Kolase 6 Foto - 13

Beranda

Upaya perdamaian melalui proses mediasi kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama Kisaran. Mediasi dalam perkara Nomor 1190/Pdt.G/2026/PA.Kis yang dilaksanakan pada Senin (15/06/2026) di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kisaran berhasil mencapai kesepakatan sebagian antara para pihak yang berperkara.

Kolase 6 Foto - 5

Proses mediasi tersebut dipandu oleh Mediator Non Hakim PA Kisaran, Bapak Irwan Panjaitan, S.H., CPM. Setelah melalui serangkaian proses mediasi dan komunikasi yang konstruktif, para pihak berhasil mencapai kesepakatan terkait hak-hak istri pasca perceraian serta hak asuh anak yang disepakati berada pada pihak Termohon. Adapun terhadap pokok perkara lainnya, proses pemeriksaan akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Dengan tercapainya kesepakatan sebagian dalam perkara ini, Pengadilan Agama Kisaran kembali menegaskan perannya tidak hanya sebagai lembaga yang memutus perkara, tetapi juga sebagai fasilitator perdamaian yang mengedepankan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan. (nrl)

June 15, 2026 Artikel ini telah dilihat : 55 kali
Perkuat Langkah Menuju WBK 2026, PA Kisaran Gelar Monitoring Pembangunan Zona Integritas
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menggelar Rapat Monitoring Pembangunan Zona Integritas ...
Pembinaan KPTA Medan di PA Kisaran, Perkuat Integritas dan Tingkatkan Kualitas Layanan Peradilan
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menerima kunjungan pembinaan dari Ketua Pengadilan ...
Perkuat Tata Kelola SDM, PA Kisaran Ikuti Pembinaan Kepegawaian MA RI
Beranda Dalam upaya memperkuat tata kelola sumber daya manusia yang ...
Wakil Ketua PA Kisaran Sukses Damaikan Sengketa Waris
Beranda Mediasi perkara waris dengan Register Nomor 1030/Pdt.G/2026/PA.Kis berhasil mencapai ...
June 15, 2026