Berita MA

1 2 3 40
PERSATUAN TENIS WARGA PERADILAN (PTWP) MENYELENGGARAKAN INVITASI TENIS BEREGU APARATUR PENEGAK HUKUM (APH) TAHUN 2023

Jakarta: Bertempat di Lapangan Tenis Bea Cukai, Bojana Tirta, Rawamangun, Jakarta Timur, PTWP menyelenggarakan Invitasi Tenis Beregu APH tahun 2023. Turnamen berlangsung selama dua hari, yakni tanggal 12-13 Agustus 2023. Turnamen ini bertujuan untuk membangun silaturrahmi dan kebersamaan antara APH, ungkap Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua Umum PTWP dalam laporannya dalam opening ceremony.

Invitasi Tenis Beregu APH tahun 2023 mengusung tema, “Dengan Semangat Sportifitas dan Profesionalitas, Aparatur Penegak Hukum Terus Melaju”. Tema ini selaras dengan tema HUT RI ke-78 dan HUT MA ke-78 di tahun 2023 ini.

Invitasi Tenis Beregu APH tahun 2023 diikuti oleh enam APH, yakni Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Ditjen Bea Cukai, dan Babinkum TNI. Mahkamah Agung, Polri dan Kejaksaan Agung masing-masing mengirimkan dua tim, sedangkan Kementerian Hukum dan HAM, Ditjen Bea Cukai, dan Babinkum TNI masing-masing mengirimkan satu tim, sehingga total tim yang bertanding sembilan tim.

Yang Mulia, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Agung, ketika membuka turnamen menyampaikan bahwa turnamen ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan APH serta memupuk silaturrahmi secara baik antara APH, tegas yang mulia M. Syarifuddin.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11746
Turnamen dibagi menjadi tiga pool, yakni pool A yang terdiri dari Mahkamah Agung A, Kejaksaan Agung B, dan Polri B dan keluar sebagai juara pool Mahkamah Agung A. Pool B terdiri dari Polri A, Bea Cukai, dan Mahkamah Agung B dan keluar sebagai juara pool Polri A. Dan pool C terdiri dari Kejaksaan Agung A, Babinkum TNI, dan Kemenkum HAM dan keluar sebagai juara pool Kejaksaan Agung A.
Maju ke babak semi final tim Mahkamah Agung A, Polri A, Kejaksaan Agung A, masing-masing sebagai juara pool dan Polri B sebagai runner up terbaik. Babak semi final dan final berlangsung di lapangan yang sama, pada hari Minggu, tanggal 13 Agustus 2023.
 
(Tim Publikasi Invitasi Tenis Beregu APH Tahun 2023)

Sumber: Mahkamah Agung RI

MAHKAMAH AGUNG DAN BPJS KESEHATAN SERTA DIDUKUNG IKAHI MELAKUKAN MONITORING DAN EVALUASI TERHADAP IMPLEMENTASI NOTA KESEPAHAMAN

Bandung – Humas : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersama Mahkamah Agung serta didukung perwakilan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap implementasi Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung dengan BPJS Kesehatan tentang Sinergi Penyelenggaraan Program JKN-KIS Nomor 04/KMA/NK/XI/2022 dan Nomor 35/MoU/1122 tanggal 8 November 2022 yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 di Bandung.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Widianti Utami (Asisten Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga), Drs. H. Arifin Samsurijal, SH, MH (Kepala Biro Sekretariat Pimpinan MA), Moeis Sanusi (Asisten Deputi Bidang Data Peserta), Perwakilan Pengurus Pusat IKAHI dan Pengurus Daerah IKAHI Khusus MA, Perwakilan Kedeputian Wilayah V BPJS Kesehatan, Perwakilan Kantor Cabang Bandung BPJS Kesehatan dan Perwakilan Pengadilan Negeri Bandung.

BPJS Kesehatan melalui Bapak Moeis Sanusi (Asisten Deputi Bidang Data Peserta) mengemukakan terhadap data yang telah diserahkan oleh Mahkamah Agung sebanyak 32.299 peserta, Maka per tanggal 1 Agustus 2023 terdapat 324 NIK tidak valid, 31.928 NIK Valid namun terdapat 1.005 NIK yang belum terdaftar JKN sedangkan terdapat 47 NIK ganda. Atas temuan data tersebut Mahkamah Agung menyarankan dilakukan sosialisasi mengenai validasi kepesertaan dengan mobile layanan JKN untuk update data kepesertaan.

Pada kesempatan kegiatan ini juga dilakukan uji petik terhadap satker Pengadilan Negeri Bandung dengan jumlah sebanyak 143 peserta dan telah di update pegawai PNS sebanyak 90 menjadi Pegawai Pusat, sedangkan 2 orang NIK-nya belum sepadan dengan DUKCAPIL. Terhadap Hakim sebanyak 26 peserta, terdapat 2 orang perlu melampirkan surat keterangan kematian anaknya dan 3 orang NIK anggota keluarganya belum sepadan DUKCAPIL, sehingga jumlah data Hakim yang berhasil dimutasikan menjadi pejabat negara sebanyak 21 peserta.

Pelaksanaan uji petik ini akan dilanjutkan dengan satker lain pada empat lingkungan peradilan di wilayah Jawa Barat, sehingga update data kepesertaan pada seluruh Hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan Mahkamah Agung maupun badan peradilan di bawahnya selesai dikerjakan.

Kemudian pada kesempatan terpisah Bapak Mundiharno sebagai Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga berkomitmen melakukan sosialisasi ke jajaran BPJS seluruh Indonesia untuk segera melaksanakan isi nota kesepahaman antara Mahkamah Agung dan BPJS Kesehatan. (PR / Humas)

Sumber: Mahkamah Agung RI

KETUA MAHKAMAH AGUNG RI MENERIMA KUNJUNGAN KEHORMATAN SEKRETARIS JENDERAL HCCH DR CHRISTOPHE BERNASCONI

Jakarta – Humas : Ketua MARI Prof Dr Muhammad Syarifuddin, SH., MH pada Jumat 11 Agustus 2023 menerima kunjungan kehormatan dari Sekretaris Jenderal Hague Conference on Private International Law (HCCH) Dr Christophe Bernasconi dalam rangkaian kunjungan kerjanya ke Indonesia. Ketua MA didampingi oleh Ketua Kamar Perdata IGA Sumanatha, SH., MH, Ketua Kamar Pembinaan Prof. Dr Takdir Rahmadi, SH., LLM, Staf Khusus Ketua MA Dr Aria Suyudi, SH., LLM., serta Asisten Ketua Mahkamah Agung Cecep Mustafa, S.H., L.L.M., Ph.D.

Dalam diskusi singkatnya Dr Chistope Bernasconi memberikan apresiasi terhadap ketertarikan Mahkamah Agung RI terhadap beberapa Konvensi HCCH seperti  Convention of 15 November 1965 on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil or Commercial Matters (Service in Civil process Convention) dan Convention of 18 March 1970 on the Taking of Evidence Abroad in Civil or Commercial Matters (Taking of evidence abroad Convention).  Menurut Dr Bernasconi, menandatangani konvensi-konvensi HCCH merupakan cara paling efisien dan efektif dalam melakukan harmonisasi hukum suatu negara dengan ketentuan internasional, mengingat sifat multilateralnya, ketimbang melakukan perjanjian bilateral dengan banyak negara secara individual. Selanjutnya Dr Bernasconi juga menjelaskan beberapa konvensi terkait sistem peradilan lain yang mungkin menarik untuk dipertimbangkan Mahkamah Agung RI misalnya, 2005 Choice of Court Convention, dan 2019 Judgments Convention.

Selain itu Dr Bernasconi juga mengingatkan bahwa HCCH juga memiliki konvensi yang penting bagi hukum perdata, seperti 1980 Child Abduction Convention dan 1996 Child Protection Convention.

Ketua Mahkamah Agung RI merespon Dr Bernasconi menyatakan bahwa di era globalisasi dan transaksi lintas batas dewasa ini memang harmonisasi sistem hukum tidak dapat dihindari, dan oleh karenanya negara perlu mempertimbangkan secara serius adopsi instrumen-instrumen ini, dan juga memperkuat peran dan keterwakilan Indonesia di forum HCCH. Namun beliau juga mengakui bahwa hal ini perlu dilakukan secara bertahap, sesuai prioritasi masalah nasional yang dihadapi.

Mengenai HCCH

The HCCH (Hague Conference on Private International Law – Conférence de La Haye de droit international privé) adalah organisasi interpemerintahan yang memiliki mandat untuk melakukan unifikasi secara progresif aturan-aturan hukum perdata internasional (pasal 1 Statuta HCCH). Didirikan tahun 1893, HCCH saat ini beranggotakan 91 negara (termasuk 1 Uni Eropa).

HCCH didirikan sebagai respon terhadap fenomena globalisasi dimana perbedaan antara sistem hukum negara sering meninggalkan kesenjangan kerangka hukum lintas batas, yang mengakibatkan ketidakpastian otoritas mana yang memiliki kewenangan, hukum mana yang berlaku, bagaimana keputusan (pengadilan) dapat diakui dan dilaksanakan dan mekanisme kerja sama apa yang tersedia untuk mengatasi tantangan prosedur yudisial atau administrasi lintas batas.

Sebagai organisasi, HCCH didirikan untuk menyelesaikan pertanyaan-pertanyaan ini dengan memberikan solusi yang disepakati secara internasional, dikembangkan melalui negosiasi, adopsi, dan pengoperasian perjanjian internasional, Konvensi HCCH, di mana Negara dapat menjadi Pihak Penandatangan, dan instrumen soft law, yang dapat memandu Negara dalam mengembangkan solusi legislatif mereka sendiri. Konvensi dan instrumen ini memberikan kejelasan dan arahan dalam hubungan lintas batas di tiga bidang utama:

  1. Hukum Keluarga Internasional dan Perlindungan Anak
  2. Litigasi Transnasional dan Apostille
  3. Hukum Komersial, Digital, dan Keuangan Internasional

Tujuan akhir organisasi ini adalah bekerja untuk dunia di mana, terlepas dari perbedaan antara sistem hukum, orang – individu maupun perusahaan – dapat menikmati tingkat keamanan hukum yang tinggi. (AR / Humas)

Sumber: Mahkamah Agung RI

MAHKAMAH AGUNG DAN PT. POS INDONESIA TANDA TANGANI PERJANJIAN KERJA SAMA

Jakarta-Humas: Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Mahkamah Agung melakukan kerja sama dengan PT. Pos Indonesia dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia. Kerja sama tersebut terejawantah dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengiriman Dokumen Surat Tercatat antara Mahkamah Agung dengan PT. Pos Indonesia (Persero) pada Senin siang, 22 Mei 2023 di kantor Pos Indonesia, Jakarta. Penandatangan ini dilakukan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., dan Direktur Bisnis Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana.

Kerja sama ini merupakan lanjutan Mahkamah Agung dalam modernisasi administrasi perkara. Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung sejak tahun 2018, telah memulai langkah dalam melakukan modernisasi administrasi perkara. Pada tahap awal, elektronisasi dilakukan hanya pada tahapan pendaftaran perkara, pembayaran dan pemanggilan. Pada tahun-tahun selanjutnya hingga saat ini modernisasi dilakukan secara menyeluruh, salah satunya dengan berlakunya e-litigation atau persidangan elektronik.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. dalam sambutannya menyatakan bahwa pada tahun 2022, Mahkamah Agung mengubah model panggilan dan pemberitahuan dalam menangani perkara dari manual ke digital.

Ia menambahkan dalam hal suatu perkara didaftarkan secara elektronik, panggilan dan pemberitahuannya dilakukan melalui surat tercatat. Artinya, seluruh perkara yang didaftarkan secara elektronik proses penyampaian panggilan dan pemberitahuannya tidak lagi dilakukan oleh jurusita pengadilan secara langsung, melainkan melalui media surat tercatat. Perubahan cara penyampaian ini adalah hal yang baru dan merupakan perubahan yang sangat fundamental dalam hukum acara perdata.

Penentuan kerja sama dengan PT. Pos dinilai dari luasnya wilayah dan sebaran kantor pengadilan di seluruh Indonesia yang dapat dijangkau oleh PT.Pos, maka pilihan untuk memilih PT. Pos Indonesia sebagai penyedia layanan pengiriman surat tercatat adalah tepat.

“Kerja sama ini merupakan langkah kesekian dari komitmen PT Pos sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membaktikan dirinya demi negeri, khususnya bersama-sama mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan,” ungkap Dr. Sobandi

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Direktur Bisnis Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan kolaborasi yang sangat luar biasa.

Ia memastikan kerja sama ini akan memberikan dampak positif bagi Indonesia. Menurutnya Pengiriman Dokumen Surat Tercatat ini berbeda dengan pengiriman surat pada umumnya. Sesuai dengan ketentuan kerja sama, proses pengiriman berkas panggilan dan berkas lainnya akan diserahkan langsung ke orang yang bersangkutan lengkap dengan foto saat menerima, keterangan waktu dan lokasi. Ia menambahkan, jika orang yang bersangkutan tersebut tidak ada di tempat, maka surat akan diberikan kepada kepala desa setempat untuk diberikan kepada yang bersangkutan.

“Jadi, nanti surat itu akan dikirim ke orang yang bersangkutan, lengkap dengan detail waktu dan tempat. Ada fotonya, lengkap,” jelas Siti Choiriana.

Sobandi menyatakan dengan sentralnya peran petugas Pos, maka pengawasan yang efektif terhadap petugas pos di lapangan menjadi mutlak dilakukan.

“Kiranya kita perlu mengadakan pertemuan rutin untuk mengevaluasi sekaligus mencari solusi atas kendala-kendala yang terjadi di lapangan,” ungkapnya.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11543

PENGIRIMAN CEPAT DAN RAHASIA TERJAGA

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro Hukum dan Humas menjelaskan Pengiriman Surat milik Pihak Pertama dalam hal ini Mahkamah Agung dan badan Peradilan di Bawahnya dari seluruh wilayah Indonesia dengan tujuan dalam negeri menggunakan tiga layanan produk yaitu: pertama, Pos Sameday, layanan pengiriman Surat Tercatat dengan standar waktu penyerahan dalam hari yang sama (dalam jaringan lokal dalam kota). Kedua, Pos Nextday, layanan pengiriman Surat Tercatat dengan standar waktu penyerahan maksimum H+1 dalam jaringan nasional terbatas, dan ketiga Pos Reguler, layanan pengiriman Surat Tercatat dengan standar waktu penyerahan maksimum H+11 dalam jaringan nasional terbatas yang berlaku di Pihak Kedua

Pengiriman ini, tambahnya dapat dilakukan di seluruh Instansi Peradilan di bawah Mahkamah Agung se-Indonesia, yaitu:

  1. Mahkamah Agung;
  2. Peradilan Umum, yang meliputi Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Perikanan, dan Pengadilan Hak Asasi Manusia;
  3. Peradilan Agama, yang meliputi Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah;
  4. Peradilan Militer, yang meliputi Pengadilan Militer Utama, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer; dan
  5. Peradilan Tata Usaha Negara, yang meliputi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Pengadilan Pajak dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Kerja Sama yang berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal 22 Mei 2023 sampai dengan tanggal 22 Mei 2026 ini diharapkan menjadi milestone yang membawa peradilan Indonesia semakin baik.

Hadir pula dalam acara penandatanganan ini perwakilan dari Mahkamah Agung di antaranya yaitu Kepala Bagian Perundang-Undangan, Kepala Bagian Hubungan Lembaga Negara, Kepala Bagian Pemeliharaan IT, Kepala Bagian Perpustakaan, para Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas, para pejabat PT. Pos Indonesia, dan undangan lainnya. (azh/RZK/RS/photo: Adr)

Sumber: Mahkamah Agung RI

PELAKSANAAN PROFILE ASSESMENT SELEKSI PANITERA PENGGANTI PADA KAMAR PIDANA DAN PERDATA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2023

Jakarta – Humas : Dalam upaya mewujudkan Panitera Pengganti Mahkamah Agung RI yang kompeten dan berintegritas tinggi, maka pelaksanaan seleksi Panitera Pengganti Mahkamah Agung RI harus senantiasa memperhatikan nilai-nilai serta pedoman sebagaimana amanat Ketua Mahkamah Agung yang tercantum dalam SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung.

Hal tersebut disampaikan Panitera Mahkamah Agung RI, Dr. Ridwan Mansyur, S.H.,M.H, pada acara Pelaksanaan Profile Assesment Seleksi Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan Perdata Mahkamah Agung RI Tahun 2023, yang diselenggarakan secara Daring oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung RI pada Senin, 22 Mei 2023 bertempat di Command Center Mahkamah Agung.

Panitera MA menambahkan, untuk memastikan dapat terpilihnya calon-calon terbaik untuk mengisi jabatan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung, diperlukan proses seleksi yang cermat, partisipatif, transparan dan akuntabel atas aspek kualitas dan integritas calon Panitera Pengganti.

Proses pengisian jabatan Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan Perdata Mahkamah Agung ini berlandaskan dan berorientasi pada prinsip transparansi, akuntabilitas, merit, efisiensi dan partisipasif.

Panitia Seleksi Jabatan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung telah melaksanakan serangkaian proses seleksi mulai dari tahap seleksi administrasi yang telah dilaksanakan pada tanggal 28 Februari s.d 07 April 2023, seleksi uji kompetensi yang telah dilaksanakan pada tanggal 17 April 2023 dan sekarang sudah sampai pada tahap Profile Assesment yang akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari kedepan mulai dari tanggal 22 s.d 24 Mei 2023 secara daring.

Tahapan Profile Assesment  ini diikuti oleh 44 peserta terdiri dari 25 peserta calon panitera pengganti pada Kamar Pidana dan 19 peserta calon Panitera Pengganti pada Kamar Perdata.

Dalam pelaksanaan Profile Assesment seleksi jabatan Panitera Pengganti ini ada beberapa tahapan yang harus diikuti antara lain Psikotes, Analis Kasus dan Leaderless Group Discussion (LGD).

Ridwan Mansyur berharap pelaksanaan Profile Assessment ini dapat melahirkan talenta terbaik untuk menjadi Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan Perdata Mahkamah Agung RI yang mempunyai kompetensi dan kredibilitas yang mumpuni serta mengedepankan nilai-nilai integritas.

Hadir pada acara tersebut; Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Dr. H. Iyus Suryana, S.H., M.H., Assessor SDM Aparatur Ahli Utama Mahkamah Agung, Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H, Assesor SDM Aparatur Ahli Utama Mahkamah Agung, Respationo Wage Suwardi, S.H., M.H., Assesor SDM Aparatur Ahli Utama Mahkamah Agung RI selaku Plt. Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi, Hj. Supatmi, S.H., M.M., pejabat Struktural Eselon III dan IV di lingkungan Kepaniteraan dan Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung serta para Assesor pada Unit Penilaian Kompetensi (Assesment Center) Mahkamah Agung RI. (enk/PN/photo:sno)

Sumber: Mahkamah Agung RI

KEPALA BADAN PENGAWASAN LANTIK DUA ORANG ASESSOR UTAMA DAN TIGA ORANG DOKTER AHLI PERTAMA

Jakarta-Humas: Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H. melantik dua orang Assesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama pada Rabu, 17 Mei 2023 di gedung Mahkamah Agung Jakarta. Kedua orang Asesor tersebut adalah Supandi, S.H., M.H. yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Umum Mahkamah Agung dan Supatmi, S.H., M.M. yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung. Pada saat yang sama, Kepala Badan Pengawasan juga melantik Tiga orang Dokter Ahli Pertama pada Mahkamah Agung, yaitu dr. Arif Randi Parlaungan Tambunan, dr. Isyana Pradita, dan dr. Olivia Fabita Wijaya.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11538

Mereka yang dilantik berjanji akan setia dan taat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang–undangan.

Kelima orang yang baru dilantik tersebut juga juga berjanji akan menjunjung tinggi etika jabatan dan akan bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan rasa penuh tanggung jawab. Mereka juga bersumpah akan menjaga integritas serta menjaga diri dari perbuatan tercela. (azh/RS/photo:Sno)

Sumber: Mahkamah Agung RI

KETUA MA LEPAS DUA ORANG KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING

Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung mewisuda Purnabakti  dua orang Ketua Pengadilan Tingkat Banding yaitu; Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Dr. H. Samparaja, S.H., M.H. dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali, Drs. H. M. Shaleh, M.Hum yang secara resmi telah memasuki masa Purnabakti pada awal bulan ini. Berlangsung secara virtual pada Rabu 3 Mei 2023 di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja gedung Mahkamah Agung lantai 14 Jakarta.

Masih berada dalam suasana hari raya Idul Fitri, Prof. Syarifuddin mengawali sambutannya dengan mengucapkan “Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah, kepada kita semua, Minal ‘Aidin wal Faizin, Mohon maaf lahir dan batin”.

Selaras dengan momen kegembiraan Idul Fitri yang kita rasakan, hari ini perasaan kita juga diliputi rasa haru, sebab hari ini kita akan melepas dua orang ketua Pengadilan Tingkat Banding. Drs. H. M. Shaleh, M.Hum. telah membaktikan hidupnya selama 41 tahun di lembaga peradilan, demikian juga Dr. H. Samparaja, S.H., M.H, juga telah mengabdikan diri selama 39 tahun. Rentang waktu selama empat dasawarsa tersebut tentunya bukanlah masa yang singkat.

“Saya yakin, begitu banyak ragam ujian dan cobaan yang telah Bapak-Bapak lewati, hingga tibalah momen sakral hari ini, sebagai penanda Bapak-Bapak telah menggapai puncak keparipurnaan dalam pengabdian”, ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Drs. H. M. Shaleh, M.Hum. dan Dr. H. Samparaja, S.H., M.H. atas pengabdiannya selama ini di dunia peradilan.

 https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11498

Mantan Ketua Kamar Pengawasan ini menambahkan, seorang hakim yang terpatri dalam dirinya misi menegakkan keadilan ini, ia akan selalu diliputi kesadaran penuh akan tugas dan tanggungjawabnya. Sehingga, seberat apapun ujian dan tantangan, akan dihadapi dengan dedikasi yang tinggi.

“Bapak Dr. H. Samparaja, S.H., M.H dan Bapak Drs. H. M. Shaleh, M.Hum telah melewati fase-fase penuh pengorbanan tersebut, berpindah dari suatu kota ke kota lain, dari satu pulau ke pulau lainnya, bahkan terkadang harus meninggalkan anak, istri dan orang-orang yang dicintai. Ditambah lagi ujian terhadap integritas dan profesionalitas, intervensi dan tekanan dalam memutus perkara, hingga konflik batin yang kerap membuat hakim kehilangan waktu untuk istirahat”, katanya.

Di akhir sambutannya, KMA mengucapkan selamat memasuki Purnabakti kepada Bapak berdua, dan selamat menjadi anggota PERPAHI (Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia). Semoga Allah SWT senantiasa memberikan rahmat dan taufik serta hidayah-Nya kepada kita semua. Amiin Yaa Rabbal ‘Alamin.

Hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung dan Panitera Mahkamah Agung serta undangan lainnya. (enk/RS/photo: sno).

Sumber : Mahkamah Agung RI

KETUA MA: “SUMBER DAYA MANUSIA APARAT PERADILAN YANG KOMPETEN, BERINTEGRITAS, DAN PROFESIONAL SALAH SATU CIRI DARI PEWUJUDAN VISI MA”

Bogor-Humas: “Sumber Daya Manusia lembaga peradilan terutama Hakim dan Aparatur Sipil Negara dituntut untuk senantiasa meningkatkan dan memperluas wawasan serta keahliannya untuk mewujudkan peningkatan kapasitas dalam profesi, yang akan mendorong meningkatnya kualitas penyelenggaraan dan pelayanan hukum kepada masyarakat”.

Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., pada saat pembukan pelatihan sertifikasi hakim lingkungan hidup angkatan XVIII, pelatihan sertifikasi Niaga Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang / PKPU, pelatihan sertifikasi Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan pelatihan kepemimpinan dasar kader bela negara anggatan I dan II bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pada hari Selasa, 2 Mei 2023, bertempat diAuditorium Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.

Lebih lanjut, Ketua Mahkamah Agung mengatakan mengikuti program pelatihan yang komprehensif, terpadu dan sinergis dengan kebutuhan lembaga peradilan serta kebutuhan dan harapan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, sehingga tercipta Sumber Daya  Manusia  Aparat  Peradilan yang kompeten dengan kriteria objektif,  berintegritas moral yang baik dan profesional sebagai salah satu ciri dari perwujudan Visi Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mewujudkan Badan Peradilan yang Agung.

Para Hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini tidak hanya dituntut untuk mampu mengaplikasikan ilmu pengetahuan di bidang hukum, melainkan juga harus mampu menggunakan sarana teknologi informasi, karena sebagian besar pelayanan hukum yang diberikan oleh lembaga peradilan telah menggunakan pemanfaatan teknologi, sebagai wujud dari sistem peradilan modern yang sedang gencar kita galakan saat ini, tutur Prof Syarifuddin.

Mantan Ketua Kamar Pengawasan menginggatkan bahwa pengetahuan dan keterampilan dalam menanggani suatu perkara bukanlah segala-galanya, karena selain harus memiliki kompetensi yang baik, seorang hakim juga harus memiliki integritas yang tinggi. Begitu pula dengan Aparatur Sipil Negara harus menjadi Sumber Daya Manusia Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Diakhir sambutan Ketua Mahkamah Agung mengungkapkan pada era saat ini para Hakim dan Aparatur Sipil Negara dituntut untuk memiliki pengetahuan hukum yang baik, juga mampu memegang teguh kejujuran dan integritas yang tinggi, karena pengetahuan yang tinggi tanpa diiringi oleh kejujuran dan integritas, akan mendorong timbulnya kedzoliman, sedangkan kejujuran dan integritas tanpa  diiringi oleh pengetahuan yang cukup, akan menimbulkan kesesatan.

Dalam acara ini, turut dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan, Ketua Kamar Perdata, Hakim Agung, Pejabat eselon I dan II dilingkungan Mahkamah Agung, para Hakim Yustisial Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, serta undangan lainnya. (Humas)

Sumber : Mahkamah Agung RI

PENANDATANGAN NOTA KESEPAHAMAN BADAN LITBANG DIKLAT KUMDIL MAHKAMAH AGUNG DENGAN CLIENTEARTH

Bogor-Humas:Kepala Badan Penelitian, Pendidikan dan Pelatihan, Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H dan Regional Director of Programmes, Asia, ClientEarth Dimitri De Boer melakukan Nota Kesepahaman (MoU) tentang pelatihan Yudisial bagi para Hakim dari Indonesia dan Asia mengenai berbagai topik menyangkut lingkungan hidup dan iklim, yang disaksikan oleh Ketua Mahkamah Agung, pada hari Selasa, 2 Mei 2023, bertempat diLitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H menyatakan masalah lingkungan hidup dan iklim sedang menjadi isu global di seluruh dunia, sehingga diperlukan adanya pertukaran pengalaman dan informasi terkait dengan kasus-kasus lingkungan hidup di negara-negara lain, supaya bisa memberikan pengetahuan bagi para hakim di Indonesia tentang bagaimana cara menyelesaikan kasus-kasus lingkungan hidup di berbagai negara.

Lebih lanjut, Guru Besar Universitas Diponogoro mengunggapkan kasus lingkungan hidup tidak hanya menjadi kasus yang bersifat lokal dan sektoral, namun bisa juga berdampak regional, bahkan internasional. Oleh karena itu, kerjasama ini akan banyak membantu para hakim untuk memahami bagaimana konsepkonsep terbaik yang dapat dilakukan dalam menyelesaikan kasus-kasus lingkungan yang bersifat lintas negara.

saat ini Mahkamah Agung baru selesai membahas Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, saat ini Draf Perma tersebut masih dalam proses harmonisasi, mudah-mudah2an dalam waktu dekat ini bisa segera diundangkan, sehingga dapat menjadi bahan ajar dalam pelatihan sertifikasi hakim lingkungan, ujar Ketua Mahkamah Agung

diakhir sambutan Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H mengucapkan selamat atas dimulainya kerjasama antara Balitbang Diklat Kumdil dengan ClientEart melalui penandatanganan MoU ini. Semoga bisa menjadi langkah awal yang baik bagi kemajuan hukum dan peradilan di Indonesia, khususnya menyangkut peningkatan kapasitas bagi para hakim yang bersertifikasi lingkungan.

Acara Nota Kesepahaman ini dihadiri oleh Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan, Ketua Kamar Perdata, Hakim Agung, Dirjen Badan peradilan Umum serta pejabat Eselon 2 dilingkungan Mahkamah Agung. (Humas).

Sumber : Mahkamah Agung RI

PROF. SYARIFUDDIN MENERIMA KUNJUNGAN KEHORMATAN MAHKAMAH AGUNG SINGAPURA

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Singapura Sundaresh Menon melakukan kunjungan kehormatan (courtesy call) ke Mahkamah Agung Indonesia pada Selasa 14 Maret 2023. Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Turut hadir mendampingi Ketua Mahkamah Agung Indonesia yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, dan Sekretaris Mahkamah Agung.

Kunjungan ini selain bertujuan untuk membahas agenda dan peluang penguatan kerja sama/persahabatan MA Singapura dengan MA Indonesia, juga diisi dengan diskusi tentang Pembangunan Sistem Penyelesaian Sengketa Komersial Internasional.

Dalam sambutannya, Prof. Syarifuddin menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting, bagi peradilan dua negara yang bertetangga sangat dekat dan saling memiliki kepentingan satu sama lain, dan oleh karenanya perlu ditindak lanjuti.

Ia menambahkan bahwa hal ini penting, karena dengan di era globalisasi dan regionalisasi, kemampuan peradilan untuk bekerja dengan peradilan negara lain akan sangat mempengaruhi daya saing suatu negara. Sehingga bagaimana kemampuan bekerja sama dengan pengadilan negara lain itu disesuaikan dengan batasan-batasan kedaulatan negara akan menjadi sangat penting.

Terkait tema diskusi, Prof. Syarifuddin menyampaikan  bahwa tema tersebut penting untuk disimak bersama agar bisa dijadikan bahan pemikiran, dan diskusi. Keunggulan dalam penyelesaian sengketa komersial internasional adalah satu hal yang menurutnya akan menjadi sangat penting di masa depan, dan juga berpengaruh kepada keseluruhan daya saing suatu negara. Mungkin saat ini masih prematur, namun lima tahun lagi bisa jadi adalah kebutuhan riil bagi Indonesia.

“Saya harap para peserta menggunakan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk memperoleh gambaran detail tentang Penyelesaian Sengketa Komersial Internasional,” kata Syarifuddin.

Acara ini dihadiri oleh Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Duta Besar Singapura untuk Indonesia Kwok Fook Seng, para Hakim Agung Kamar Perdata, Anggota Kelompok kerja Kemudahan Berusaha, dan seluruh aparatur peradilan yang menghadiri acara secara daring.

Di akhir acara kedua Ketua Mahkamah Agung tersebut saling bertukar cindera mata dan menikmati jamuan makan siang bersama. (azh/RS/photo:Adr)

Sumber : Mahkamah Agung RI

1 2 3 40
Ketua PA Kisaran Melaksanakan Audiensi dengan Kapolres Asahan
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Ketua Pengadilan Agama Kisaran, Y.M. Ibu Evawaty, ...
Petugas Teknis PA Kisaran Ikuti Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP dan e-BERPADU
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam ...
Rapat Penyusunan Rencana Kerja Tim Pembangunan Zona Integritas PA Kisaran Tahun 2025
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas (ZI) Pengadilan ...
Sosialisasi E-Court dan Diskusi Bersama Advokat di PA Kisaran
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pengadilan Agama (PA) Kisaran sukses melaksanakan sosialisasi ...