
Beranda
Keberhasilan mediasi kembali tercatat di Pengadilan Agama Kisaran. Pada Selasa, 12 Mei 2026, sebanyak tiga perkara yang dimediasi di ruang mediasi PA Kisaran berhasil mencapai kesepakatan dan perdamaian antara para pihak.

Dua perkara berhasil dimediasi oleh Mediator Non Hakim Asri Vivi Yanti Sinurat, S.H.,M.H.,CPM. Perkara pertama yaitu Cerai Gugat dengan register nomor 881/Pdt.G/2026/PA.Kis yang menghasilkan kesepakatan terkait hak asuh anak berada pada pihak ibu serta kesepakatan mengenai nafkah anak.
Sementara itu, perkara Cerai Gugat register nomor 903/Pdt.G/2026/PA.Kis juga berhasil mencapai hasil mediasi berhasil sebagian. Dalam mediasi tersebut, para pihak menyepakati hak-hak istri pasca perceraian sebagai bentuk penyelesaian secara damai dan musyawarah.

Selain itu, satu perkara lainnya dengan register nomor 636/Pdt.G/2026/PA.Kis yang dimediasi oleh Mediator Non Hakim Ulanda Haryan Latsya Manurung, S.H., CPM. berhasil mencapai perdamaian penuh. Keberhasilan tersebut ditandai dengan dicabutnya gugatan oleh pihak penggugat setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
Dengan tercapainya kesepakatan dan perdamaian dalam sejumlah perkara tersebut, diharapkan hubungan baik antar para pihak tetap dapat terjaga, khususnya dalam perkara yang menyangkut kepentingan anak dan kehidupan pasca perceraian. (nrl)





