopi Kartu Keluarga Orang Tua Pewaris
- Fotokopi Kutipan / Duplikat Akta Nikah Pewaris
- Fotokopi Surat Kematian Orang Tua Pewaris
- Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa yang diketahui Camat (Asli)
- Membayar Panjar Biaya Perkara
Apakah syarat-syarat pengambilan Akta Cerai?
- Pas Foto 2×3 1 (lembar), jika tidak membawa bisa foto langsung di Kantor Pengadilan Agama Kisaran
- Fotocopy KTP (kartu tanda penduduk)
Apakah syarat-syarat pengajuan perkara bagi yang miskin?
- Surat keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Kecamatan
- Fotocopy kartu bantuan dari Pemerintah:
- PKH (Program Keluarga Harapan) jika ada
- KIS (Kartu Indonesia sehat) jika ada
- KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) jika ada
- BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial) jika ada
- KPS (Kartu Perlindungan Sosial) jika ada
- JAMKESMAS (Jaminan Kesehatan Masyarakat) jika ada