Oleh: Delbi Ari Putra Ar-Riyawi, S.H.[1]
A. PENDAHULUAN
Hakamain adalah salah satu istilah yang terdapat dalam hukum Islam sebagai alternatif penyelesaian sengketa perdata temasuk didalamnya kasus syiqaq. Secara umum diketahui bahwa hakamain (juru damai dalam perkara syiqaq) seorang berasal dari pihak keluarga suami dan seorang lagi berasal dari pihak isteri.
Sayyid Qutb menyatakan dalam tafsirnya bahwa Dia (Allah swt) hendak mempertemukan kedua belahan jiwa itu sesuai dengan apa yang dikehendaki-Nya, supaya pertemuan ini menenteramkan jiwa tersebut, menenangkan sarafnya, menenteramkan ruhnya, melegakan jasadnya. Kemudian menutup, melindungi, dan menjaganya sebagai ladang untuk menyemaikan keturunan dan mengembangkan kehidupan, dengan terus meningkatkan segala sesuatunya dan senantiasa memelihara suasana yang menenangkan, menenteramkan, tertutup dan terlindung.[2]
[1]Saat ini Penulis merupakan Calon Hakim Pengadilan Agama Natuna yang sedang magang di PA Banyuwangi sebagai rangkaian mengikuti Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu Angkatan III Peradilan Agama tahun 2018-2020.
[2] Sayyid Qutb, Tafsir fi Zhilalir Qur’an II, terj. hlm. 352
Selengkapnya KLIK DISINI