Kolase 6 Foto - 13

Beranda

Upaya perdamaian melalui mediasi kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama Kisaran. Dalam perkara cerai talak dengan register nomor 766/Pdt.G/2026/PA.Kis, proses mediasi yang dilaksanakan pada Senin, 11 Mei 2026 di ruang mediasi PA Kisaran dinyatakan berhasil sebagian.

Mediasi tersebut dipimpin oleh Mediator Non Hakim Zuhdi Zein, S.H., CPM. dengan menghadirkan kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan yang dihadapi.

Kolase 6 Foto - 9

Dalam proses mediasi yang berlangsung secara kondusif dan penuh kekeluargaan tersebut, para pihak berhasil mencapai kesepakatan terkait hak asuh anak. Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, hak asuh anak diberikan kepada pihak ibu demi menjaga kepentingan dan tumbuh kembang anak secara optimal.

Dengan tercapainya kesepakatan mengenai hak asuh anak tersebut, diharapkan hubungan para pihak tetap terjaga dengan baik demi kepentingan anak di masa mendatang. (nrl)

May 12, 2026 Artikel ini telah dilihat : 145 kali
Kepaniteraan PA Kisaran Ikuti Bimtek Kepaniteraan Sewilayah PTA Medan Secara Daring
Beranda Jajaran Kepaniteraan Pengadilan Agama (PA) Kisaran mengikuti kegiatan Bimbingan ...
PA Kisaran Sambut Pelaksanaan Klinis Hukum Mahasiswa UMAS
Beranda Pengadilan Agama Kisaran resmi membuka kegiatan Klinis Hukum Fakultas ...
PA Kisaran Hadirkan PAKIS CARE, Berikan Layanan Proaktif bagi Pencari Keadilan
Beranda Pengadilan Agama Kisaran kembali melaksanakan kegiatan PAKIS CARE (Pelayanan ...
PA Kisaran Matangkan Persiapan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Batu Bara
Beranda Tim Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu Pengadilan Agama Kisaran ...
Semarak HUT ke-XXIV, Dharmayukti Karini Cabang Kisaran Pererat Persatuan
Beranda Dharmayukti Karini Cabang Kisaran menggelar peringatan Hari Ulang Tahun ...
May 12, 2026