Berita MA

TUTUP TURNAMEN TENIS BEREGU, KMA SAMPAIKAN LIMA PESAN KEPADA WARGA PERADILAN

Semarang – Humas : Setelah enam (6) hari berlangsung Turnamen Tenis Beregu ke-19 oleh warga peradilan seluruh Indonesia, yang di mulai dari partai penyisihan sampai partai final, akhirnya secara resmi di tutup oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H.,M.H pada Sabtu, 26 November 2022 di Lapangan Tenis DR. M. Sajoto, Universitas Negeri Semarang.

KMA menyampaikan, ajang kompetisi seperti ini banyak memberikan manfaat, selain untuk mengukur kemampuan bertanding dari para pemain, juga menjadi sarana untuk melatih sportivitas dan kekompakan di antara warga peradilan.

Sportivitas bukan hanya dibutuhkan pada saat berolah raga, namun juga dibutuhkan dalam menjalankan tugas-tugas keseharian, karena dari prilaku yang sportif akan melahirkan pribadi yang jujur dan berintegritas, tuturnya.

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Padang Pariaman ini juga berpesan kepada seluruh warga peradilan agar di satuan kerja masing-masing;

1. Jaga integritas karena integritas akan menyelamatkan kita semua dan lembaga kita tercinta dari segala gangguan dan rongrongan terhadap kemandirian lembaga peradilan;

2. Jaga kehormatan Korp, karena kehormatan Korp merupakan simbol dari marwah lembaga peradilan;

3. Jaga kekompakan, karena kekompakan akan membuat kita menjadi kuat dan kokoh;

4. Jaga kepedulian, karena dengan sikap saling peduli dan saling mengingatkan untuk kebaikan di antara sesama warga peradilan akan menghindari perbuatan-perbuatan yang dapat mencoreng nama baik lembaga;

5. Jaga profesionalitas, karena dengan profesionalitas yang tinggi, penegakan hukum dapat berjalan dengan baik.

“Lima pesan yang saya sebutkan tadi, tolong diingat dengan baik, disampaikan kepada rekan sejawat di tempat kerja dan dijalankan oleh kita semua, agar kita bisa meraih kembali kepercayaan publik”, ujar Syarifuddin.

Pria kelahiran Batu Raja ini juga menyampaikan ucapan selamat kepada para pemain yang telah berhasil menjadi juara dalam turnamen kali ini dan berharap agar kemenangan yang telah diraih, tidak membuat cepat untuk berpuas diri, karena mempertahankan gelar juara, akan jauh lebih sulit ketimbang ketika meraihnya. Oleh karena itu, tetap berlatih dan terus mengasah diri, karena di turnamen selanjutnya kompetitornya akan lebih berat lagi, ungkapnya penuh semangat.

Di akhir sambutannya, KMA menutup dengan berpantun:

       Lelahnya menunggu sambil berbaring

       Kini saatnya untuk bergegas

       Setelah seminggu kita bertanding

       Kini saatnya kembali bertugas

Turnamen Tenis Beregu yang memperebutkan Piala Bergilir Ketua Mahkamah Agung ini diikuti 62 kontingen berasal dari 39 daerah yang tergabung dalam Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP).

Selain Piala Ketua Mahkamah Agung dan uang pembinaan, Panitia juga menyediakan asuransi bagi para atlet selama pelaksnaan Turnamen.

Acara penutupan yang berlangsung pukul 19.30 WIB ini diwarnai dengan suasana suka cita dan sportif seluruh yang hadir, saat diumumkan sebagai Pemenang Juara untuk kategori Beregu Putra; Juara I dari Peradilan Militer, Juara II Mahkamah Agung, Juara III Pengadilan Tinggi Makassar dan Pengadilan Tinggi Agama Bandung. Untuk kategori Beregu Putri; Juara I Mahkamah Agung dan Juara II Peradilan Militer.

“Selamat kepada para pemenang, semoga prestasi baik ini tetap di pertahankan”. (enk/rva/pn/photo:adr)

Sumber: Mahkamah Agung RI

MAHKAMAH AGUNG MINTA MASYARAKAT IKUT AWASI PERADILAN

Jakarta-Humas: Mahkamah Agung mengharapkan peran serta masyarakat dalam mengawasi peradilan beserta aparaturnya. 

“Jadi saya sampaikan terima kasih kepada para pegiat pemantau peradilan yang ikut mengawasi dan memberikan masukan-masukan,” disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung dalam acara bertajuk MARI (Mahkamah Agung Republik Indonesia) Mendengar pada Selasa (23/11) pagi di Gedung Mahkamah Agung Jakarta.

Ketua MA Muhammad Syarifuddin menyampaikan acara demikian dilakukan secara rutin, sehingga MA juga mendapatkan masukan bagaimana proses peradilan sesungguhnya terjadi di masyarakat. 

“Hal demikian penting untuk sebagai bahan perbaikan, seluruh masukan akan dibahas secara internal untuk meningkatkan program-program pembaruan peradilan,” sambungnya.

MARI Mendengar kali ini mengundang para pegiat pemantau peradilan yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan. Koalisi tersebut terdiri dari bermacam organisasi masyarakat sipil dan lembaga penelitian yang fokus terhadap dunia peradilan. Hadir dalam acara ini perwakilan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan (LeIP), Transparansi Internasional Indonesia (TI Indonesia), Masyarakat Pemantau Peradilan FHUI (MaPPI FHUI), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat.

Dalam kesempatan ini MA sekaligus berkesempatan untuk menyampaikan tindakan-tindakan yang telah ditempuh sehubungan dengan penyidikan kasus dugaan penyuapan terhadap Hakim Agung dan pegawai Mahkamah Agung. Pada prinsipnya MA menyerahkan dan mendukung proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK.  

Beberapa tindakan yang sudah diambil di antaranya pemberhentian sementara aparatur yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka, pencopotan dari jabatan, dan rotasi dan mutasi untuk penyegaran di jajaran Kepaniteraan MA. Selain itu, juga dilakukan optimalisasi peran satuan tugas khusus pengawasan termasuk instalasi perangkat pengawasan serta perbaikan sistem informasi perkara di MA sehingga dapat mengelola perkara lebih transparan dan diandalkan untuk proses penanganan perkara. 

Secara spesifik dalam bidang pengawasan, MA dan Komisi Yudisial bersepakat akan melaksanakan pemeriksaan bersama.  “Sedang disiapkan mekanisme dan tata caranya,” kata Ketua MA.


Masukan Dari Koalisi

Secara umum para pegiat pemantau peradilan menyampaikan apresiasi atas pembaruan peradilan yang dilaksanakan MA selama ini, yaitu antara lain adanya perbaikan mekanisme, peningkatan kapasitas hakim, dll. 

“Meski belakangan masih ditemukan masalah di lapangan,” kata Julius Ibrani dari PBHI. Dirinya menyampaikan perlunya perbaikan aspek teknis jalannya peradilan sehingga para pihak menerima hak-haknya selama proses persidangan.  

Hal senada disampaikan oleh perwakilan dari LBH Masyarakat bahwa konsistensi pelaksanaan dan kepatuhan aparatur peradilan terhadap mekanisme yang sudah diatur dalam PerMA ataupun Surat Edaran MA. Perwakilan ICEL mengungkapkan harapan agar ada perbaikan mekanisme administrasi perkara termasuk eksekusi putusan.

Zainal dari YLBHI menyampaikan kondisi peradilan yang bersih dapat ditempuh dengan pengawasan. “Jadi sebagai bagian dari proses pengawasan, pengaduan masyarakat diharapkan ada feedback, sejauh mana laporan itu sudah direspon dan diproses. Bukan hanya disediakan saluran untuk menyampaikan pengaduannya.”

Senada dengan hal tersebut, Liza Farihah dari LeIP menyampaikan pengawasan hakim memerlukan sinergi MA dengan KY. Lebih daripada itu untuk menghindari hal-hal yang buruk terulang kembali, diperlukan penguatan mekanisme dan syarat untuk mutasi dan promosi. Dirinya mengusulkan adanya pemeriksaan laporan harta kekayaan dalam proses promosi.

Dalam pertemuan tersebut, MA turut mengundang Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata. Dirinya memberikan apresiasi terselenggaranya acara di mana MA mengundang unsur masyarakat sipil untuk menampung masukan. “KY selalu komitmen untuk membangun sinergitas dengan MA,” tuturnya.

(Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung)

Sumber: Mahkamah Agung RI

MA RAIH PENGHARGAAN JUARA 1 PENINGKATAN TATA KELOLA BERKELANJUTAN UNTUK KELOMPOK K/L DENGAN JUMLAH SATUAN KERJA DI ATAS 100 SATUAN KERJA

Jakarta-Humas: Mahkamah Agung menerima penghargaan juara 1 katagori Peningkatan Tata Kelola Berkelanjutan untuk Kelompok Kementerian / Lembaga dengan jumlah Satker lebih dari 100 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

Penghargaan anugerah ini, diberikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Dr. Sunarto, S.H., M.H dalam acara Anugrah Reksa Bandha, pada hari Rabu, 23 November 2022, bertempat digedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta.

Anugrah Reksa Bandha diberikan kepada K/L dan stakeholders berprestasi dibidang pengelolaan aset dan lelang, yang terdiri dari lima katagori penghargaan dibidang pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan empat katagori dibidang lelang. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dari Kementerian Keuangan atas kualitas kinerja dan koordinasi yang baik antara K/L dan para stakeholders disepanjang tahun 2022.

Dengan diberikan penghargaan ini, Menkeu berharap K/L dapat terus bekerja sama dalam menjaga dan mengelola kekayaan negara untuk meningkatkan perekonomian nasional. Sebagaimana kebijakan yang berlaku, BMN merupakan komponen yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan tugas pemerintah, penopong roda pemerintahan, pelayanan publik serta pemerataan ekonomi nasional. BMN akan dapat dirasakan manfaatnya dan akan turus tumbuh seiring dengan tumbuhnya perekonomian bangsa. (Humas)

Sumber: Mahkamah Agung RI

MA MENGGELAR FOCUS DISCUSSION GROUP DAN PEMBINAAN HAKIM NIAGA

Dalam rangka meningkatkan Pengetahuan Hakim Niaga dibidang Kepalitan/PKPU dan Hak Kekayaan Intlektual, Ketua Kamar Perata memandang Perlu untuk melaksanakan acara Focus Discussion Group (FGD) untuk seluruh hakim Niaga guna membahas permasalahan perkara niaga (Kepailitan/PKPU dan Hak Kekayaan Intlektual yang timbul dalam praktek peradilan).

Template

Kegiatan yang diselenggarakan dari tanggal 22 sd 25 November 2022 bertempat di Hotel Gumaya Semarang yang di ikuti oleh hakim-hakim niaga dari perwaklian Pengadilan Niaga se Indonesia, baik hakim tingkat pertama maupun hakim tingkat Banding, diantaranya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Juga Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kegiatan ini juga dihadiri oleh Hakim Agung dari kamar Perdata.

Template

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Kamar Perdata, yaitu Dr. I Gusti Agung Sumananta.,S.H.,M.H, yang dalam sambutannya menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan tema diskusi. Menurut Beliau Sejak didirikannya Pengadilan Niaga pada tahun 1998 dan dibentuknya Pengadilan Niaga pada 5 Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia tahun 1999, telah terjadi banyak perkembangan baik di bidang teknologi dan maupun perkembangan di bidang hukum khususnya hukum bisnis. demikian juga dengan ragam perkara yang diajukan ke Pengadilan Niaga, terdapat peningkatan ragam permasalahan yang menjadi sengketa. Namun demikian terhadap perkembangan tersebut tidak diikuti dengan perkembangan atau revisi peraturan perundang-undangan terkait. Demikian juga dengan peraturan perundang-undang di bidang Hak Kekayaan Intelektual, dengan terjadi perkembangan teknologi maka terjadi perkembangan di bidang hukum bisnis, akan tetapi tidak diikuti dengan penyesesuaian ketentuan yang terdapat di dalam parturan perudang-undangan HAKI.

Template

Beberapa permasalah misalnya permohonan pernyataan atau permohonan PKPU terhadap Koperasi, permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Kreditor, permasalahan renvoi prosedur, apa saja permasalahan yang dapat diperiksa melalui renvoi prosedur, kapan renvoi tersebut diajukan baru dapat dilakukan pemeriksaan dan banyak lagi. Demikian juga terdapat perbedaan persepsi terhadap ketentuan di bidang  Kekayaan Intelektual, umpamanya transaksi digital terhadap barang-barang hasil pelanggaran HAKI, mengcover lagu tanpa mempertimbangkan hak moral pencipta maupun hak terkait, cara perhitungan ganti rugi yang ditimbulkan oleh pelanggara hak cipta dan sebagainya. Maka kegiatan yang di selanggarakan ini sangat penting guna menjawab tantangan zaman dan menyamakan persepsi di kalangan Hakim Peradilan Niaga, ungkap Dr. I Gusti Agung Sumananta.

Kegiatan tersebut juga di hadiri oleh Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Dr. H. Zahrul Rabain.,S.H,.M.H, dalam kesempatan tersebut beliau menyampaikan bahwa Pengadilan niaga cukup banyak pengaduan masyarakat yang disampaikan ke bidang pengawasan oleh karena itu beliau meminta kepada Kepala Biro Perencanaan H. Sahwan.,S.H,.M.H peningkatan anggaran berkenaan dengan Pembinaan terhadap pengadilan Niaga. Selain itu beliau juga menyampaikan Kepada Seluruh Ketua dan Hakim Pengadilan Niaga untuk memahami tugas dan fungsinya serta hal-hal yang harus dilakukan dalam bidang tugas keniagaan, menjaga indevendensi dan jangan sampai di atur oleh pihak-pihak luar. (mrt/sf/rs)

Sumber: Mahkamah Agung RI

KULIAH UMUM DI UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG, KETUA MA UNGKAP PELAYANAN PRIMA MAHKAMAH AGUNG MELALUI DIGITALISASI  PERADILAN

Semarang-Humas: Proses digitalisasi di Mahkamah Agung berkaitan dengan teknis penanganan perkara menyangkut pelayanan hukum kepada para pencari keadilan. Salah satu agenda penting dalam reformasi peradilan adalah transformasi teknologi di bidang penyelenggaraan tugas-tugas peradilan. Untuk itu, Mahkamah Agung telah menerbitkan beberapa regulasi payung dalam rangka membangun sistem peradilan elektronik sebagai implementasi dari amanat Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010- 2035. 

Hal ini disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam kuliah umum di Universitas Negeri Semarang pada hari Selasa, 22 November 2022 bertempat di Gedung Serbaguna lantai 3 Fakultas Hukum UNNES Semarang.

Pada kesempatan ini Prof. Syarifuddin menyampaikan bagaimana perjalanan proses transformasi Mahkamah Agung dari sistem peradilan konvensional menuju ke sistem peradilan elektronik. Pada tanggal 29 Maret 2018 Mahkamah Agung menerbitkan Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik. Perma tersebut merupakan bentuk terobosan yang dibuat oleh Mahkamah Agung, mengingat tuntutan dan kebutuhan masyarakat, khususnya para pencari keadilan untuk dapat menjalani proses berperkara secara lebih sederhana, cepat dan murah. 

Lebih lanjut setelah regulasinya terbentuk, Mahkamah Agung meluncurkan aplikasi E-Court yang berjalan pada 4 fitur utama, yaitu e-Filing, e-Payment, e-Summons dan e-Litigation. Dengan layanan fitur tersebut, para pihak tidak perlu jauh-jauh datang ke pengadilan untuk mendaftarkan perkaranya, namun cukup menggunakan HP atau komputer yang terhubung dengan jaringan internet, sehingga dari mana saja bisa mendaftarkan perkaranya ke pengadilan, tutur mantan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung.

Hadirnya sistem peradilan elektronik (e-Court) ditujukan dapat mengurangi keluhan utama masyarakat atas pelayanan peradilan, seperti prosesnya yang rumit, waktu yang diperlukan sangat lama, dan biayanya mahal. Selain itu, dalam sistem peradilan konvensional pertemuan antara aparatur peradilan dan para pencari keadilan tidak dapat dihindari, sehingga terbuka lebar adanya peluang untuk terjadinya penyimpangan oleh aparatur peradilan, tutur Mantan Ketua Badan Pengawasan.

“Dengan terbentuknya regulasi dan perangkat aplikasi bagi pelaksanaan sistem peradilan elektronik bagi semua jenis perkara dan semua tingkatan peradilan, maka sesungguhnya impian untuk mewujudkan badan peradilan Indonesia yang modern sudah tinggal selangkah lagi. Saat ini PR bagi Mahkamah Agung adalah berupaya untuk melengkapi sarana IT, khususnya bagi satuan kerja pengadilan di daerah-daerah terpencil, sehingga peradilan elektronik dapat berjalan dengan baik pada semua pengadilan di seluruh Indonesia. Semua itu tentunya memerlukan anggaran yang besar karena Mahkamah Agung memiliki lebih dari 900 satuan kerja di seluruh Indonesia, namun kita tetap optimis bahwa dengan tekad dan semangat yang kuat, semua tantangan dan hambatan pasti akan ada jalan keluarnya”, ujar Guru Besar Diponogoro.

Diakhir sambutannya, mantan Wakil Ketua MA bidang yudisial menyampaikan bahwa semua yang dilakukan Mahkamah Agung selama ini terkait dengan sistem peradilan elektronik adalah untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan para pencari keadilan. Semakin cepat, mudah, dan murah proses peradilan dapat dijalankan, maka akan semakin terbuka akses keadilan bagi para pihak yang berperkara.

Turut hadir dalam acara tersebut, Dirjen Badan Peradilan Umum, Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, Rektor dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, serta para mahasiswa Fakultas Hukum Unnes. (rv/em/Humas)

Sumber: Mahkamah Agung RI

KETUA MA : BERSATU DAN BANGKIT BERSAMA TEGAKKAN INTEGRITAS DAN SPORTIVITAS

Semarang-Humas: “Integritas dan Sportivitas bukan hanya dibutuhkan dalam sebuah pertandingan olahraga namun juga dibutuhkan dalam setiap bidang kehidupan termasuk ketika menjalankan tugas peradilan. Integritas merupakan sikap konsekuen antara pikiran, ucapan, dan perbuatan, sedangkan sportivitas merupakan sikap jujur dengan mengakui segala keunggulan lawan dan menyadari akan kelemahan diri sendiri sehingga keduanya akan membawa pada pribadi yang amanah, istiqomah, dan tawadhu,” ujar Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam acara Pembukaan Turnamen Tenis Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP) beregu Ke-19 Piala Ketua Mahkamah Agung pada hari Senin, 21 November 2022 bertempat di Lapangan Tri Lomba Juang Semarang.

Lebih lanjut KMA menghimbau bahwa dalam setiap pertandingan pasti ada yang menang dan kalah. Yang terpenting para pemain yang akan berlaga bisa menampilkan permainan terbaik dan senantiasa menjunjung tinggi sportivitas. Bagi yang menang tidak perlu bersombong diri dan bagi yang kalah tidak perlu berkecil hati karena tujuan utama dari penyelenggaraan turnamen ini adalah untuk memupuk rasa kebersamaan dan kekompakan di antara warga peradilan serta membangun insan peradilan yang sehat jasmani dan rohani.

Diakhir sambutannya, Guru Besar Universitas Diponegoro berpesan agar semua pemain yang ikut dalam turnamen ini tetap menjaga stamina dengan baik, dan senantiasa memprioritaskan kesehatan di atas segalanya, karena wabah pandemi sampai saat ini belum benar-benar berakhir. Begitu pun kepada para official dari setiap kontingen agar terus memantau para anggota timnya dan memastikan semuanya tetap sehat.

Turnamen PTWP ini berlangsung dari tanggal 20 -26 November 2022 dengan menampilkan 3 nomor beregu yaitu beregu putra, beregu puteri dan veteran, yang masing-masing terdiri dari partai tunggal, partai ganda, dan partai campuran dengan perwakilan peserta kontingen dari seluruh Indonesia.

Dalam acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Pengurus Pusat PTWP, Gubernur Jawa Tengah beserta Forkopimda Provinsi Jawa Tengah, pengurus cabang PTWP, atlet serta official dari seluruh Indonesia. (rv/em/humas)

Sumber: Mahkamah Agung RI

YASARDIN TERPILIH MENJADI KETUA UMUM IKAHI PERIODE 2022-2025

Bandung-Humas MA: Ikatan Hakim Indonesia menyelenggarakan rapat musyawarah nasional pada 15 November 2022 di Hotel Intercontinental, Bandung. Acara yang diselenggarakan hingga 17 November ini diisi dengan Pembukaan, rapat komisi IKAHI, pemilihan Ketua IKAHI periode 2022-2025, dan sambutan Ketua IKAHI terpilih. 

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua  Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr. H. Andi Samsan Nganro S.H., M.H. 

Pada agenda pemilihan Ketua Umum IKAHI dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Dr. Mohammad Eka Kartika Em S.H., M.Hum.

Seluruh hakim di Indonesia dari seluruh empat lingkungan peradilan baik dari Tingkat Pertama, Tingkat Banding, dan Tingkat Kasasi memiliki hak untuk menjadi Calon Ketua Umum Ikahi. 

Para pemilih yang memiliki hak suara adalah pengurus Pusat IKAHI, Pengurus IKAHI cabang Mahkamah Agung, dan perwakilan anggota daerah dari seluruh Indonesia. 

Pemilihan ini dihadiri oleh 181 peserta, namun yang mengisi absen berjumlah 169, sehingga kertas suara berjumlah menyesuaikan peserta yang mengisi absen. 

Berikut adalah nama-nama calon Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI masa Bakti 2022-2025:

1. Dr. Suharto S.H., M.H. meraih 41 suara
2. Dr. H. Yasardin S.H., M.H. meraih 57 suara
3. Dr. H. Yulius S.H., M.H. meraih 53 suara
4. I Gusti Agung Sumanatha meraih 7 suara
5. Dr. Prim Haryadi S.H., M.H. meraih 1 suara
6. Prof. Dr. Syamsul Maarif 2 suara
7. Dr. H. Yodi Martono Wahyunasi, S.H., M.H 2 suara
8. Prof. Dr. Amran Suadi S.H., M.H. meraih 1 suara
9. Dr. H. Ridwan Mansyur S.H, M.H. meraih 2 suara
10. Dr. H. Zahrul Rabain S.H., M.H.  meraih 1 suara
11. Dr. H. Andi Samsan Nganro S.H., M.H. meraih 1 suara


Dari 11 nama tersebut, Lima nama dengan suara terbanyak adalah:
1. Dr. H. Yasardin S.H., M.Hum. Sebagai Ketua Umum Ikahi
2. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Umum Ikahi
3. Dr. Suharto, S.H., M.H. sebagai anggota
4. I Gusti Agung Sumanatha sebagai anggota, dan
5. Untuk nama kelima akan ditentukan oleh Formatur pengurus terpilih, hal ini dikarenakan nama yang meraih suara terbanyak kelima terdapat tiga orang. 

Pada pemilihan ini terdapat satu suara absen. 

Dr. H. Yasardin S.H., M.Hum. merupakan Hakim Agung Kamar Agama. Alumnus Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini dilantik menjadi hakim agung pada tahun 2017. Selain memeriksa berkas perkara, kesehariannya juga diisi dengan menjadi pengajar pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung RI. 

Beberapa jabatan yang pernah diembannya adalah Panitera Pengganti pada Pengadilan Agama Klungkung Bali, Wakil Ketua Pengadilan Agama Curup Bengkulu, Ketua Pengadilan Agama Depok Jawa Barat, Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten, dan yang lainnya. (azh/RS/photo:Sno)

Sumber: Mahkamah Agung RI

FORUM KONFERENSI KETUA MAHKAMAH AGUNG ASIA DAN PASIFIK KE 18, KMA UNGKAP MODERNISASI DAN INOVASI ADALAH AGENDA YANG TIDAK PERNAH BERAKHIR

Jakarta-Humas : Upaya mewujudkan keadilan melalui teknologi dan inovasi merupakan jalan yang panjang berliku, dan terkadang sulit, tentunya masih banyak kekurangan, oleh karena itu pelajaran yang dapat dipetik dari Indonesia adalah bahwa modernisasi dan inovasi membutuhkan kreativitas dan kepekaan untuk mampu mengubah keterbatasan menjadi peluang dan mengelola strategi implementasi dengan baik. Kami memahami bahwa modernisasi dan inovasi adalah agenda yang tidak pernah berakhir, oleh karena itu diperlukan strategi jangka menengah dan jangka panjang.

Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam acara Forum Konferensi Ketua Mahkamah Agung Asia dan Pasifik ke 18 secara daring, pada hari Rabu 16 November 2022, bertempat diconference Center Mahkamah Agung.

Dalam pidatonya Prof Syarifuddin mengatakan Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam dua dasawarsa terakhir, ternyata memberikan pengaruh yang sangat penting dalam setiap aspek kehidupan, termasuk penyelenggaraan peradilan dan pelayanan peradilan. Model pelayanan hukum dan peradilan secara tatap muka mulai dianggap kurang efisien, karena membutuhkan waktu dan biaya yang terlalu banyak, dibandingkan dengan beban kerja yang terus meningkat dan tuntutan para pihak yang berperkara serta sulit untuk mengikuti prinsip-prinsip dimana kebutuhan pengadilan. untuk menyediakan layanan yang sederhana, cepat dan hemat biaya.

Lebih lanjut, Mahkamah Agung RI telah mengantisipasi perkembangan teknologi melalui cetak biru reformasi peradilan 2010-2035. Dalam cetak biru tersebut, Mahkamah Agung RI menetapkan bahwa salah satu tugas Mahkamah Agung adalah memastikan proses penegakan hukum sesuai dengan perkembangan teknologi. Oleh karena itu, sejak tahun 2010, Mahkamah Agung Republik Indonesia mulai menyusun road map yang memungkinkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan perkara bagi lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Inovasi terbaru adalah diundangkannya Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik atau disebut juga dengan Peraturan E-Court. Peraturan ini, memungkinkan pengguna terdaftar untuk mengajukan gugatan di bidang perdata, perdata agama, Tata Usaha Negara dan Tata Usaha Militer secara elektronik dari mana saja ke semua pengadilan di Indonesia, tanpa perlu datang ke gedung pengadilan, membuat biaya pendaftaran dan panggilan jauh lebih rendah. Peraturan ini semakin disempurnakan pada tahun 2019 melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 yang memperkenalkan litigasi elektronik”, tegasnya.

“Inovasi terbaru yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah aplikasi e-Berpadu  atau aplikasi yang memungkinkan permintaan layanan pengadilan terkait pidana seperti izin penggeledahan, izin sita, perpanjangan penahanan, penangguhan penahanan, pemindahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan penetapan diversi, Permohonan peminjaman dan penggunaan barang bukti, dan Permohonan izin kunjungan narapidana dilakukan secara daring tanpa kewajiban datang ke pengadilan secara fisik”, tutur Mantan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Acara Forum Konferensi Ketua Mahkamah Agung Asia dan Pasifik ke 18 yang digelar dari tanggal 16-17 November 2022 diHongkong ini, dihadiri oleh Chief Justice Andrew Cheung, Chief Justice Andrew Bell, ketua Komite Yudisial LAWASIA dan para undangan lainnya. (Humas)

Sumber: Mahkamah Agung RI

PERAYAAN HUT MAHKAMAH AGUNG KE 77

Jakarta – Humas : Dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung ke 77 Tahun, Mahkamah agung mengadakan kegiatan berupa jalan santai dan pergelaran Wayang Kulit, pada Hari Sabtu, 20 Agustus 2022, bertempat dihalaman gedung Mahkamah Agung.

Pergelaran perayaan HUT Mahkamah Agung ke 77 dengan tema “BANGKIT BERSAMA, TEGAKKAN KEADILAN” dilaksanakan jalan santai pada pagi hari bersama dengan pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Adhoc, pejabat Eselon I, II, III, IV dan Karyawan dilingkungan Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris 4 lingkungan peradilan sewilayah Jakarta, dengan rute Jalan Medan Merdeka Barat, Merdeka Selatan, Medan Merdeka Timur dan berakhir di gedung Mahkamah Agung jalan Medan Merdeka Utara.

Sementara itu, pada malam harinya dilaksanakan acara pergeralan panggung budaya, “Pergelaran Wayang Kulit 1 Layar 3 Dalang”, dimana alur cerita dibawakan bersama – sama oleh tiga dalang sekaligus, yaitu dalang Ki Dr. H. Suyanto, SK, SH.,MH, dalang Ki Bagong Sudarmono, SH dan dalang Ki Sri Kuncoro brimob.

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung mengatakan performa dalang bertiga ini mengingatkan kita pada susunan majelis Hakim dalam persidangan sehari hari, tentu diperlukan Chemistry yang kuat diantara ketiga dalang ini, terutama pada saat musyawarah menentukan alur cerita. Saya yakin dan percaya cerita lakon wayang yang mereka persembahkan mala mini, bukan sekedar hiburan tanpa makna, tapi mengandung nilai-nilai filosofis yang lahir dari kearifan budaya bangsa yang dapat memacu semangat insan jajaran peradilan untuk terus berkarya dan meningkatkan kwalitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam acara pergelaran wayang ini, juga dihadiri oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Menkopolhukkam, wakil ketua Komisi Yudisial, pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Adhoc, pejabat eselon I, II, III dan IV dilingkungan Mahkamah Agung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Humas)

Sumber: Mahkamah Agung RI

MAHKAMAH AGUNG HADIAHKAN FILM PESAN BERMAKNA JILID 2 KEPADA INSAN PERADILAN DI SELURUH INDONESIA

Jakarta-Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan bangga meluncurkan film Pesan Bermakna Jilid 2 pada 19 Agustus 2022 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Film ini merupakan lanjutan dari film Pesan Bermakna jilid 1 yang telah diluncurkan  pada 19  Agustus 2021 lalu.

Film besutan Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung yang bekerja sama dengan Emtek ini, berkisah tentang suka duka menjadi hakim. Beberapa suka duka itu, antara lain berpindah-pindah tempat tugas, “rongrongan” dari pihak tertentu ketika memutus perkara, serta ancaman hilangnya nyawa saat putusan tidak menyenangkan sebagian pihak.

Tokoh utama dalam  film ini adalah Dimas (diperankan oleh Dony Alamsyah). Dimas merupakan seorang pria yang berprofesi hakim. Sebagai wakil Tuhan ia sangat menjaga integritasnya, sangat memegang teguh prinsipnya dalam menjalankan tugas.

Namun, di tengah perjalanannya sebagai hakim, ia sempat goyah akan integritasnya, karena baginya ternyata menjadi hakim bukan hanya sulit memiliki integritas, namun juga sulit bukan main memeliharanya agar tidak pudar.

Dimas yang sebelumnya bertugas di Pengadilan Negeri Garut, kini  berpindah tugas ke Pengadilan Negeri Purwokerto, kota kelahirannya. Segala gambaran kebahagiaaan yang sudah menggunung di benaknya karena ditugaskan di kota tercintanya, berubah runyam, karena justru di  kota ini, tantangannya sebagai hakim diuji luar biasa. Nyawanya menjadi taruhan, bahkan pernikahan dengan wanita pilihannya terancam batal.

Karena kejadian tersebut, lagi-lagi, Dimas yang dikenal sebagai hakim yang memiliki integritas tinggi, meragukan dirinya dan pilihan profesinya. Haruskah tetap dilanjutkan atau disudahi di tengah jalan?

Film ini diangkat dari kisah yang ditulis oleh  D.Y. Witanto, hakim yang telah melanglang buana hampir ke seluruh Indonesia dalam menjalankan tugasnya. Ia kini dipercaya sebagai  hakim yustisial di ruang Ketua Mahkamah Agung Republik  Indonesia.

Selain Donny Alamsyah, beberapa aktor Indonesia terlibat dalam film ini, di antaranya yaitu Kinaryosih, Piet Pagau, Tegar Satrya, dan yang lainnya.

Film ini menjadi hadiah ulang tahun Mahkamah Agung ke 77 bagi seluruh aparatur peradilan di seluruh Indonesia. Diharapkan film ini bisa menjadi inspirasi dan motivasi dalam menjalankan tugas dan menjaga integritas. Film ini seyogyanya adalah dedikasi untuk seluruh insan peradilan yang telah mengabdikan hidupnya bagi tegaknya hukum dan keadilan.

Film ini sangat layak ditonton oleh seluruh masyarakat Indonesia agar mengerti perjuangan hakim saat bertugas. Sangat layak ditonton pula khususnya oleh para hakim di seluruh Indonesia agar film Pesan Bermakna jilid 2 ini bisa menginspirasi dalam mempertahankan integritas di tengah godaan yang tak kenal batas dan semakin menggila. (azh/RS/photo:ADR)

Sumber: Mahkamah Agung RI

Perpisahan Penuh Haru, PA Kisaran Gelar Pengantar Alih Tugas Ibu Evawaty
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menggelar acara Pengantar Alih Tugas bagi ...
PA Kisaran Rayakan Kenaikan Kelas IA, Perkuat Pembangunan ZI Menuju WBK dan Luncurkan Dua Aplikasi Layanan
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menggelar acara syukuran atas kenaikan kelas ...
Ketua PTA Medan Berikan Pembinaan Zona Integritas, Perkuat Langkah PA Kisaran Menuju WBK 2026
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menerima pembinaan Pembangunan Zona Integritas (ZI) ...
PA Kisaran Rayakan Kenaikan Kelas IA, Perkuat Pembangunan ZI Menuju WBK dan Luncurkan Dua Aplikasi Layanan
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menggelar acara syukuran atas kenaikan kelas ...
Ruang Laskar ZI Resmi Digunakan, Tim Zona Integritas PA Kisaran Perkuat Komitmen Menuju WBK
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menggelar pertemuan Tim Pembangunan Zona Integritas ...