
Beranda
Proses mediasi dalam perkara cerai talak Nomor 690/Pdt.G/2026/PA.Kis yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Kisaran pada Rabu, 29 April 2026, berhasil mencapai kesepakatan antara para pihak. Mediasi tersebut dipimpin oleh mediator non hakim, Ayu Lestari, S.H., M.H., CPM. di ruang mediasi PA Kisaran.
Dalam proses mediasi tersebut, para pihak berhasil menyepakati beberapa hal penting terkait akibat hukum pasca perceraian. Kesepakatan yang dicapai meliputi pemenuhan hak-hak istri setelah perceraian serta pengaturan hak asuh anak. Hasil ini menunjukkan adanya itikad baik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara secara damai dan mengedepankan kepentingan bersama, khususnya bagi masa depan anak.
Pelaksanaan mediasi di ruang mediasi PA Kisaran berlangsung dengan suasana yang kondusif, tertib, dan penuh rasa saling menghargai. Mediator juga memastikan bahwa setiap kesepakatan yang diambil telah dipahami dan disetujui secara sukarela oleh para pihak tanpa adanya paksaan.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan para pihak dapat menjalankan hasil mediasi dengan penuh tanggung jawab serta tetap menjaga hubungan baik, khususnya dalam menjalankan peran sebagai orang tua bagi anak. (nrl)





