A. Latar Belakang
Peradilan agama adalah kekuasan negara dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan shodaqah di antara orang-orang Islam untuk menegakkan hukum dan keadilan. Pengadilan Agama sebagai salah satu dari empat pilar lembaga peradilan yang ada di Indonesia telah memiliki kewenangan baru sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, mempunyai wewenang baru sebagai bagian dari yurisdiksi absolutnya, yaitu kewenangan untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan sengketa di bidang ekonomi syari’ah.
Penyelenggaraan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama pada Tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama pada Tingkat Banding. Sedangkan pada tingkat kasasi dilaksanakan oleh Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi.
Pengadilan Agama merupakan salah satu lingkungan peradilan yang diakui eksistensinya dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasan kehakiman dan yang terakhir telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, merupakan lembaga peradilan khusus yang ditunjukkan kepada umat Islam dengan lingkup kewenangan yang khusus pula, baik perkaranya atau pun para pencari keadilannya (justiciabel).
B. Sejarah Pembentukan Pengadilan Agama Kisaran
Eksistensi Pengadilan Agama di luar Jawa dan Madura ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1975 yang diumumkan pada tanggal 9 Oktober 1957 dalam Lembaran Negara Nomor 99 tahun 1957.
Pasal 1 dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957, menegaskan “di tempat-tempat yang ada Pengadilan Negeri, ada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah di Sumatera untuk di antara lain yang daerah hukumnya sama dengan daerah hukum Pengadilan Negeri “.
Realisasi dari Pasal tersebut, maka dengan dikeluarkannya penetapan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 1957 tentang pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah di Sumatera yang di antara lain disebutkan pada Pasal 11 Angka 25, adalah Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah Tanjungbalai.
Sejalan dengan pengembangan wilayah tingkat II di Sumatera Utara, maka wilayah Tanjungbalai dan Asahan di bagi menjadi 2 (dua) daerah tingkat II, yakni untuk Tanjungbalai dikembangkan menjadi Kota Madya waktu itu. Daerah Tingkat II Asahan dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1980 Pasal 1 ayat 3 maka Ibu Kota Kabupaten Asahan dipindahkan ke Kota Kisaran.
Kendati Tanjugbalai dan Asahan telah dibagi menjadi 2 (dua) daerah tingkat II, demikian juga dengan Pengadilan Negerinya, namun Pengadilan Agama tetap 1 (satu) yaitu Pengadilan Agama Tanjugbalai yang mewilayahi 2 (dua) daerah tingkat II.
Kondisi seperti ini sungguh menyulitkan pihak pencari keadilan seta tidak tercapainya azas Peradilan yang mudah, cepat dan biaya ringan demikian juga belum terpenuhinya tuntutan Pasal 1 dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1975.
Barulah dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama RI Nomor 207 Tahun 1986, tanggal 22 Juli 1986 dibentuklah Pengadilan Agama Kisaran. Secara tegas dalam lampiran tersebut dinyatakan : “Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah Kisaran dengan Wilayah kerja Kabupaten Asahan”.
Selanjutnya untuk itu merealisir Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 207 Tahun 1986 tanggal 22 Juli 1986, maka dikeluarkanlah Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor Kp/F/KP.07.6/133/1986 tanggal 3 Oktober 1986, tentang “Pengangkatan Jabatan Struktural Pengadilan Agama Kisaran (kecuali Ketua)” dan telah dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan pada tanggal 28 Februari 1987.
Mulai saat pelantikan pejabat tersebut Pengadilan Agama Kisaran telah melaksanakan tujuan bidang administrasinya dengan dikembangkannya Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor : B.11/3/1998/1987 tanggal 20 Mei 1997 tentang “Pengangkatan Ketua Pengadilan Agama Kisaran” yang pelantikannya dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan.
Sejak Februari 2017, Pengadilan Agama Kisaran naik kelas dari kelas II menjadi kelas IB berdasarkan SK KMA Nomor 37/KMA/SK/II/2017.
C. Daftar Nama Ketua Pengadilan Agama Kisaran
Sejak peresmian berdirinya Pengadilan Agama Kisaran pada tanggal 10 Agustus 1987 oleh Bupati KDH tingkat II Asahan, maka resmilah beroperasinya Pengadilan Agama Kisaran.
Yang dipimpin oleh :
Drs. Amran Suadi, S.H.
Masa jabatan mulai dari tanggal 10 Agustus 1987 sampai 11 November 1992.
Drs. Ahmad Sagu Harahap, S.H.
Masa jabatan mulai dari tanggal 12 November 1992 sampai 11 Desember 1997.
Drs. Pahlawan Harahap, S.H.
Masa jabatan mulai dari tanggal 12 Desember 1997 sampai 20 Mei 2002.
Drs. Shobirin
Masa jabatan mulai dari tanggal 21 Mei 2002 sampai 2 Agustus 2005.
H. Yazid Bustami Dalimunthe, S.H.
Masa jabatan mulai dari tanggal 3 Agustus 2005 sampai 9 Juli 2008.
Drs. Mustofa, S.H.
Masa jabatan mulai dari tanggal 11 Juli 2008 sampai 30 April 2010.
H. Abd. Rahim, S.H.
Masa jabatan mulai dari tanggal 1 Mei 2010 sampai 4 September 2012.
Drs. H. Munir, S.H., M.Ag.
Masa jabatan mulai dari tanggal 12 November 2012 sampai 17 Agustus 2015.
Drs. M. Ihsan, M.H.
Masa jabatan mulai dari tanggal 18 Agustus 2015 sampai 13 September 2017.
Drs. H. Alimuddin, S.H., M.H.
Masa jabatan mulai dari tanggal 14 September 2017 sampai 1 April 2020.
Dra. Hj. Erpi Desrina Hasibuan, S.H., M.H.
Masa jabatan mulai dari tanggal 2 April 2020 sampai 3 Februari 2021.
Drs. H. Zulkarnain Lubis, M.H.
Masa jabatan mulai dari tanggal 4 Februari 2021 sampai 14 Juli 2021.
Buniyamin Hasibuan, S.Ag.
Masa jabatan mulai dari tanggal 15 Juli 2021 sampai 30 Agustus 2022.
Muhammad Irfan, S.H.I.
Masa jabatan mulai dari tanggal 31 Agustus 2022 sampai 19 Februari 2023.
Diana Evrina Nasution, S.Ag., S.H.
Masa jabatan mulai dari tanggal 20 Februari 2023 sampai sekarang.