Oleh : Firman Wahyudi

Abstract :

Secara normatif, kekuasaan orangtua kandung meliputi kekuasaan sebagai wali bagi anaknya, namun secara de facto, ketika kekuasaan perwalian ini bersinggungan dengan praktik perbankan dan peralihan hak atas tanah, maka pihak Bank dan PPAT/Notaris tetap mensyaratkan adanya dokumen tertulis berupa penetapan pengadilan. Fokus kajian ini membahas tentang urgensitas penetapan pengadilan dan prinsip prudential dalam perkara perwalian anak. Penelitian ini bersifat hukum normatif dengan pendekatan konseptual (conseptual approuch). Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa urgensitas penetapan pengadilan adalah untuk memberikan aspek kepastian hukum dan merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian (prudential) untuk menghindari segala konsekuensi yuridis dan potensi sengketa di kemudian hari. Kata Kunci : Kepastian hukum, Prinsip prudential dan Perwalian.


Selengkapnya KLIK DISINI

March 19, 2020 Artikel ini telah dilihat : ‘0’ kali
Y.M. Ketua PTA Medan Laksanakan Pembinaan di PA Kisaran
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Y.M. Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan, ...
Dharma Yukti Karini Cabang Kisaran Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah II DYK Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Dharma Yukti Karini (DYK) Cabang Kisaran menjadi ...
PA Kisaran Laksanakan Rapat Koordinasi Awal Oktober 2024
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pengadilan Agama (PA) Kisaran melaksanakan agenda rapat ...
PA Kisaran Mengikuti Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP dan e-Court Secara Online
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pengadilan Agama (PA) Kisaran mengikuti kegiatan sosialisasi ...
Mulai Hari Ini, Siswa/i PKL Di PA Kisaran bertambah 9 Orang
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Sekretaris Pengadilan Agama (PA) Kisaran, Bapak Mukhlis ...