Oleh : Ibad Syoifulloh Arief [1]

I. Latar Belakang

Pada pemeriksaan perkara perdata yang menjadi kompetensi di Pengadilan Agama, sesuai dengan ketentuan Pasal 130 HIR/154 RBg, menyatakan bahwa pada hari yang telah ditentukan, kedua belah pihak menghadap di persidangan maka Hakim diwajibkan mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara. Upaya mendamaikan tersebut dilakukan dengan tujuan agar para pihak tidak melanjutkan perkaranya hingga tahap jawab-jinawab, pemeriksaan alat bukti baik surat dan atau para saksi, kesimpulan para pihak hingga pada sebuah putusan Hakim. Keseluruhan proses dalam persidangan di atas harus dilakukan secara bertahap sesuai dengan hukum acara dan tidak dapat dipungkiri akan memakan waktu yang panjang, menguras tenaga dan pikiran.


[1] Calon Hakim Pengadilan Agama, PPC Angkatan 3, magang di Pengadilan Agama Jember.


Selengkapnya KLIK DISINI

March 19, 2020 Artikel ini telah dilihat : 33 kali
Jumat Bersih, Aparatur PA Kisaran Gotong Royong Ciptakan Lingkungan Kerja yang Asri
Beranda Dalam upaya menjaga kebersihan dan menciptakan lingkungan kerja yang ...
Coffee Morning Curhat Integritas, PA Kisaran Perkuat Komitmen Zona Integritas
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menggelar kegiatan perdana Coffee Morning Curhat ...
Perkuat Sinergi Antar Penegak Hukum, Pimpinan PA Kisaran Jalin Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Kisaran
Beranda Dalam upaya mempererat sinergi antar Aparat Penegak Hukum, sekaligus ...
Sapa Masyarakat di Jalan, PA Kisaran Gaungkan Semangat Anti Korupsi Melalui Public Campaign
Beranda Dalam rangka memperkuat komitmen pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah ...
Perkuat Langkah Menuju WBK 2026, PA Kisaran Gelar Monitoring Pembangunan Zona Integritas
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menggelar Rapat Monitoring Pembangunan Zona Integritas ...
March 19, 2020