Oleh : Firman Wahyudi
Abstract :
Secara normatif, kekuasaan orangtua kandung meliputi kekuasaan sebagai wali bagi anaknya, namun secara de facto, ketika kekuasaan perwalian ini bersinggungan dengan praktik perbankan dan peralihan hak atas tanah, maka pihak Bank dan PPAT/Notaris tetap mensyaratkan adanya dokumen tertulis berupa penetapan pengadilan. Fokus kajian ini membahas tentang urgensitas penetapan pengadilan dan prinsip prudential dalam perkara perwalian anak. Penelitian ini bersifat hukum normatif dengan pendekatan konseptual (conseptual approuch). Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa urgensitas penetapan pengadilan adalah untuk memberikan aspek kepastian hukum dan merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian (prudential) untuk menghindari segala konsekuensi yuridis dan potensi sengketa di kemudian hari. Kata Kunci : Kepastian hukum, Prinsip prudential dan Perwalian.
Selengkapnya KLIK DISINI