
Beranda
Kisaran – Pengadilan Agama Kisaran kembali mencatat keberhasilan proses mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian. Pada Rabu, 26 November 2025, telah dilaksanakan mediasi pada perkara Cerai Talak Nomor 2453/Pdt.G/2025/PA.Kis yang berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Agama Kisaran. Mediasi tersebut dipimpin oleh Mediator Hakim, Y.M. Bapak Bayu Baskoro, S.Sy., M.H.
Dalam proses mediasi yang berlangsung, Y.M. Bapak Bayu Baskoro memberikan kesempatan penuh kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan pandangan serta harapan masing-masing. Dengan pendekatan dialogis dan prinsip win-win solution, beliau berhasil membantu para pihak menemukan titik temu terhadap sebagian pokok permasalahan yang disengketakan.

Dari hasil mediasi tersebut, para pihak mencapai kesepakatan sebagian, khususnya terkait pemenuhan hak-hak istri, seperti pemberian nafkah iddah, mut’ah, serta beberapa komitmen penyelesaian tanggung jawab lainnya. Kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk kesepakatan mediasi yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mediator menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi, meskipun sebagian merupakan capaian positif bagi proses penyelesaian perkara.
“Kesediaan para pihak untuk berdialog dan menerima solusi secara musyawarah merupakan wujud kedewasaan dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga. Kesepakatan sebagian tetap memberikan manfaat besar bagi kedua pihak dan membantu memperlancar tahapan persidangan selanjutnya,” ujar YM Bapak Bayu Baskoro.
Dengan hasil mediasi yang berhasil sebagian ini, persidangan perkara akan dilanjutkan sesuai tahapan berikutnya dengan tetap mengacu pada kesepakatan yang telah dicapai oleh para pihak. (nrl)





