Kolase 6 Foto - 13

Beranda

Upaya perdamaian melalui mediasi kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama Kisaran. Dalam perkara cerai talak dengan register nomor 766/Pdt.G/2026/PA.Kis, proses mediasi yang dilaksanakan pada Senin, 11 Mei 2026 di ruang mediasi PA Kisaran dinyatakan berhasil sebagian.

Mediasi tersebut dipimpin oleh Mediator Non Hakim Zuhdi Zein, S.H., CPM. dengan menghadirkan kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan yang dihadapi.

Kolase 6 Foto - 9

Dalam proses mediasi yang berlangsung secara kondusif dan penuh kekeluargaan tersebut, para pihak berhasil mencapai kesepakatan terkait hak asuh anak. Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, hak asuh anak diberikan kepada pihak ibu demi menjaga kepentingan dan tumbuh kembang anak secara optimal.

Dengan tercapainya kesepakatan mengenai hak asuh anak tersebut, diharapkan hubungan para pihak tetap terjaga dengan baik demi kepentingan anak di masa mendatang. (nrl)

May 12, 2026 Artikel ini telah dilihat : 69 kali
Bangun Kemitraan yang Harmonis, Ketua PA Kisaran Terima Kunjungan Silaturahmi Manager BRI
Beranda Pengadilan Agama (PA) Kisaran menerima kunjungan silaturahmi dari Manager ...
Perkuat Wawasan Global, PA Kisaran Ikuti Pertukaran Pengetahuan dengan Zanzibar Judiciary Office
Beranda Pengadilan Agama (PA) Kisaran mengikuti kegiatan Pertukaran Pengetahuan Zanzibar ...
Rapat Perdana Pimpinan Baru, PA Kisaran Perkuat Sinergi dan Evaluasi Kinerja Aparatur
Beranda Pengadilan Agama Kisaran melaksanakan Rapat Koordinasi Bulan Juni 2026 ...
Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Peradilan, Kepaniteraan PA Kisaran Gelar Rapat Koordinasi
Beranda Dalam rangka memperkuat koordinasi serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada ...
Sekretariat PA Kisaran Perkuat Sinergi dan Kinerja Melalui Rapat Koordinasi Internal
Beranda Dalam upaya meningkatkan koordinasi, efektivitas pelaksanaan tugas, serta memperkuat ...
May 12, 2026