Berita MA

MA TERIMA AUDIENSI BAR ASSOCIATION SABAH MALAYSIA

Jakarta-Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia menerima audiensi Bar Association Sabah Malaysia  pada Senin siang  (13/03) di ruang rapat Kepaniteraan Mahkamah Agung, Jakarta. Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Prof. Takdir Rahmadi, S.H., L. L.M.

Bar Association Sabah Malaysia merupakan perkumpulan advokat Sabah Malaysia. Tujuan kunjungan mereka ke Mahkamah Agung adalah untuk mempelajari lebih lanjut sistem peradilan di Indonesia dan melihat peluang investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Kedatangan kami bertujuan untuk memahami sistem peradilan di Indonesia dan melihat kemungkinan berinvestasi di Kalimantan Timur, kebetulan kami bertetanggga,” kata Roger Chin, President Sabah Law Society

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Takdir menjelaskan bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia merupakan lembaga yudikatif yang bebas dari pengaruh apapun dan siapapun. Lembaga ini  didirikan pada 19 Agustus 1945. Ia dipimpin oleh seorang Ketua Mahkamah Agung yang didampingi dua Wakil Ketua Mahkamah Agung, yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial dan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non-Yudisial.

Ketua Kamar Pembinaan itu juga menjelaskan bahwa Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial membawahi Kamar Perdata, Kamar Pidana,  Kamar Agama, Kamar Militer, dan Kamar TUN. Sedangkan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial membawahi Kamar Pembinaan dan Kamar Pengawasan.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11381

Pada kesempatan yang juga dihadiri oleh perwakilan dari Peradi (Persatuan Advokat Indonesia) ini, Prof. Takdir menjelaskan bahwa di Indonesia terdapat Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan TUN (Tata Usaha Negara).

Para delegasi dari Sabah Malaysia yang berjumlah kurang lebih 20 orang itu terlihat sangat antusias mendengarkan penjelasan dari Prof. Takdir. Antusias itu terlihat dengan beberapa pertanyaan yang mereka ajukan, salah satunya adalah mereka menanyakan apa saja perkara yang ditangani oleh Mahkamah Syaríyah, hal ini mereka tanyakan karena di Malaysia juga memiliki  peradilan yang sama.

Prof. Takdir bercerita bahwa di Provinsi Aceh  (salah satu provinsi di Indonesia) juga terdapat Mahkamah Syariah. Mahkamah Syar’iyah merupakan Lembaga Peradilan Syari’at Islam di Aceh sebagai Pengembangan dari Peradilan Agama yang diresmikan pada 4 Maret 2003. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2003 dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2002.

Berbeda dengan Peradilan Agama, kata Prof. Takdir Mahkamah Syar’iyah memiliki kekuasaan untuk melaksanakan wewenang Peradilan Agama dan juga memiliki kekuasaan untuk melaksanakan sebahagian wewenang Peradilan Umum. Di antara kewenangannya yaitu memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara Al-Ahwa Al-Syakhshiyah; Mu’amalah; dan  Jinayah; 

Di akhir kunjungan, seluruh delegasi mengunjungi museum Mahkamah Agung. (azh/RS/photo:Sno)

Sumber : Mahkamah Agung RI

URGENSI PENYUSUNAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG HAK UJI PENDAPAT

Jakarta – Humas : Rabu, 8 Maret 2023 bertempat di Ballroom Hotel Grand Mercure Gadjah Mada, Pusat Litbang Kumdil Mahkamah Agung menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Rancangan Peraturan Mahkamah Agung Tentang Pedoman Beracara Dalam Memutus Pendapat DPRD Terkait Pemberhentian Kapala Daerah/ Wakil Kepala Daerah oleh Mahkamah Agung”. Dalam acara ini hadir Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara MA RI DR.H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H, Hakim Mahkamah Konstitusi RI Prof. Dr. Sadli Isra, S.H., M.P.A., dan Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Dr. Mohammad Syaiful Aries, S.H., M.H., LL.M.

            Acara ini merupakan FGD awal dari rangkaian kegiatan penyusunan Naskah Urgensi Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Beracara Dalam Memutus Pendapat DPRD terkait Pemberhentian Kapala Daerah/ Wakil Kepala Daerah oleh Mahkamah Agung yang dikoordinatori oleh Kusman, S.IP., S.H., M.Hum. Dalam sambutan pembuka, Kepala Puslitbang Kumdil MA RI Dr.H. Andi Akram, S.H., M.H. menyampaikan bahwa meski secara umum Mahkamah Agung telah berhasil dengan baik menyelesaikan perkara terkait Pemberhentian Kapala Daerah/ Wakil Kepala Daerah oleh Mahkamah Agung, namun proses pengujian pendapat DPRD oleh Mahkamah Agung masih menyisakan problematika karena belum adanya hukum acara yang mengatur. Untuk itu perlu disusun Rancangan Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur mekanisme pengujian pendapat DPRD oleh Mahkamah Agung.

Dalam sesi pemaparan, para narasumber secara bergantian memberikan paparan dan masukan dalam penyusunan naskah urgensi tersebut. Hakim Agung DR.H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H, diantaranya menyampaikan bahwa selama ini belum ada peraturan tentang mekanisme pemeriksaan tehadap pendapat DPRD terkait pemberhentian kapala daerah/ wakil kepala daerah dan masih mangacu pada hukum acara hak uji materiil di Mahkamah Agung, sehingga perlu ditetapkan peraturan yang khusus mengatur tentang uji pendapat. Sebagai masukan, Hakim Agung DR.H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H juga mengusulkan agar rancangan Perma ini sebaiknya mencakup pengaturan tentang mekanisme hak uji pendapat pemerintah pusat terkait pemberhentian kepala daerah/ wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Prof. Dr. Sadli Isra, S.H., M.P.A. memaparkan tentang prinsip hukum terkait pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah dan perlunya lembaga ketiga diberi kewenangan untuk menilai keabsahan legislative untuk memberhentikan eksekutif. Prof. Dr. Sadli Isra, S.H., M.P.A. juga memberi usulan agar sidang pemeriksaan pendapat DPRD terkait pemberhentian kepala daerah/ wakil kepala daerah oleh MA dapat digelar secara terbuka sebagaimana yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi. Dengan pertimbangan bahwa perkara ini bersifat contentiosa sehingga proses persidangan harus dilakukan seperti proses untuk menilai kasus konkret yang dilakukan pada persidangan tingkat pertama. Selain itu juga memberi ruang bagi publik untuk mengurangi syak wasangka.

            Dengan mengambil contoh konkrit perkara hak uji pendapat, Dr. Mohammad Syaiful Aries, S.H., M.H., LL.M. menyampaikan bahwa dalam putusan tersebut Mahkamah Agung telah mempertimbangkan kesempatan kepala daerah/wakil kepala daerah untuk menjawab interpelasi DPRD. Namun, dalam UU Pemerintahan daerah tidak mengatur mekanisme pembelaan diri dalam proses pemberhentian kepada daerah/wakil kepala daerah, sehingga perlu untuk mengatur mekanisme pembelaan diri dalam PERMA sebagai penerapan asas proporsionalitas penyelenggara negara. Pemberian kesempatan pembelaan diri tersebut hendaknya imperatif, sehingga memiliki konsekuensi yuridis apabila tidak dilaksanakan.

            Sesi diskusi yang dipandu oleh Dr. Sudarsono, S.H., M.H., kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif yang diikuti oleh peserta FGD yang berasal dari berbagai stake holder terkait, seperti lembaga legislatif, kementerian, pemerintahan daerah, asosiasi pemerintahan daerah, dan organisasi pemerhati pemilu, serta dari bagian kepaniteraan dan kesekretariatan Mahkamah Agung. Dalam kesempatan tersebut para peserta menyampaikan pertanyaan dan masukan, di antaranya pertanyaan terkait mekanisme pengajuan permohonan ke MA terkait pelanggaran sumpah jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah. Pertanyaan sekaligus usulan terkait administrasi pengajuan adalah dokumen apa saja yang dipersyaratkan dan agar nantinya jelas diatur dalam PERMA termasuk dalam hal pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah yang diusulkan dari Pemerintah Pusat. Pertanyaan lainnya terkait apakah dimungkinkan pemeriksaan dalam sidang terbuka didelegasikan kepada PTUN, namun untuk putusannya tetap di MA. Mengingat tahun lalu terdapat 23.000 perkara di Mahkamah Agung dan 7.000 diantaranya ada di Kamar Tata Usaha Negara.

            Pada akhirnya, pemaparan dan diskusi dalam FGD ini telah menghasilkan gagasan dan usulan dari para narasumber dan seluruh peserta FGD yang akan menjadi bahan bagi tim penyusun dalam pembuatan naskah urgensi untuk selanjutnya menjadi bahan acuan bagi Mahkamah Agung dalam penyusunan PERMA tentang Pedoman Beracara Dalam Memutus Pendapat DPRD Terkait Pemberhentian Kapala Daerah/ Wakil Kepala Daerah. (Humas)

Sumber : Mahkamah Agung RI

KMA HADIRI RAPAT KOORDINASI DAN BIMBINGAN TEKNIS DITJEN BADILAG TAHUN 2023 SERTA PENYERAHAN SERTIFIKAT HAKI, PENGHARGAAN MURI DAN KARYA TULIS ILMIAH DI LINGKUNGAN BADAN PERADILAN AGAMA

Jakarta – Humas : Dua kapasitas, yaitu kemampuan intelektualitas dan keteguhan integritas, harus selalu bersenyawa dalam diri setiap insan peradilan, mulai dari jajaran pimpinan, para hakim, hingga segenap personil kepaniteraan maupun kesekretariatan. Kemampuan intelektualitas akan melahirkan aparatur-aparatur yang kapabel dan profesional. Sedangkan keteguhan integritas akan menciptakan insan peradilan yang jujur, amanah, bertanggungjawab serta taat kode etik dalam melaksanakan tugas. Inilah dua alat ukur yang akan menjadi garansi, bagi setiap kinerja dan produk pengadilan, untuk dapat dikatakan benar serta diterima oleh masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H, pada Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Ditjen Badilag Tahun 2023 serta Penyerahan Sertifikat HAKI, Penghargaan MURI dan Karya Tulis Ilmiah di lingkungan Badan Peradilan Agama pada Senin 6 Maret 2023, bertempat di ballroom Hotel Holiday In Kemayoran.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11350

Lebih lanjut dikatakan, dewasa ini kapasitas intelektual tak hanya cukup dibatasi pada pengetahuan-pengetahuan terkait legal formal, tapi juga dipadupadankan dengan kemampuan beradaptasi dengan kemajuan teknologi informasi yang telah banyak mengubah pola kehidupan masyarakat. Perkembangan IT menuntut agar insan peradilan Indonesia ikut berbenah, sebab masyarakat modern menghendaki adanya suatu sistem peradilan yang modern pula. Inilah yang disadari oleh Mahkamah Agung sejak lama, sehingga kita telah mencanangkan transformasi peradilan modern berbasis teknologi informasi terpadu, sebagaimana tertuang dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035.

Mantan Kepala Badan Pengawasan ini mengungkapkan sebagai bagian dari keluarga besar Mahkamah Agung, dirinya menilai bahwa lingkungan Peradilan Agama telah ikut andil menyukseskan rangkaian program modernisasi peradilan Indonesia. Bahkan sejak jauh hari, lingkungan peradilan Agama sejatinya telah memulai langkah modernisasi peradilan melalui implementasi SIADPA, yang dikembangkan di lingkungan Peradilan Agama sejak tahun 1999.

Guru Besar Universitas Diponegoro ini juga mengucapkan selamat kepada para pimpinan Satker Peradilan Agama yang berprestasi, beserta segenap aparaturnya yang terlibat aktif, sehingga Satkernya memperoleh prediket terbaik, baik untuk kriteria implementasi  teknologi informasi seperti E-Court, SIPP, Access CCTV Online, maupun prestasi bidang teknis lainnya seperti Penyelesaian Permohonan Eksekusi, Gugatan Mandiri, Gugatan Sederhana, Eksaminasi, Mediator, IKPA, termasuk Prestasi Triwulanan, Pelayanan Prima, WBK dan Karya Ilmiah. “Semoga prestasi yang telah diraih menjadi motivasi bagi kita untuk bekerja lebih profesional, dalam rangka memberikan layanan hukum terbaik kepada masyarakat”, ujarnya.  

Dirinya menambahkan lain dari pada itu, isyu-isyu terkait integritas aparatur, efektifitas kelembagaan, kapasitas sumber daya manusia, serta kemandirian peradilan, masih menjadi pekerjaan rumah yang masih harus kita benahi secara serius. Jangan sampai, sederet prestasi dan layanan yang kita persembahkan, seketika runtuh akibat ulah segelintir oknum aparatur peradilan yang menggadaikan integritasnya.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11351

KMA berharap melalui kegiatan Rakor dan Bimtek kali ini, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mensosialisasikan program-program prioritas dan kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Forum semacam ini merupakan wadah yang tepat untuk mendiskusikan berbagai permasalahan yang ditemukan oleh para aparatur peradilan di lapangan.

Hadir pula dalam acara tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Agama beserta para Hakim Agung Kamar Agama, Dirjen Badan Peradilan Agama, para Pejabat Eselon I, II, III, IV Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Relation Customer Manager Yayasan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI), Andre Purwandono, S.Si.s, serta undangan lainnya. (enk/pn/photo:sno).

Sumber : Mahkamah Agung RI

EVALUASI RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA (RKBMN)2023

Jakarta: Rabu, 1 Maret 2023 bertempat di Ruang Rapat Mudjono Lt. 2 Mahkamah Agung RI, Biro Perlengkapan Mahkamah Agung menyelenggarakan acara Evaluasi Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya dengan Narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Khusnul Arifin selaku Kepala Seksi PKN IB, DJKNKementerian Keuangan. 

Acara dibuka oleh Kepala Biro Perlengkapan Dr. Rosfiana, S.H., M.H., dan dimoderatori oleh Marwendi Putra, S.T., M.M. selaku Kepala Bagian Tata Laksana Penngadaan Barang I. Acara yang dihadiri oleh seluruh bagian Biro Perlengkapan dalam Evaluasi RKBMN membahas teknis pengajuan,kendala yang dihadapi dalam penyusunan RKBMN serta solusi penyelesaiannya dengan karakteristik unik dari Mahkamah Agung.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11346

Acara Evaluasi Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) sebagai upaya meningkatkan wawasan dan pengetahuan tentang RKBMN pada Biro Perlengkapan serta peningkatan persentase diterimanya usulan RKBMN ditahun-tahun berikutnya dari satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya(ROKAP). 

Sumber : Mahkamah Agung RI

SELAMA TAHUN 2022,  20.861 PERKARA BERHASIL DIDAMAIKAN MELALUI PROSES MEDIASI

Jakarta-Humas: Laporan Tahunan (Laptah) Mahkamah Agung merupakan agenda tahunan Mahkamah Agung yang dilaksanakan di setiap awal tahun. Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan capaian kinerja yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung selama setahun sebelumnya. 

Tahun ini, Mahkamah Agung kembali menyelenggarakan Laporan Tahunan (23/02). Acara yang dilaksanakan secara hybrid ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung. Para hakim agung, hakim ad-hoc, para Ketua pengadilan Tingkat Banding se-Indonesia, para Ketua Pengadilan tingkat pertama se-jabodetabek hadir secara langsung mengikuti acara. Seluruh aparatur peradilan di Indonesia juga mengkuti secara daring.  

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung bukan hanya menjabarkan kinerja Mahkamah Agung, namun juga kinerja badan peradilan di bawahnya.

Ia menjelaskan bahwa gambaran kinerja Pengadilan Tingkat Banding pada empat lingkungan peradilan dan Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Beban perkara pada tahun 2022 sebanyak 55.319 perkara, yang terdiri dari perkara masuk sebanyak 40.674 perkara, ditambah dengan sisa perkara tahun 2021 sebanyak 14.645 perkara. Dari jumlah tersebut, perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Pajak adalah sebanyak 40.784 perkara. Dengan demikian, rasio produktivitas penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Pajak adalah sebesar 73,81%.

Sedangkan gambaran kinerja penanganan perkara di Pengadilan Tingkat Pertama pada empat lingkungan peradilan adalah sebagai berikut:

Beban perkara tahun 2022 sebanyak 3.559.665 perkara, terdiri dari perkara masuk sebanyak 3.498.355 perkara, ditambah sisa perkara tahun 2021 sebanyak 61.310 perkara. Dari jumlah tersebut, perkara yang diputus oleh Pengadilan Tingkat Pertama sebanyak 3.444.803 perkara, dan perkara yang dicabut sebanyak 55.151 perkara, sehingga sisa perkara pada tahun 2022 adalah sebanyak 59.711 perkara. Dengan demikian, rasio produktivitas memutus perkara di Pengadilan Tingkat Pertama pada empat lingkungan peradilan adalah sebesar 98,32%.

Selain gambaran penanganan perkara secara umum, kinerja penanganan perkara melalui sistem peradilan elektronik (e-Court) adalah sebagai berikut:

Pada tahun 2022, jumlah Perkara Perdata, Perkara Perdata Agama, dan Perkara Tata Usaha Negara yang didaftarkan melalui aplikasi e-Court di Pengadilan Tingkat Pertama sebanyak 283.183 perkara, atau meningkat sebesar 25,82% dibandingkan tahun 2021. Dari jumlah tersebut, sebanyak 26.686 perkara telah berhasil disidangkan secara e-Litigation.

Sementara itu, pada Pengadilan Tingkat Banding, jumlah perkara banding yang telah didaftarkan dengan menggunakan aplikasi e-Court pada tahun 2022 adalah sebanyak 3.562 perkara. Dari jumlah perkara yang terdaftar ditambah dengan sisa perkara tahun yang lalu, yaitu sebanyak 4.017 perkara semuanya telah selesai diputus secara e-Ligitasi.

Jumlah Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lainnya yang menggunakan layanan e-Court sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 tercatat sebanyak 281.492 pengguna, yang terdiri dari 52.135 Pengguna Terdaftar dari kalangan advokat dan 229.357 Pengguna Lainnya dari kalangan perorangan, pemerintah, badan hukum, dan kuasa insidentil.

Bagi perkara pidana (di luar perkara pelanggaran lalu lintas/tilang), perkara pidana militer, dan perkara jinayat yang disidangkan secara elektronik sejak berlakunya Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik, tercatat sebanyak 118.313 perkara, telah diselesaikan melalui sistem persidangan elektronik. Jumlah ini berkurang 29,78% jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang mencapai 168.480 perkara. Penurunan jumlah persidangan elektronik dalam perkara pidana berkorelasi dengan semakin membaiknya situasi pandemi yang menjadi salah satu alasan penyelenggaraan persidangan secara elektronik.

Selain capaian-capaian yang telah diuraikan di atas, Mahkamah Agung juga terus mendorong upaya penyelesaian perkara secara damai melalui proses mediasi bagi perkara perdata dan perkara perdata agama, serta penyelesaian secara diversi bagi perkara tindak pidana anak.

Selama tahun 2022, terdapat 20.861 perkara yang berhasil didamaikan melalui proses mediasi atau mengalami kenaikan dari tahun 2021 sebesar 92,24%, sedangkan untuk perkara tindak pidana anak yang berhasil menempuh proses diversi sebanyak 27 perkara, yang mana rasio keberhasilannya meningkat sebesar 90,75% dari keseluruhan perkara tindak pidana anak yang dilakukan diversi.

Sementara itu, dalam rangka mendukung program pemerintah untuk kemudahan berusaha di Indonesia, Mahkamah Agung juga terus melakukan optimalisasi terkait kebijakan-kebijakan yang dapat mendorong percepatan penyelesaian perkara dengan nilai gugatan kecil, melalui mekanisme gugatan sederhana (small claim court).

Pada tahun 2022, perkara gugatan sederhana yang berhasil diselesaikan di pengadilan negeri sebanyak 6.461 perkara, sedangkan perkara gugatan sederhana terkait sengketa ekonomi syariah yang berhasil diselesaikan oleh Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah sebanyak 164 perkara. (humas/photo:Alf)

Sumber : Mahkamah Agung RI

TINGKATKAN PELAYANAN BAGI PENCARI KEADILAN, KETUA MA RESMIKAN 51 GEDUNG PENGADILAN BARU

Tanjung Pinang-Humas: Pembangunan gedung pengadilan merupakan upaya terus menerus yang dilakukan oleh Mahkamah Agung untuk meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana dalam rangka mewujudkan pelayanan yang prima terhadap pencari keadilan. Untuk itu Saya berharap, semoga kehadiran gedung-gedung baru ini turut membawa spirit baru bagi aparatur peradilan agar lebih bersemangat dalam melaksanakan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Saya tidak menginginkan hanya gedungnya saja yang baru, tapi semangat aparaturnya tidak turut diperbaharui.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam peresmian operasional 13 Pengadilan Tingkat Banding baru dan 38 gedung Pengadilan Tingkat Pertama, pada hari Senin, 5/12/2022, di halaman gedung Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Lebih lanjut, Prof Syarifuddin berharap kepada para Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang baru, agar mempersiapkan diri untuk menata semua keperluan, agar Pengadilan Tingkat Banding yang baru dapat beroperasi dengan baik. Begitu juga kepada Wakil Ketua, Hakim Tingkat Banding yang baru, maupun unsur kepaniteraan dan kesektariatan, yang telah ditetapkan bertugas di Pengadilan Tingkat Banding yang baru, juga agar mempersiapkan diri untuk melaksanakan tugas masing-masing di tempat tugas yang ditunjuk, tentu di bawah koordinasi Ketua Pengadilan Tingkat banding yang bersangkutan.

Di kesempatan yang sama, Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H menyatakan komitmen Mahkamah Agung dalam melaksanakan pembangunan dan peningkatan pelayanan peradilan secara berkelanjutan tanpa henti merupakan upaya untuk mengimbangi dinamika permasalahan dan harapan masyarakat terhadap lembaga peradilan yang tidak pernah surut. Hal ini sejalan dengan ungkapan dari tokoh dunia John F Kennedy: “Life is never easy. There is work to be done and obligations to be met – obligation to truth, to justice, and to liberty”. Hidup tidak pernah mudah. Ada pekerjaan yang harus dilakukan dan kewajiban yang harus dipenuhi – kewajiban terhadap kebenaran, keadilan dan kebebasan.

Sementara itu, Gubenur Kepulauan Riau mengatakan sebagai salah satu wilayah strategis yang ada di Indonesia tentunya Provinsi Kepulauan Riau menghadapi tantangan yang tidak mudah, terutama untuk tindak kriminalitas seperti perampok, penyelundupan, narkoba dan kejahatan lainnya. Oleh sebab itu, kehadiran Pengadilan Tinggi diKepulauan Riau sangat dibutuhkan sebagai langkah keadilan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sekaligus langkah penguatan bagi wilayah perbatasan.

Di akhir sambutan Ketua Mahkamah Agung mengutarakan terkait proses pelimpahan dan penyelesaian perkara banding di Pengadilan Tingkat Banding yang baru, Saya harap Para Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding, baik di Satker Induk maupun di Satker Baru, serta seluruh aparaturnya, agar berkoordinasi dengan baik, dengan memperhatikan dan memedomani ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2021 untuk Pengadilan Tinggi Agama, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2021 untuk Pengadilan Tinggi, dan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2021 untuk Pengadian Tinggi Tata Usaha Negara.

Berikut adalah daftar pengadilan yang baru diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung:

Lingkungan Pengadilan Tingkat Banding

  1. PT Kepulauan Riau
  2. PTA Kepulauan Riau
  3. PT Kalimantan Utara
  4. PTA Kalimantan Utara
  5. PT Sulawesi Barat
  6. PTA Sulawesi Barat
  7. PT Papua Barat
  8. PTA Papua Barat
  9. PTA Bali
  10. PT TUN Palembang
  11. PT TUN Banjarmasin
  12. PT TUN Manado
  13. PT TUN Mataram

Lingkungan Peradilan Umum

  1. Pengadilan Negeri Cikarang
  2. Pengadilan Negeri Blangpidie
  3. Pengadilan Negeri Suka Makmue
  4. Pengadilan Negeri Sei Rampah
  5. Pengadilan Negeri Pulau Punjung
  6. Pengadilan Negeri Teluk Kuantan
  7. Pengadilan Negeri Pangkalan Balai
  8. Pengadilan Negeri Gedong Tataan
  9. Pengadilan Negeri Pulang Pisau
  10. Pengadilan Negeri Penajam
  11. Pengadilan Negeri Melonguane
  12. Pengadilan Negeri Belopa
  13. Pengadilan Negeri Lasusua
  14. Pengadilan Negeri Namlea
  15. Pengadilan Negeri Mukomuko
  16. Pengadilan Negeri Koba
  17. Pengadilan Negeri Mentok

Lingkungan Peradilan Agama

  1. Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue
  2. Pengadilan Agama Sei Rampah
  3. Pengadilan Agama Pulau Punjung
  4. Pengadilan Agama Prabumulih
  5. Pengadilan Agama Pringsewu
  6. Pengadilan Agama Mesuji
  7. Pengadilan Agama Sukadana
  8. Pengadilan Agama Penajam
  9. Pengadilan Agama Lolak
  10. Pengadilan Agama Ampana
  11. Pengadilan Agama Belopa
  12. Pengadilan Agama Malili
  13. Pengadilan Agama Lasusua
  14. Pengadilan Agama Namlea
  15. Pengadilan Agama Kepahiang
  16. Pengadilan Agama Suwawa

Lingkungan peradilan Tata Usaha Negara

  1. Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkal Pinang

Renovasi Gedung

  1. Pengadilan Negeri Sungguminasa
  2. Pengadilan Agama Bajawa
  3. PTUN Jakarta
  4. PN Marabahan

Acara peresmian ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, pejabat eselon I MA, Gubenur Kepulauan Riau, Forkopinda Kepulauan Riau, walikota Tanjung Pinang, Bupati Bintan, Pejabat Eselon II MA dan Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang diresmikan pengoperasiannya, serta seluruh Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia yang mengikuti secara virtual. (PN/azh/Photo:Yrz)

Sumber: Mahkamah Agung RI

KETUA MA RESMIKAN FESTIVAL AKBAR BACA AL-QURÁN BRAILE DAN ZIKIR BERSAMA 1000 TUNANETRA UNTUK SATU INDONESIA

Jakarta-Indonesia: Di sela-sela kesibukannya sebagai Ketua Mahkamah, Prof. Dr. Syarifuddin menyempaatkan diri untuk membuka secara resmi Festival Akbar Baca Al-Qurán Braile da Zikir Bersama 1000 Tunanetra untuk Satu Indonesia pada Kamis pagi, 1 Desember 2022 di masjid Istiqlal, Jakarta.

Acara yang diselenggarakan oleh Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI) ini diikuti oleh ribuan tunanetra yang berasal dari Jabodetabek.

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa muslim yang mencintai dan mengamalkan Al-Qurán akan mendapatkan cahaya di dunia dan di akhirat.

Pada kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan bahwa akses terhadap keadilan merupakan hak dasar bagi setiap manusia, termasuk juga bagi penyandang disabilitas. Untuk itu Mahkamah Agung dan Empat Lingkungan Peradilan di bawahnya memastikan bahwa sistem peradilan dapat diakses dan digunakan oleh semua orang termasuk penyandang disabilitas, yaitu dengan mengakomodir kebutuhannya baik dalam hal sarana-prasarana, prosedur hukum, dan lainnya sehingga penyandang disabilitas mendapatkan kemudahan ketika beracara atau menerima layanan di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Ia menyampaikan bahwa ke depannya Mahkamah Agung berencana akan menyiapkan komputer dengan huruf braile agar bisa diakses oleh para kawan netra.

Hadir pada acara ini presiden Rumah Aspirasi Tunanetra  Indonesia H.Arief Pribadi, Sekretaris jenderal Tunanetra Muslim Indonesia Yogi Masduni, Syeikh Muhammad Jaber, dan undangan lainnya. (azh/RS)

Sumber: Mahkamah Agung RI

LANTIK KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING, KMA BERPESAN INTEGRITAS MERUPAKAN KUNCI YANG AKAN MENENTUKAN BAIK DAN BURUKNYA WAJAH LEMBAGA KITA

Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., mengambil sumpah jabatan dan melantik 21 Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada 3 lingkungan Peradilan di bawah Mahkamah Agung yaitu lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara, bertempat di ruang  Prof. Dr. Kusumah Atmadja gedung Mahkamah Agung lantai 14 Jakarta, pada Rabu 30 November 2022.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor:

339/KMA/SK/XI/2022 tanggal 28 November 2022.

340/KMA/SK/XI/2022 tanggal 28 November 2022.

342/KMA/SK/XI/2022 tanggal 28 November 2022.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11045

Dalam sambutannya Prof. Dr. H. Syarifuddin, S.H.,M.H mengatakan dalam struktur peradilan Indonesia, jabatan sebagai seorang Ketua Pengadilan Tingkat Banding merupakan level kepemimpinan strategis yang memiliki pengaruh besar dalam menentukan baik buruknya citra organisasi peradilan. Sebab, Pengadilan Tingkat Banding menjalankan fungsi kawal depan (voor post) Mahkamah Agung di daerah, yang bertanggaung jawab mengawasi jalannya pelayanan peradilan di tingkat pertama, sekaligus membina perilaku dan etika aparatur peradilan dalam melaksanakan tugas.

Mencermati perkembangan dan situasi yang terjadi akhir-akhir ini, di mana lembaga kita tengah mendapat sorotan yang cukup tajam dari publik, izinkan Saya di kesempatan yang baik ini untuk menyampaikan beberapa amanat untuk para pimpinan tingkat banding yang dilantik hari ini, untuk melindungi semua aparatur dan hakim-hakim kita dari, kesempatan datangnya orang-orang yang tidak bertanggung jawab masuk ke gedung pengadilan”, ungkap Syarifuddin..

Mantan Kepala Badan Pengawasan ini juga berpesan kepada para pimpinan Pengadilan Tingkat Banding yang baru saja dilantik, juga kepada seluruh hakim dan aparatur peradilan di seluruh Indonesia, Integritas merupakan kunci yang akan menentukan baik dan buruknya wajah lembaga kita. Memelihara integritas adalah harga mati, tanpa integritas, kehormatan kita yang akan mati! 

Dirinya berharap pesan yang telah disampaikan dapat diresapi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan seikhlas-ikhlasnya. 

Acara pelantikan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, Pejabat Eselon I dilingkungan Mahkamah Agung serta Kepala Biro Hukum dan Humas,  dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

 https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11046

Adapun 21 Kepala Pengadilan Tingkat Banding yang dilantik sebagai berikut:

  1. Dr. ERWIN MANGATAS MALAU, S.H., M.H., JABATAN LAMA, Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, JABATAN BARU, Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau
  2. FREDRIK WILLEM SAIJA, S.H., M.H., JABATAN LAMA, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, JABATAN BARU, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara
  3. MAS HUSHENDAR, S.H., M.H., JABATAN LAMA, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, JABATAN BARU, Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung
  4. H. ADE KOMARUDIN, S.H., M.Hum., JABATAN LAMA, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, JABATAN BARU, Ketua Pengadilan Tinggi Ambon
  5. Dr. HERY SUPRIYONO, S.H., M.Hum., JABATAN LAMA, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, JABATAN BARU, Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat
  6. Dr. Hj. NIRWANA, S.H., M.Hum., JABATAN LAMA, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, JABATAN BARU, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat
  7. Drs. H. MAKMUN, S.H., M.H., JABATAN LAMA, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, JABATAN BARU, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bangka Belitung
  8. Drs. H. NUR KHAZIM, M.H., JABATAN LAMA, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang, JABATAN BARU, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara
  9. Drs. H. M. SHALEH, M.Hum., JABATAN LAMA, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang, JABATAN BARU, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali
  10. Drs. ILHAM ABDULLAH, S.H., M.Kn., JABATAN LAMA, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram, JABATAN BARU, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang
  11. Drs. H. M. NAHIRUDDIN, S.H., M.H., JABATAN LAMA, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, JABATAN BARU, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat
  12. Dr. H. M. SUTOMO, S.H., M.H., JABATAN LAMA, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, JABATAN BARU, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau
  13. Dr. H. CHAZIM MAKSALINA, M.H., JABATAN LAMA, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten, JABATAN BARU, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara
  14. Dr. Hj. ROKHANAH, S.H., M.H., JABATAN LAMA, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, JABATAN BARU, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado
  15. Drs. H. ACHMAD HANIFAH, M.HES., JABATAN LAMA, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, JABATAN BARU, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat
  16. Dr. H. LUTFI, S.H., M.H., JABATAN LAMA, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon, JABATAN BARU, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya
  17. Dr. Drs. KHAERIL R, M.H., JABATAN LAMA, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, JABATAN BARU, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon
  18. DIDIK ANDY PRASTOWO, S.H., M.H., JABATAN LAMA, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, JABATAN BARU, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
  19. A. SYAIFULLAH, S.H., JABATAN LAMA, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, JABATAN BARU, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang
  20. H. ISWAN HERWIN, S.H., M.H., JABATAN LAMA, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, JABATAN BARU, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin
  21. Dr. SANTER SITORUS, S.H., H.Hum., JABATAN LAMA, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, JABATAN BARU, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado. (enk/pn/photo:sno).

Sumber: Mahkamah Agung RI

TIGA PULUH TUJUH TAHUN HIDUP DI RANAH HUKUM, ISKANDAR PAPUTUNGAN AKHIRNYA JALANI PURNABAKTI

Jakarta  – Humas : “Hari ini, kita bersama-sama menyaksikan suatu upacara monumental, sebagai penanda berakhirnya masa bakti dan kedinasan salah seorang rekan sejawat kita, yaitu Bapak Drs. H. Iskandar Paputungan, M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado., setelah mendedikasikan hidupnya selama 37 tahun di ranah hukum dan keadilan. Tak ada kata yang dapat kita ucapkan, selain ucapan selamat, sekaligus terima kasih karena telah membersamai kita bersama-sama mengabdi di lembaga yang kita cintai ini”, ujar Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H.,M.H mengawali sambutannya pada acara Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado, pada Rabu 29 November 2022, bertempat di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja gedung Mahkamah Agung lantai 14 Jakarta.

Lebih lanjut KMA mengatakan, prestasi puncak inilah yang telah diraih oleh Bapak Drs. H. Iskandar Paputungan, M.H. Setelah mempersembahkan darma bakti yang cukup panjang, akhirnya beliau sukses mengakhiri masa pengabdian tanpa meninggalkan rekam jejak negatif. Hal ini tentu saja merupakan suatu catatan heroisme yang patut diteladani, khususnya oleh para hakim peradilan agama.

Syarifuddin juga mengucapkan terima kasih atas kehadiran Gubernur, Ketua DPRD dan Forum Forkopimda Provinsi Sulawesi Utara dalam acara ini. “Hal ini merupakan pertanda adanya hubungan dan kerjasama yang baik antara lembaga ekskutif, legislatif dan yudikatif di Sulawesi Utara”, ungkapnya.

Mengakhiri sambutannya, KMA berpantun;

Kota Tomohon jalannya basah

Berangkat pagi menuju Bitung

Walau sebentar lagi kita akan berpisah

Namun silaturahmi tetap disambung

Acara purnabakti yang berjalan penuh khidmat ini, dihadiri para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, pejabat eselon I di lingkungan Mahkamah Agung, serta Gubernur Sulawesi Utara, Ketua DPRD dan Forum Forkopimda Provinsi Sulawesi Utara. (enk/pn/photo:adr)

Sumber: Mahkamah Agung RI

AKSI NYATA MAHKAMAH AGUNG TERHADAP WARGA PERADILAN DAN WARGA CIANJUR YANG TERKENA DAMPAK GEMPA DI CIANJUR

Cianjur-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. mengunjungi Cianjur pada Selasa, 29 November 2022. Kunjungan ini merupakan aksi nyata dari kepedulian Mahkamah Agung terhadap warga peradilan dan warga Cianjur yang terdampak gempa. Pada kesempatan tersebut Ketua Mahkamah Agung didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar TUN, Panitera Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung,Kepala Biro Hukum dan Humas, Ketua Umum IKAHI, Ketua Umum Dharmayukti Karini, dan lainnya.

Pada kempatan tersebut Ketua Mahkamah Agung bertemu langsung dengan warga peradilan yang terdampak gempa. Rombongan juga meninjau langsung gedung pengadilan Negeri Cianjur dan Pengadilan Agama Cianjur yang terdampak gempa.

Beberapa bagian bangunan Pengadilan Negeri Cianjur  yang terdampak gempa adalah ruang sidang, ruang arsip, genting-genting yang menggeser bahkan hampir jatuh, dan tembok-tembok yang retak. Menyikapi hal tersebut, Pengadilan Negeri Cianjur memiliki ruang sidang sementara yang terbuat dari tenda.

Mahkamah Agung bekerja sama dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)  dan Dharmayukti Karini memberikan bantuan berupa uang sejumlah kurang lebih 567 juta. Uang tersebut diberikan kepada warga peradilan dan warga Cianjur yang terdampak gempa.

Untuk warga peradilan, bantuan diterima langsung oleh yang mereka yang terdampak gempa, sedangkan bantuan untuk warga Cianjur diwakili oleh Petuga dari Pemerintah Daerah Cianjur dan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Cianjur. (azh/RS/photo:Sno)

Sumber: Mahkamah Agung RI

Perpisahan Penuh Haru, PA Kisaran Gelar Pengantar Alih Tugas Ibu Evawaty
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menggelar acara Pengantar Alih Tugas bagi ...
PA Kisaran Rayakan Kenaikan Kelas IA, Perkuat Pembangunan ZI Menuju WBK dan Luncurkan Dua Aplikasi Layanan
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menggelar acara syukuran atas kenaikan kelas ...
Ketua PTA Medan Berikan Pembinaan Zona Integritas, Perkuat Langkah PA Kisaran Menuju WBK 2026
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menerima pembinaan Pembangunan Zona Integritas (ZI) ...
PA Kisaran Rayakan Kenaikan Kelas IA, Perkuat Pembangunan ZI Menuju WBK dan Luncurkan Dua Aplikasi Layanan
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menggelar acara syukuran atas kenaikan kelas ...
Ruang Laskar ZI Resmi Digunakan, Tim Zona Integritas PA Kisaran Perkuat Komitmen Menuju WBK
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menggelar pertemuan Tim Pembangunan Zona Integritas ...