
Beranda
Upaya perdamaian melalui mediasi kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama Kisaran. Dalam perkara cerai talak dengan register nomor 766/Pdt.G/2026/PA.Kis, proses mediasi yang dilaksanakan pada Senin, 11 Mei 2026 di ruang mediasi PA Kisaran dinyatakan berhasil sebagian.
Mediasi tersebut dipimpin oleh Mediator Non Hakim Zuhdi Zein, S.H., CPM. dengan menghadirkan kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan yang dihadapi.

Dalam proses mediasi yang berlangsung secara kondusif dan penuh kekeluargaan tersebut, para pihak berhasil mencapai kesepakatan terkait hak asuh anak. Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, hak asuh anak diberikan kepada pihak ibu demi menjaga kepentingan dan tumbuh kembang anak secara optimal.
Dengan tercapainya kesepakatan mengenai hak asuh anak tersebut, diharapkan hubungan para pihak tetap terjaga dengan baik demi kepentingan anak di masa mendatang. (nrl)





