Oleh : Ibad Syoifulloh Arief [1]

I. Latar Belakang

Pada pemeriksaan perkara perdata yang menjadi kompetensi di Pengadilan Agama, sesuai dengan ketentuan Pasal 130 HIR/154 RBg, menyatakan bahwa pada hari yang telah ditentukan, kedua belah pihak menghadap di persidangan maka Hakim diwajibkan mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara. Upaya mendamaikan tersebut dilakukan dengan tujuan agar para pihak tidak melanjutkan perkaranya hingga tahap jawab-jinawab, pemeriksaan alat bukti baik surat dan atau para saksi, kesimpulan para pihak hingga pada sebuah putusan Hakim. Keseluruhan proses dalam persidangan di atas harus dilakukan secara bertahap sesuai dengan hukum acara dan tidak dapat dipungkiri akan memakan waktu yang panjang, menguras tenaga dan pikiran.


[1] Calon Hakim Pengadilan Agama, PPC Angkatan 3, magang di Pengadilan Agama Jember.


Selengkapnya KLIK DISINI

Maret 19, 2020
Morning Briefing Bersama Panitera PA Kisaran
Kisaran | pa-kisaran.go.id (20/9/2023) Salah satu upaya Pengadilan Agama Kisaran ...
Baca Selanjutnya
Kasubbag Umum & Keuangan PA Kisaran Terima Kedatangan Guru Pembimbing PKL SMK N 1 Kisaran
Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Kisaran, Fakhrur ...
Baca Selanjutnya
Ketua PA Kisaran Terima Kunjungan Wakil Bupati Batubara
Ketua Pengadilan Agama Kisaran, Ibu Diana Evrina Nasution, S.Ag., S.H ...
Baca Selanjutnya
Panmud Gugatan PA Kisaran Berikan Morning Briefing
Kisaran | pa-kisaran.go.id (19/9/2023) Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Kisaran, ...
Baca Selanjutnya
Rutinitas Pembuka Tugas setiap Senin Pagi
Kisaran | pa-kisaran.go.id (18/9/2023) Pada Senin, 18 September 2023, Pengadilan ...
Baca Selanjutnya