Oleh : Ibad Syoifulloh Arief [1]

I. Latar Belakang

Pada pemeriksaan perkara perdata yang menjadi kompetensi di Pengadilan Agama, sesuai dengan ketentuan Pasal 130 HIR/154 RBg, menyatakan bahwa pada hari yang telah ditentukan, kedua belah pihak menghadap di persidangan maka Hakim diwajibkan mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara. Upaya mendamaikan tersebut dilakukan dengan tujuan agar para pihak tidak melanjutkan perkaranya hingga tahap jawab-jinawab, pemeriksaan alat bukti baik surat dan atau para saksi, kesimpulan para pihak hingga pada sebuah putusan Hakim. Keseluruhan proses dalam persidangan di atas harus dilakukan secara bertahap sesuai dengan hukum acara dan tidak dapat dipungkiri akan memakan waktu yang panjang, menguras tenaga dan pikiran.


[1] Calon Hakim Pengadilan Agama, PPC Angkatan 3, magang di Pengadilan Agama Jember.


Selengkapnya KLIK DISINI

March 19, 2020 Artikel ini telah dilihat : ‘0’ kali
Wujud Solidaritas, PA Kisaran Kunjungi Hakim yang Tengah Sakit untuk Beri Dukungan Moral
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Sebagai wujud solidaritas dan kepedulian antar sesama ...
Pimpinan PA Kisaran Hadiri Pembukaan Monev Hakim Tinggi Pengawas Daerah PTA Medan
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pengadilan Agama (PA) Kisaran turut serta dalam ...
Kepaniteraan PA Kisaran Gelar Rapat Persiapan Monitoring dan Evaluasi PTA Medan
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Kepaniteraan Pengadilan Agama (PA) Kisaran melaksanakan rapat ...
PA Kisaran Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2024
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pengadilan Agama (PA) Kisaran mengadakan upacara peringatan ...
Keluarga Besar Ibu-ibu (KBI) PA Kisaran Gelar Pertemuan Rutin
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Keluarga Besar Ibu-ibu (KBI) Pengadilan Agama (PA) ...