
Beranda
Upaya perdamaian melalui proses mediasi kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama Kisaran. Mediasi dalam perkara Nomor 1190/Pdt.G/2026/PA.Kis yang dilaksanakan pada Senin (15/06/2026) di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kisaran berhasil mencapai kesepakatan sebagian antara para pihak yang berperkara.

Proses mediasi tersebut dipandu oleh Mediator Non Hakim PA Kisaran, Bapak Irwan Panjaitan, S.H., CPM. Setelah melalui serangkaian proses mediasi dan komunikasi yang konstruktif, para pihak berhasil mencapai kesepakatan terkait hak-hak istri pasca perceraian serta hak asuh anak yang disepakati berada pada pihak Termohon. Adapun terhadap pokok perkara lainnya, proses pemeriksaan akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Dengan tercapainya kesepakatan sebagian dalam perkara ini, Pengadilan Agama Kisaran kembali menegaskan perannya tidak hanya sebagai lembaga yang memutus perkara, tetapi juga sebagai fasilitator perdamaian yang mengedepankan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan. (nrl)



















