Oleh : Ibad Syoifulloh Arief [1]

I. Latar Belakang

Pada pemeriksaan perkara perdata yang menjadi kompetensi di Pengadilan Agama, sesuai dengan ketentuan Pasal 130 HIR/154 RBg, menyatakan bahwa pada hari yang telah ditentukan, kedua belah pihak menghadap di persidangan maka Hakim diwajibkan mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara. Upaya mendamaikan tersebut dilakukan dengan tujuan agar para pihak tidak melanjutkan perkaranya hingga tahap jawab-jinawab, pemeriksaan alat bukti baik surat dan atau para saksi, kesimpulan para pihak hingga pada sebuah putusan Hakim. Keseluruhan proses dalam persidangan di atas harus dilakukan secara bertahap sesuai dengan hukum acara dan tidak dapat dipungkiri akan memakan waktu yang panjang, menguras tenaga dan pikiran.


[1] Calon Hakim Pengadilan Agama, PPC Angkatan 3, magang di Pengadilan Agama Jember.


Selengkapnya KLIK DISINI

March 19, 2020 Artikel ini telah dilihat : 20 kali
Pererat Sinergi Antar Lembaga Peradilan, Ketua PA Kisaran Laksanakan Silaturahmi ke Pengadilan Negeri Kisaran
Beranda Dalam upaya memperkuat hubungan kelembagaan dan meningkatkan sinergi antar ...
Perkuat Sinergi Layanan, Kapinca BSI Kisaran Jalin Silaturahmi dengan Ketua Pengadilan Agama Kisaran
Beranda Dalam rangka mempererat hubungan kelembagaan dan meningkatkan sinergi antarinstansi, ...
PA Kisaran Sambut Siswa PKL SMK Negeri 1 Tinggi Raja, Ketua Berikan Motivasi dan Arahan
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menyambut kedatangan siswa dan siswi Praktik ...
Sentuhan Damai di Ruang Mediasi: Perkara Nomor 1190/Pdt.G/2026/PA.Kis Berhasil Sebagian
Beranda Upaya perdamaian melalui proses mediasi kembali membuahkan hasil di ...
March 19, 2020