Oleh : Firman Wahyudi

Abstract :

Secara normatif, kekuasaan orangtua kandung meliputi kekuasaan sebagai wali bagi anaknya, namun secara de facto, ketika kekuasaan perwalian ini bersinggungan dengan praktik perbankan dan peralihan hak atas tanah, maka pihak Bank dan PPAT/Notaris tetap mensyaratkan adanya dokumen tertulis berupa penetapan pengadilan. Fokus kajian ini membahas tentang urgensitas penetapan pengadilan dan prinsip prudential dalam perkara perwalian anak. Penelitian ini bersifat hukum normatif dengan pendekatan konseptual (conseptual approuch). Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa urgensitas penetapan pengadilan adalah untuk memberikan aspek kepastian hukum dan merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian (prudential) untuk menghindari segala konsekuensi yuridis dan potensi sengketa di kemudian hari. Kata Kunci : Kepastian hukum, Prinsip prudential dan Perwalian.


Selengkapnya KLIK DISINI

March 19, 2020 Artikel ini telah dilihat : ‘0’ kali
Tingkatkan Kualitas Layanan Hukum, PA Kisaran Gelar Monev Posbakum Triwulan I Tahun 2026
Beranda Pengadilan Agama (PA) Kisaran melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi ...
PA Kisaran Gelar Monitoring dan Evaluasi Kinerja Mediator Triwulan I Tahun 2026
Beranda Pengadilan Agama (PA) Kisaran melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi ...
Khidmat dan Penuh Haru, PA Kisaran Gelar Doa Bersama Lepas Keberangkatan Haji Hakim
Beranda Pengadilan Agama (PA) Kisaran menggelar kegiatan doa bersama dalam ...
PA Kisaran Gelar Rapat Koordinasi April 2026, Perkuat Kinerja dan Optimisme Raih Predikat WBK
Beranda Pengadilan Agama (PA) Kisaran melaksanakan rapat koordinasi bulanan pada ...
PA Kisaran Ikuti Rapat Koordinasi Penajaman Belanja dan Penyelesaian Revisi BA BUN TA 2026
Beranda Kisaran, 9 April 2026 — Pengadilan Agama Kisaran mengikuti ...