Kolase 6 Foto - 10

Beranda

Kisaran, Selasa 25 November 2025 — Sebanyak dua perkara cerai gugat mencabut perkaranya usai dimediasi di Pengadilan Agama Kisaran. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai saat dimediasi di ruang mediasi Pengadilan Agama Kisaran pada hari Selasa, 25 November 2025 dan melanjutkan kehidupan rumah tangga.

Perkara pertama dengan nomor register 2375/Pdt.G/2025/PA.Kis berhasil dimediasi oleh Mediator Bersertifikat Bapak Irwan Panjaitan, S.H., CPM. Sedangkan perkara kedua dengan nomor register 2428/Pdt.G/2025/PA.Kis dimediasi oleh Mediator Non Hakim Bersertifikat, Bapak Junaidi Sholat, S.H., M.H., CPM.

Kolase 6 Foto - 10

Berkat pendekatan persuasif dan profesionalitas para mediator, kedua pasangan tersebut sepakat untuk mencabut perkara cerai gugat yang mereka ajukan dan berkomitmen untuk memperbaiki hubungan rumah tangga serta membina kembali keharmonisan keluarga.

Pengadilan Agama Kisaran terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dan efektivitas mediasi sebagai sarana yang humanis dalam menyelesaikan maslah keluarga, khususnya untuk menjaga keutuhan rumah tangga dan kepentingan anak. (nrl)

November 25, 2025 Artikel ini telah dilihat : 5 kali
Tiga Perkara Berhasil Dimediasi di PA Kisaran, Perdamaian dan Kesepakatan Warnai Proses Mediasi
Beranda Keberhasilan mediasi kembali tercatat di Pengadilan Agama Kisaran. Pada ...
Mediasi Cerai Talak di PA Kisaran Berhasil Sebagian, Hak Asuh Anak Disepakati Bersama
Beranda Upaya perdamaian melalui mediasi kembali membuahkan hasil di Pengadilan ...
Gotong Royong Aparatur PA Kisaran dalam Jumat Bersih, Halaman Kantor hingga Mess Ditata Lebih Rapi
Beranda Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan kerja kembali ditunjukkan ...
Perkuat Komitmen Kinerja dan Zona Integritas, PA Kisaran Gelar Rapat Koordinasi Bulan Mei 2026
Beranda Pengadilan Agama Kisaran melaksanakan Rapat Koordinasi Bulan Mei 2026 ...
November 25, 2025