Selasa (17/11) seluruh warga Direktorat Pembinaan Administrasi Dipimpin oleh Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H.,M.H lakukan apel pagi sesaat sebelum melaksanakan tugas kedinasan sehari-hari. Sudah sejak Senin (9/11) Ditjen Badilag mengakhiri pola kerja WFH, seluruh pegawai, hakim yustisial, dan pejabat struktural secara penuh kembali kerja secara penuh di kantor.
Tiap pagi khususnya Direktorat Pembinaan Adminitrasi Peradilan Agama melaksanakan Apel dengan mengumandangkan 8 Nilai Utama Mahkamah Agung, Yel-Yel Zona Integritas, Maklumat Pimpinan, dan diakhiri dengan Doa bersama.
Dalam Maklumatnya, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H.,M.H senantiasa mengingatkan untuk melakukan internalisasi dan implementasi 8 nilai Mahkamah Agung yang meliputi Nilai Kemandirian, Integritas, Kejujuran, Akuntabilitas, Responsibilitas, Keterbukaan, Ketidakberpihakan, dan Perlakuan yang sama di hadapan hukum. “Senin tanggal 9 lalu, Bapak Dirjen telah melakukan presentasi Pembangunan Zona Integritas dihadapan Evaluator Kemenpan RB dan diberikan apresiasi positif.
Kita sebagai warga Ditjen Badilag tidak boleh kendor semangat apalagi integritasnya. Hal ini perlu ditunjukkan dengan komitmen yang sungguh-sungguh bahwa Warga Badilag wabilkhusus Direktorat Admin tetap menjaga kedisiplinan, Integritas dan meningkatkan performa kinerja dari waktu ke waktu. Semangat itu perlu ditunjukkan karena semangat menular, semoga dapat menularkan keseluruh warga peradilan agama baik di pusat maupun di seluruh daerah.”
Delapan Nilai Utama Mahkamah Agung merupakan ektraksi dari nilai-nilai luhur kelembagaan Mahkamah Agung. Awalnya Nilai mahkamah Agung berjumlah 14 Nilai yang meliputi :
- Kemendirian kekuasaan kehakiman (tangan kanan digemgam disamping);
- Integritas (tangan kanan menunjuk keatas);
- Kejujuran (tangan kanan menutupi dada/hati);
- Akuntabilitas (jempol tangan kanan dan tangan kiri kedepan);
- Responsibilitas (tangan kanan dan tangan kiri bersalaman didapan badan)
- Keterbukaan (tangan kanan dan kiri dibuka di depan badan);
- Ketidakberpihakan (tangan kanan dan kiri bersilang di depan dada);
- Perlakuan yang sama di depan hukum (unjung jari tangan kanan dan kiri bertemu di depan badan);
- Tingkat internalisasi nilai-nilai utama budaya kerja sangat rendah;
- Tidak menunjukkan fokus pada hal-hal yang berhubungan dengan kinerja unggul setiap pegawai dan organisasi.
- Adanya potensi pegawai berada di Zona Nyaman.
- Harapan terhadap peranan pemimpin sebagai seorang teladan.
- Perlunya evaluasi terhadap sistem dan orientasi bekerja (harapan saat ini lebih fokus terhadap kepentingan diri).
- Penerapan disiplin dan integritas lebih karena sistem bukan didorong dari dalam diri.
Kemudian dari 14 Nilai tersebut diperas hingga tersisa intisarinya yang biasa kita kumandangkan apabila terdapat acara-acara resmi Mahkamah Agung. Asal-usul munculnya 8 nilai ini dikontruksikan oleh DR.(HC). Ary Ginanjar Agustian (Founder ACT Consulting ESQ Group) “Visi MA tahun 2010-2035 adalah mewujudkan Badan Peradilan Indonesia Yang Agung. Salah satu cirinya yaitu dengan pengelolaan sumber daya manusia yang kompeten dengan kriteria obyektif sehingga tercipta personil peradilan yang berintegritas dan profesional. Untuk mencapai kondisi tersebut, Cetak Biru Mahkamah Agung 2010-2035 mengamanatkan agar pengelolaan sumber daya manusia Mahkamah Agung dilakukan berbasis kompetensi agar dapat dicapai desain organisasi berbasis kinerja dan pada akhirnya dapat memberikan pelayanan prima kepada pengguna peradilan”, Ujarnya ketika melakukan Pembekalan Mewujudkan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM sembari mensosialisasikan 8 Nilai tersebut.
Demikian tadi asal-usul historis 8 nilai Mahkamah Agung yang senantiasa didengungkan dan dikumandangkan oleh tiap-tiap Warga Direktorat Pembinaan Adminitrasi Peradilan Agama saat melaksanakan Apel Pagi. Karena memang 8 nilai tersebut telah menjadi marwah warga peradilan maka tiap warga Direktorat Admin akan menginternalisasi dan mengimplentasikannya sejak dari Pikiran, Perkataan, hingga Perbuatan.
Sumber: Badilag