Oleh: Delbi Ari Putra Ar-Riyawi, S.H.[1]

A. PENDAHULUAN

Hakamain adalah salah satu istilah yang terdapat dalam hukum Islam sebagai alternatif penyelesaian sengketa perdata temasuk didalamnya kasus syiqaq. Secara umum diketahui bahwa hakamain (juru damai dalam perkara syiqaq) seorang berasal dari pihak keluarga suami dan seorang lagi berasal dari pihak isteri.

Sayyid Qutb menyatakan dalam tafsirnya bahwa Dia (Allah swt) hendak mempertemukan kedua belahan jiwa itu sesuai dengan apa yang dikehendaki-Nya, supaya pertemuan ini menenteramkan jiwa tersebut, menenangkan sarafnya, menenteramkan ruhnya, melegakan jasadnya. Kemudian menutup, melindungi, dan menjaganya sebagai ladang untuk menyemaikan keturunan dan mengembangkan kehidupan, dengan terus meningkatkan segala sesuatunya dan senantiasa memelihara suasana yang menenangkan, menenteramkan, tertutup dan terlindung.[2]


[1]Saat ini Penulis merupakan Calon Hakim Pengadilan Agama Natuna yang sedang magang di PA Banyuwangi sebagai rangkaian mengikuti Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu Angkatan III Peradilan Agama tahun 2018-2020.

[2] Sayyid Qutb, Tafsir fi Zhilalir Qur’an II, terj. hlm. 352

Selengkapnya KLIK DISINI

March 19, 2020 Artikel ini telah dilihat : 31 kali
Pererat Sinergi Antar Lembaga Peradilan, Ketua PA Kisaran Laksanakan Silaturahmi ke Pengadilan Negeri Kisaran
Beranda Dalam upaya memperkuat hubungan kelembagaan dan meningkatkan sinergi antar ...
Perkuat Sinergi Layanan, Kapinca BSI Kisaran Jalin Silaturahmi dengan Ketua Pengadilan Agama Kisaran
Beranda Dalam rangka mempererat hubungan kelembagaan dan meningkatkan sinergi antarinstansi, ...
PA Kisaran Sambut Siswa PKL SMK Negeri 1 Tinggi Raja, Ketua Berikan Motivasi dan Arahan
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menyambut kedatangan siswa dan siswi Praktik ...
Sentuhan Damai di Ruang Mediasi: Perkara Nomor 1190/Pdt.G/2026/PA.Kis Berhasil Sebagian
Beranda Upaya perdamaian melalui proses mediasi kembali membuahkan hasil di ...
March 19, 2020