Kisaran | pa-kisaran.go.id (13/7/2023)

Majelis Hakim Pengadilan Agama Kisaran yang terdiri dari Drs. Ahmadi Yakin Siregar, S.H. selaku Ketua Majelis, Drs. H. Rusli, S.H., M.H. dan Munir, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Rahmat Ilham, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti, melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) pada hari Kamis, 13 Juli 2023 atas perkara harta waris. Pemeriksaan dilaksanakan terhadap dua objek tanah atas permohonan bantuan dari Pengadilan Agama Tanjung Balai karena objek sengketa berada pada wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Kisaran.

Pemeriksaan setempat (descente) merupakan salah satu proses persidangan yang bertujuan untuk menambah keyakinan Hakim mengenai suatu perkara. Dengan descente, Hakim diharapkan dapat memberikan putusan yang adil bagi semua pihak. Semoga pemeriksaan perkara ini berjalan dengan baik sehingga menghasilkan putusan yang baik pula.

July 13, 2023 Artikel ini telah dilihat : 33 kali
Perkuat Langkah Menuju WBK 2026, PA Kisaran Gelar Monitoring Pembangunan Zona Integritas
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menggelar Rapat Monitoring Pembangunan Zona Integritas ...
Pembinaan KPTA Medan di PA Kisaran, Perkuat Integritas dan Tingkatkan Kualitas Layanan Peradilan
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menerima kunjungan pembinaan dari Ketua Pengadilan ...
Perkuat Tata Kelola SDM, PA Kisaran Ikuti Pembinaan Kepegawaian MA RI
Beranda Dalam upaya memperkuat tata kelola sumber daya manusia yang ...
Wakil Ketua PA Kisaran Sukses Damaikan Sengketa Waris
Beranda Mediasi perkara waris dengan Register Nomor 1030/Pdt.G/2026/PA.Kis berhasil mencapai ...
July 13, 2023