
Beranda
Pengadilan Agama Kisaran kembali mencatat keberhasilan dalam upaya penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Pada Senin, 18 Mei 2026, dua perkara yang dimediasi di ruang mediasi PA Kisaran berhasil mencapai kesepakatan sebagian antara para pihak.

Perkara pertama yaitu perkara Cerai Gugat dengan register nomor 851/Pdt.G/2025/PA.Kis yang dimediasi oleh Mediator Bersertifikat, Bapak Zuhdi Zein, S.H., CPM. Dalam proses mediasi tersebut, para pihak berhasil mencapai kesepakatan terkait hak-hak istri pasca perceraian. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu bentuk keberhasilan mediasi dalam menghadirkan solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak tanpa harus seluruhnya diputus melalui persidangan.
Sementara itu, perkara kedua dengan register nomor 948/Pdt.G/2026/PA.Kis dimediasi oleh Mediator Bersertifikat Bapak Ulanda HL Manurung, S.H., CPM. Dalam mediasi tersebut, para pihak berhasil mencapai kesepakatan mengenai hak asuh anak yang disepakati berada di bawah pengasuhan Penggugat selaku ibu kandung anak.

Keberhasilan sebagian dalam kedua perkara tersebut menunjukkan bahwa mediasi memiliki peran penting dalam membantu para pihak menemukan titik temu dan menyelesaikan sebagian pokok permasalahan secara damai dan musyawarah.
Pengadilan Agama Kisaran terus berkomitmen mengedepankan penyelesaian perkara melalui mediasi sebagai upaya mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan serta tetap memperhatikan kepentingan para pihak, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. (nrl)





