Oleh Achmad Fauzi
Hakim Pratama Utama di Pengadilan Agama Kota Banjar, Jawa Barat
Artikel ini dimuat di Koran Media Indonesia tanggal 11 Januari 2020

Presiden Joko Widodo terus mendorong pertumbuhan ekonomi, perbaikan iklim usaha, dan investasi. Hal ini dilatari akses kemudahan berusaha yang belum optimal. Berdasarkan survei Bank Dunia tahun 2018, Indonesia menduduki peringkat ke-72. Penilaian tersebut didasarkan indikator pencapaian sektor publik dalam memperbaiki regulasi iklim usaha dan investasi. Maka dari itu, pemerintah beberapa waktu lalu menandatangani Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

Pemerintah mengharapkan semua komponen berperan dalam mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif, memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi nasional. Hal-hal berkaitan dengan kegiatan mengawali usaha (starting a business), perlindungan investor minoritas (protecting minority investor), hingga penyelesaian sengketa di pengadilan harus dijamin oleh regulasi. Kepastian hukum harus diperoleh melalui proses yang cepat, efisien, dan berkeadilan . 

Tak dimungkiri, tuntutan bisnis yang berporos pada inovasi dan efektivitas kerja di era Revolusi Industri 4.0 memantik persaingan yang ketat. Sehingga tak jarang menimbulkan sengketa di bidang hukum. Bagi pelaku usaha internasional, stigma penyelesaian sengketa melalui pengadilan masih dianggap tidak efektif dan efisien karena memerlukan waktu yang relatif lama dan biaya mahal. Di samping itu, penyelesaian sengketa melalui pengadilan menempatkan para pihak pada sisi berseberangan: sebagai pemenang dan pihak yang kalah. Hal ini dipandang tidak menyelesaikan masalah. Lantas apa respons lembaga peradilan dalam menepis stigma tersebut dalam konteks menciptakan iklim kemudahan berusaha?

Peran Peradilan

Mahkamah Agung (MA) sejatinya memiliki andil dalam proses menciptakan iklim kemudahan berusaha. Menjawab tantangan itu MA telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik. Tata kelola administrasi perkara dan proses persidangan yang semula berjalan manual kini bergerak ke arah otomasi. E-litigasi tersebut dipastikan efektif di seluruh pengadilan sejak ayam berkokok Januari 2020. E-litigasi hakikatnya merupakan pengembangan dari menu e-court yang terkoneksi dengan aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Demi kemudahan, aplikasi ini menggunakan metode sekali input data untuk e-court dan SIPP.

Beberapa tahapan yang harus dilalui dalam proses e-litigasi ialah, pertama, pendaftaran secara elektronik (e-filing). Masyarakat tak perlu antre datang ke pengadilan. Cukup bermodal perangkat teknologi seperti handphone atau gadget yang terkoneksi dengan internet masyarakat langsung bisa melakukan pendataran. Terobosan ini sangat efisien dari segi waktu, tenaga, dan biaya.

Kedua, pembayaran secara elektronik (e-payment). Pengguna secara otomatis mendapatkan perhitungan taksiran biaya panjar (e-SKUM) yang disertai kode akun virtual saluran pembayaran elektronik. Pembayaran panjar secara elektronik ditujukan ke rekening pengadilan melalui saluran pembayaran elektronik yang tersedia. Hal ini untuk menghindari calo atau mengeliminir permainan perkara.

Ketiga, pemanggilan secara elektronik (e-summons). Pemanggilan dimaksud dilakukan kepada pihak Penggugat yang dilaksanakan secara elektronik ke alamat domisili elektronik yang telah terverifikasi. Sedangkan Tergugat atau pihak lain baru dipanggil secara elektronik apabila pada sidang pertama menyatakan persetujuannya secara tertulis untuk dipanggil secara elektronik.

Keempat, persidangan secara elektronik (e-litigasi). Jika Tergugat di persidangan pertama menyatakan setuju beracara secara elektronik, maka ada beberapa langkah berkaitan dengan tahapan persidangan lanjutan. Yakni, hakim menetapkan tahapan dan
jadwal persidangan lanjutan dan menyampaikan kepada para pihak melalui Sistem Informasi Pengadilan sesuai tanggal dan jam kerja yang telah ditetapkan. Adapun agendanya ialah penyampaian jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, hingga pembacaan putusan (Poin E angka (3) dan (4) SK KMA Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Perma No.1 Tahun 2019).

Pada persidangan tahap jawab menjawab para pihak wajib mengajukannya secara elektronik paling lambat pada hari dan jam sidang yang telah ditetapkan. Setiap dokumen elektronik berupa jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan oleh Majelis Hakim terlebih dahulu diverifikasi dan kemudian diteruskan kepada para pihak melalui Sistem Informasi Pengadilan. Apabila ternyata Penggugat tidak menyampaikan replik dan kesimpulan, atau Tergugat tidak menyampaikan jawaban, duplik, dan kesimpulan secara elektronik tanpa alasan yang sah, maka dianggap tidak menggunakan haknya, kecuali dengan alasan yang sah maka sidang ditunda satu kali.

Keunggulan E-litigasi

Penerapan e-litigasi di pengadilan dipastikan mampu menjawab keluhan utama masyaraka. Melalui e-litigasi, proses peradilan didesain selesai lebih cepat, efektif, transparan, dan berbiaya murah. Soal biaya dan waktu, misalnya, dalam persidangan elektronik tidak mengharuskan kehadiran pihak secara fisik. Semua data persidangan dibangun dalam aplikasi digital. Keunggulan utama lainnya ialah e-litigasi mengakomodasi keseluruhan proses persidangan dan meminimalisir kealpaan dalam mencatat peristiwa persidangan.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa e-litigasi memiliki keterhubungan linear dengan percepatan kemudahan berusaha. Pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum dalam tempo yang cepat, sederhana, dan biaya murah. Persidangan perdata yang mulanya bisa berbulan-bulan baru selesai sehingga menguras biaya, energi, dan waktu, kini bisa disederhanakan proses dan dipangkas waktu penyelesaiannya. Sehingga dalam jangka panjang e-litigasi memperlancar denyut pertumbuhan usaha-usaha bisnis baru. Gairah ekonomi di Indonesia akan meningkat karena perlindungan hukum terhadap konsumen dan pelaku usaha di era teknologi digital lebih terjamin, transparan, dan berkeadilan.

 

 

March 23, 2020 Artikel ini telah dilihat : ‘0’ kali
Sidang Diluar Gedung Pengadilan Agama Kisaran Di Batu Bara
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pengadilan Agama Kisaran kembali melaksanakan sidang di ...
PA Kisaran Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446 H/2025 M
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pengadilan Agama (PA) Kisaran turut serta dalam ...
PA Kisaran Gelar Rapat Koordinasi untuk Optimalisasi Kinerja
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pengadilan Agama (PA) Kisaran mengadakan Rapat Koordinasi ...
Keberhasilan Mediasi di PA Kisaran: Perkara Cerai Talak Berhasil Damai
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pengadilan Agama (PA) Kisaran kembali mencatat keberhasilan ...
Tim Keuangan PA Kisaran Ikuti Konsolidasi Laporan Keuangan Mahkamah Agung
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Tim Keuangan Pengadilan Agama (PA) Kisaran yang ...
March 23, 2020