Oleh : Firman Wahyudi

Abstract :

Secara normatif, kekuasaan orangtua kandung meliputi kekuasaan sebagai wali bagi anaknya, namun secara de facto, ketika kekuasaan perwalian ini bersinggungan dengan praktik perbankan dan peralihan hak atas tanah, maka pihak Bank dan PPAT/Notaris tetap mensyaratkan adanya dokumen tertulis berupa penetapan pengadilan. Fokus kajian ini membahas tentang urgensitas penetapan pengadilan dan prinsip prudential dalam perkara perwalian anak. Penelitian ini bersifat hukum normatif dengan pendekatan konseptual (conseptual approuch). Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa urgensitas penetapan pengadilan adalah untuk memberikan aspek kepastian hukum dan merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian (prudential) untuk menghindari segala konsekuensi yuridis dan potensi sengketa di kemudian hari. Kata Kunci : Kepastian hukum, Prinsip prudential dan Perwalian.


Selengkapnya KLIK DISINI

March 19, 2020 Artikel ini telah dilihat : ‘0’ kali
Pimpinan PA Kisaran Ikuti Rapat Koordinasi Wilayah PTA Medan
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pimpinan Pengadilan Agama (PA) Kisaran menghadiri Rapat ...
PA Kisaran Ikuti Rapat Koordinasi dengan Biro Perencanaan Mahkamah Agung RI
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pengadilan Agama (PA) Kisaran turut serta dalam ...
Pelaksanaan Descente di Desa Air Hitam oleh Majelis Hakim PA Kisaran
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pengadilan Agama (PA) Kisaran melaksanakan kegiatan descente ...
CPNS PA Kisaran Seminarkan Rancangan Aktualisasi pada Kegiatan Latsar 2025
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pengadilan Agama ...
Keberhasilan Mediasi Di PA Kisaran Kembali Bertambah
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pengadilan Agama Kisaran kembali mencatat keberhasilan dalam ...