Hakim Tinggi Pembinaan dan Pengawas Daerah dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan, senin dan selasa (18-19/11/13) melakukan pengawasan dan pembinaan di Pengadilan Agama Kisaran. Berdasarkan surat perintah dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, nomor : W2-A/3282/KP.04.2/XI/2013 tanggal 12 November 2013, tim yang melakukan pembinaan dan pengawasan adalah: Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH, MM (Ketua), Drs. H. Syamsuddin Harahap, SH (Anggota) dan Dra. Zuhaira, SH, MM (sekretaris merangkap anggota.
Hatibinwasda menyampaikan bahwa tujuan melakukan pembinaan dan pengawasan ini adalah untuk mengetahui apakah penyelenggaraan manajemen peradilan dan pelayanan publik di PA Kisaran telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk mengetahui kendala/hambatan yang dihadapi dalam penyelenggaraan manjemen peradilan dan pelayanan publik dan memberikan pembinaan demi terwujudnya penyelenggaraan manajemen peradilan dan pelayanan publik yang baik dan benar. Untuk itu telah dilakukan pembinaan dan pengawasan mengenai : Pemahaman terhadap hukum materil dan formil, manajemen peradilan, administrasi perkara, administrasi persidangan dan pelaksanaan putusan, administrasi umum, kinerja aparatur, program perioritas reformasi birokrasi dan pelaksanaan dan pemanfaatan IT.
Ketua PA Kisaran beserta seluruh jajarannya menyambut dengan senang hati kedatangan tim Hatibinwasda, siap untuk memberikan data dan informasi yang diperlukan dan juga siap untuk menindaklanjuti terhadap hasil pembinaan dan pengawasan tersebut. Kami yakin bahwa pengawasan bukanlah untuk mencari kesalahan, tetapi lebih kepada pembinaan agar apa yang diinginkan oleh aturan dapat terpenuhi sebagaimana mestinya.