WhatsApp Image 2025-11-27 at 09.17.49_ecff2730

Beranda

Kisaran – Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur terkait pengelolaan manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pengadilan Agama Kisaran mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen PPPK yang diselenggarakan oleh Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI pada Kamis, 27 November 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh satuan kerja peradilan di seluruh Indonesia.

Dari Pengadilan Agama Kisaran, kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala, Bapak Khairu Zikri, S.H.I., bersama para pegawai PPPK PA Kisaran. Mereka mengikuti seluruh rangkaian bimtek dari Ruang Media Center Pengadilan Agama Kisaran.

Kolase 6 Foto - 7

Kegiatan bimtek ini difokuskan pada penguatan pemahaman terhadap ketentuan-ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK. Materi yang disampaikan oleh narasumber meliputi hak cuti PPPK, perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta ketentuan disiplin PPPK. Melalui pembahasan yang komprehensif, peserta diharapkan mampu mengelola manajemen kepegawaian PPPK secara efektif, akurat, dan sesuai regulasi.

Bapak Khairu Zikri menyampaikan bahwa kegiatan bimtek ini sangat bermanfaat bagi satuan kerja, terutama dalam memastikan pengelolaan kepegawaian PPPK berjalan sesuai prosedur. “Pemahaman yang tepat terhadap hak, kewajiban, serta tata kelola PPPK sangat penting untuk menghindari kesalahan administrasi dan memberikan kepastian bagi pegawai. Dengan adanya bimtek ini, kami semakin memiliki bekal untuk menerapkan manajemen PPPK yang baik di lingkungan PA Kisaran,” ujarnya.

Melalui keikutsertaan dalam bimtek ini, Pengadilan Agama Kisaran berharap mampu terus meningkatkan kapasitas SDM serta memastikan tata kelola kepegawaian berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan Mahkamah Agung RI serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. (nrl)

November 27, 2025 Artikel ini telah dilihat : ‘0’ kali