Dirjen Badilag dan Kabiro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial membahas penjaringan dan pemetaan para calon hakim agung di ruang rapat Dirjen Badilag.

Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.id

Jum’at tanggal 19 Juni 2020, Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi, dan Peningkatan Kapasitas Hakim, Komisi Yudisial, Arie Sudihar, S.H., M.Hum. bersama Kepala Bidang Analisis dan Kepala Bagian Rekrutmen Hakim Agung menyambangi Badilag. Kedatangan KY ke Badilag untuk menindaklanjuti arahan Ketua Mahkamah Agung RI seminggu sebelumnya untuk berkordinasi dengan Dirjen Badan Peradilan dalam penjaringan hakim agung.

Rombongan KY disambut Dirjen Badilag, Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H. yang ditemani Drs. Arief Hidayat, M.M., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis, Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., dan Direktur Pembinaan Administrasi Dr. Nurjannah Syaf, S.H., M.H. di ruang rapat Dirjen Badilag, Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI, lantai 6.

“Kedatangan kami kesini merupakan tindak lanjut dari arahan Yang Mulia Ketua MA minggu lalu agar melakukan kordinasi dengan Dirjen Badan Peradilan untuk menjaring dan memetakan calon-calon hakim agung yang potensial, dan selain itu kami juga meminta pandangan Dirjen Badilag mengenai proses rekrutmen hakim agung yang ideal di masa yang akan datang”. Demikian ungkap Arie Sudihar mengutarakan maksud kedatangannya. Arie Kemudian memperkenalkan dua orang yang mendampinginya.

Dirjen Badilag kemudian memberikan tanggapan terhadap apa yang disampaikan tersebut. Menurutnya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam hal pemetaan dan penjaringan calon hakim agung.

Melihat Galeri Peradilan Agama

Pertama, sebagai hakim, kemampuan teknis penyelesaian perkara merupakan hal utama yang harus diperhatikan, namun untuk menilai kualitas hakim berdasarkan putusannya tidak cukup hanya memeriksa beberapa putusan saja seperti yang dilakukan KY saat ini, penelaahan harus dilakukan secara konperhensif, supaya dapat memahami pemikiran hakim secara utuh, karena hakim bisa saja memutus dua jenis perkara yang sama dengan amar putusan yang berbeda, hal ini perlu dilihat dulu legal reasoningnya, agar tidak langsung dicap tidak konsisten. “ KY harus mempelajari putusan-putusan hakim yang dicalonkan, berapa putusan yang pernah dibuat, jenis perkara apa saja yang pernah disidangkan, berapa perkara yang dilakukan upaya hukum, berapa perkara yang dikuatkan atau dibatalkan oleh pengadilan banding dan kasasi, kemudian dianalisa kenapa jadi dikuatkan atau kenapa jadi dibatalkan, putusan hakim-hakim peradilan agama sudah bisa diakses publik di portal Direktori Putusan MA, untuk dipelajari” pungkasnya.

Kedua, pemantauan terhadap hakim-hakim yang potensial sebaiknya dilakukan jauh-jauh hari, jangan hanya menjelang perekrutan dilakukan, bahkan seharusnya sudah dilakukan sejak hakim bertugas di pengadilan tingkat pertama. Menurutnya “Dalam menentukan calon hakim agung, KY sebaiknya memantau jauh-jauh hari sebelum perekrutan, bahkan saat para hakim bertugas di pengadilan tingkat pertama. Mulai dari sekarang KY harus memantau ketua-ketua di pengadilan Kelas IA, ketua-ketua pengadilan kelas 1A merupakan hakim-hakim yang memiliki kemampuan teknis yustisial dan manajerial yang sudah teruji, kompleksitas perkara di pengadilan kelas 1A sangat tinggi”.

Ketiga, perlunya mempertimbangkan kemampuan manajemen perkara yang dimiliki hakim, agar penyelesaian perkara dapat memenuhi standar yang sudah ditentukan, persoalan penumpukan perkara di masa lalu disebabkan buruknya manajemen perkara, sehingga masyarakat pencari keadilan dirugikan dengan kondisi itu dan berdampak pada rendahnya kepercayaan masyarakat, jangan sampai persoalan seperti ini terulang lagi. “Tantangan Mahkamah Agung saat ini sangat besar, khususnya dari sisi jumlah dan kompleksitas perkara, jumlah perkara yang masuk sangat banyak, faktor kemampuan manajerial seorang hakim dalam penanganan perkara sangat penting”

Keempat, faktor wawasan dan pengetahuan mengenai perkembangan tekhnologi informasi yang sudah menjadi kebijakan Mahkamah Agung. “Blueprint Pembaruan Mahkamah Agung itu menempatkan Tekhnologi Informasi sebagai pilar pembaruan sistem peradilan di masa depan, banyak sekali kebijakan atau aturan dalam penanganan perkara yang dibuat Mahkamah Agung yang sudah berubah dan menyesuaikan dengan perkembangan tekhnologi, seperti sistem pengadilan elektronik, pembuktian elektronik, dan register perkara elektronik, yang harus betul-betul dipahami”pungkasnya.

Merespon tanggapan Dirjen Badilag, Arie Sudihar menyampaikan rasa terima kasih atas masukan berharga yang sudah diberikan, dan menyakatakan akan menyampaikannya dalam rapat pimpinan KY. Ia juga menyampaikan apresiasi atas perkembangan penyelesaian perkara di peradilan agama, khususnya terkait minutasi dan publikasi putusan, ia kemudian menyampaikan permohonan permintaan data terkait hasil evaluasi rutin Ditjen Badilag terkait penyelesaian perkara berdasarkan SIPP, Penilaian Kinerja Satker dan hasil Eksaminasi Putusan secara elektronik untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pemetaan dan penjaringan calon-calon hakim agung di masa yang akan datang.

Dirjen Badilag menyerahkan nama-nama hakim tinggi yang memenuhi syarat untuk dicalonkan sebagai hakim agung.

Mengakhiri pertemuan, Dirjen Badilag menyerahkan nama-nama hakim tinggi yang sudah memenuhi syarat menurut undang-undang untuk dicalonkan sebagai hakim agung sesuai permintaan KY. Ia menekankan pentingnya kerjasama yang solid antara Ditjen Badilag dan KY dalam meningkatkan kapasitas hakim di lingkungan peradilan agama, dan menyatakaan kesediaannya untuk memberikan data-data yang dibutuhkan KY dalam proses penjaringan ini. (ahb)

Sumber: Badilag

June 22, 2020 Artikel ini telah dilihat : ‘0’ kali
Dharma Yukti Karini Cabang Kisaran Gelar Perayaan HUT ke-XXII
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Dharma Yukti Karini Cabang (DYK) Kisaran merayakan ...
Tenaga Teknis Pengadilan Agama Kisaran Ikuti Seminar Nasional Daring
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Tenaga teknis Pengadilan Agama (PA) Kisaran mengikuti ...
Hakim PA Kisaran Ajarkan Praktik Sidang kepada Mahasiswa IAIDU Asahan
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pengadilan Agama (PA) Kisaran kembali menunjukkan komitmennya ...
Rapat Kesekretariatan PA Kisaran Bahas Strategi Peningkatan Kinerja Menjelang Akhir Tahun 2024
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pengadilan Agama Kisaran mengadakan rapat internal bagian ...
Tim Keuangan PA Kisaran Mengikuti Kegiatan Konsolidasi Laporan Keuangan dan Pelaporan PIPK Tahun 2024 Secara Online
Kisaran | https:/www.pa-kisaran.go.id Tim Keuangan Pengadilan Agama (PA) Kisaran, yang ...
June 22, 2020