administrator

Sejak ditetapkannya tanggal 11 Agustus 2010 M sebagai hari pertama memasuki bulan suci Ramadhan 1431 H oleh Pemerintah melalui sidang istbat rukyatul hilal yang diumumkan oleh Menteri Agama RI, maka seluruh ummat Muslim di Indonesia secara antusias menyambut, memeriahkan dan mengisi kegiatan-kegiatan yang khususnya berkenaan dengan Ibadah Puasa beserta seluruh ibadah-ibadah lainnya.

Pelantikan Hakim Dan Perpisahan Dua Orang Hakim

di Pengadilan Agama Kisaran

Dengan mengambil tempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Kisaran, pada hari KamisTanggal 5 Agustus 2010 jam 14.00 Wib, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kisaran (Dra. Jubaedah, SH) telah melantik satu orang Hakim yang mutasi ke Pengadilan Agama Kisaran yaitu Dra. Hj. Nikmah yang sebelumnya sebagai hakim Pengadilan Agama Balige. Acara pelantikan selain dihadiri oleh para hakim dan seluruh pegawai PA Kisaran, turut juga dihadiri oleh Ketua PA Balige beserta jajarannya beserta pengurus KBI PA. Kisaran serta Dharmayukti Karini.

Continue reading →

 

KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA KISARAN

NOMOR : W2-A11/       /HK.05/VI/2010

 

TENTANG

 

STANDAR PELAYANAN PERKARA
DI PENGADILAN AGAMA KISARAN

 

KETUA PENGADILAN AGAMA KISARAN

 

Menimbang     :  1.   Bahwa fungsi dan peranan Pengadilan adalah membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan;

2.    Bahwa untuk membantu para pencari keadilan sebagaimana tersebut pada butir (1) diatas, pelayanan menjadi unsur yang sangat penting dan vital;

3.    Bahwa sehubungan dengan butir (2) diatas perlu dibuat ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pelayanan bagi masyarakat yang berperkara di Pengadilan Agama Kisaran dengan berpedoman pada segala ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;

4.    Bahwa untuk hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir (1), (2), dan (3) diatas perlu ditetapkan suatu keputusan;

 

Mengingat       :  1.   Reglemen Indonesia yang diperbaharui (HIR);

2.   Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;

3.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;

4.   Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;

5.   Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;

6.   Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN;

7.   Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

8.   Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/032/SK/IV/2006 tanggal 4 April 2006 tentang Pemberlakuan Buku I, II, dan III tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan;

9.   Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 144/KMA/SKNIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan;

10. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan;

 


MEMUTUSKAN

 

Menetapkan    :  KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA KISARAN TENTANG STANDAR PELAYANAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA KISARAN.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:

(1)     Pengadilan adalah Pengadilan Agama Kisaran.

(2)     Pengadilan Tinggi Agama adalah Pengadilan Tinggi Agama Medan.

(3)     Para Pihak adalah pencari keadilan yang terdiri dari Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon.

(4)     Panitera Pengganti adalah jabatan fungsional dalam penanganan perkara yang bertugas mendampingi Majelis Hakim dalam pemeriksaan perkara dan mencatat segala hal ihwal dalam persidangan.

(5)     Jurusita/Jurusita Pengganti adalah jabatan fungsional dalam penanganan perkara yang bertugas melaksanakan perintah Majelis Hakim dalam kaitannya dengan pencari keadilan.

(6)     Penetapan Majelis Hakim (PMH) adalah Penunjukan Ketua Pengadilan terhadap hakim-hakim yang akan menangani suatu perkara di pengadilan.

(7)     Penetapan Hari Sidang (PHS) adalah penetapan hari sidang yang dibuat Ketua Majelis Hakim.

(8)     Minutasi adalah pemberkasaan perkara yang sudah diputus dan mempunyai kekuatan hukum.

(9)     Eksekusi adalah pelaksanaan isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

(10) Teknologi Informasi adalah semua sistem otomatisasi yang memberikan solusi dokumen dengan bantuan sistem komputerisasi atau sistem digital lainnya.

(11) Standar pelayanan adalah ukuran baku dalam penyelenggaraan pelayanan yang wajib ditaati oleh pemberi dan atau penerima layanan di Pengadilan Agama Kisaran.

 

 

BAB II

PENERIMAAN PERKARA

 

Pasal 2

 

(1)     Prosedur penerimaan perkara dilakukan berdasarkan sistem meja.

(2)     Penerimaan perkara dilakukan oleh Petugas Meja I atau petugas yang telah ditunjuk dibawah koordinasi Panitera Muda Gugatan/Permohonan.

(3)     Petugas Meja I atau petugas yang telah ditunjuk dalam menerima perkara wajib memperhatikan kelengkapan persyaratan formil dan materil perkara gugatan/ permohonan.

(4)     Pelayanan penerimaan perkara dilakukan selambat-lambatnya selama 120 (seratus dua puluh menit).

 

Pasal 3

 

(1)     Pengadilan dapat memberikan bantuan kepada para pihak dalam pembuatan gugatan/permohonan.

(2)     Bagi pihak yang tidak dapat membaca dan/atau menulis, Ketua Pengadilan atau petugas yang ditunjuk membuatkan gugatan/permohonan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Pasal 4

 

(1)     Petugas Meja I atau petugas yang ditunjuk menaksir besarnya panjar biaya perkara dan menuangkannya dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

(2)     Para Pihak membayar panjar biaya perkara dan atau biaya lainnya pada Bank BRI.

(3)     Bagi para pihak yang tidak mampu, dapat beracara secara cuma-cuma (prodeo) setelah menunjukkan surat-surat yang menyatakan dirinya tidak mampu dari kelurahan yang diketahui oleh Camat setempat.

(4)     Para pihak yang beracara secara cuma-cuma (prodeo) mendapatkan pelayanan yang sama, tanpa dibeda-bedakan.

(5)     Permohonan/gugatan dapat diberikan nomor register setelah menyelesaikan pembayaran di bank dengan menunjukkan bukti resi pembayaran yang telah disahkan oleh pihak bank kepada kasir.

 

Pasal 5

 

(1)     Petugas Meja II atau petugas yang telah ditunjuk mencatat data-data perkara yang telah diberi nomor register ke dalam register perkara.

(2)     Data-data tentang jalannya persidangan dicatat dalam register perkara oleh petugas Meja II atau petugas yang ditunjuk.

(3)     Pencatatan dalam register perkara dilakukan pada hari bersangkutan.

 

 

BAB III

PENETAPAN MAJELIS HAKIM DAN PENETAPAN HARI SIDANG

 

Pasal 6

 

(1)     Ketua Pengadilan menetapkan susunan Majelis Hakim dalam tingkat pertama selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah pendaftaran perkara.

(2)     Ketua Majelis Hakim membuat Penetapan Hari Sidang selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah pendaftaran perkara.

(3)     Ketua Majelis Hakim menunjuk mediator bagi semua perkara untuk mediasi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(4)     Jangka wak
tu mediasi dapat diperpanjang paling lama 14 (empat belas) hari sejak berakhir masa 40 (empat puluh hari) dengan penetapan Ketua Majelis Hakim atas dasar kesepakatan para pihak.

 

 

BAB IV

PANGGILAN PARA PIHAK

 

Pasal 7

 

(1)     Pemanggilan para pihak yang berdomisili di wilayah kompetensi relatif Pengadilan Agama Kisaran untuk menghadiri persidangan dilakukan oleh Jurusita dan/atau Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Kisaran.

(2)     Pengadilan mendelegasikan pemanggilan para pihak yang berdomisili di luar wilayah kompetensi relatif pengadilan kepada pengadilan tempat domisili para pihak.

(3)     Pengadilan mendelegasikan pemanggilan para pihak yang berdomisili di luar negeri kepada Departemen Luar Negeri Republik Indonesia.

(4)     Pemanggilan para pihak yang tidak diketahui alamatnya di Indonesia, dilakukan melalui papan pengumuman Kantor Bupati/Walikota dan/atau media massa atau sesuai pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal 8

 

(1)     Pemanggilan terhadap para pihak dilakukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari kerja sebelum hari sidang.

(2)     Untuk kepentingan mendesak dan atas surat perintah khusus Ketua Pengadilan, pemanggilan dapat dilakukan kurang dari 3 (tiga) hari kerja sebelum hari sidang.

 

Pasal 9

 

(1)     Jangka waktu sidang pertama:

a.     Pihak-pihak yang berdomisili di wilayah kompetensi relatif Pengadilan Agama Kisaran selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja setelah pendaftaran perkara.

b.     Pihak-pihak yang berdomisili di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah pendaftaran perkara.

c.     Pihak-pihak yang berdomisili di luar wilayah Pengadilan Tinggi Agama selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pendaftaran perkara.

d.     Pihak-pihak yang berdomisili di luar negeri selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah pendaftaran perkara.

e.     Pihak-pihak yang tidak diketahui alamatnya di Indonesia dipanggil sebanyak 2 (dua) kali dalam tenggang waktu 120 (seratus dua puluh) hari kerja setelah pendaftaran perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2)     Juru Sita/Juru Sita Pengganti menyerahkan Relaas Panggilan kepada Ketua Majelis/ Panitera Pengganti yang bersangkutan, selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum hari sidang.

 

 

BAB V

PERSIDANGAN

 

Pasal 10

 

(1)     Pengadilan mengumumkan daftar perkara yang disidangkan pada hari bersangkutan dan/atau media informasi lainnya.

(2)     Persidangan dilaksanakan dari senin sampai hari kamis selambat-lambatnya pukul 09.00 WIB, pada hari yang bersangkutan.

(3)     Urutan persidangan dilakukan berdasarkan urutan daftar kehadiran para pihak.

(4)     Penundaan persidangan dilaksanakan selambat-lambatnya seminggu dari persidangan sebelumnya.

(5)     Apabila salah satu pihak tidak hadir, maka penundaan persidangan dilaksanakan sesuai domisili pihak yang tidak hadir.

 

Pasal 11

 

(1)     Pengadilan mewajibkan kepada para pihak untuk melakukan mediasi.

(2)     Mekanisme dan tata cara mediasi dilakukan sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008.

 

Pasal 12

 

Terhadap obyek perkara yang tidak bergerak, Majelis Hakim wajib melaksanakan pemeriksaan setempat (discente).

 

Pasal 13

 < /p>

(1)     Persidangan suatu perkara dilaksanakan selambat-lambatnya selama 4 (empat) bulan termasuk minutasi, terhitung sejak perkara didaftarkan.

(2)     Majelis Hakim melalui Ketua Pengadilan melaporkan perkara yang diperiksa lebih dari 6 (enam) bulan.

 

 

BAB VI

BERITA ACARA PERSIDANGAN

 

Pasal 14

 

(1)     Panitera/Panitera Pengganti yang mengikuti persidangan wajib membuat berita acara persidangan.

(2)     Pembuatan Berita Acara Persidangan dilaksanakan pada hari sidang bersangkutan.

(3)     Ketua Majelis bertanggungjawab atas kebenaran Berita Acara Persidangan yang dibuat oleh Panitera/Panitera Pengganti.

(4)     Berita Acara Persidangan ditanda tangani selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum sidang berikutnya.

 

Pasal 15

 

(1)     Apabila salah satu pihak tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan, Ketua Majelis memerintahkan kepada Jurusita/Jurusita Pengganti untuk menyampaikan Pemberitahuan Isi Putusan kepada pihak bersangkutan.

(2)     Relaas Pemberitahuan Isi Putusan disampaikan kepada pihak bersangkutan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah perkara diputus.

(3)     Relaas Pemberitahuan Isi Putusan disampaikan kepada Petugas Meja III untuk pencatatan tanggal putusan berkekuatan hukum tetap.

 

 

BAB VII

PERSIDANGAN IKRAR TALAK

 

Pasal 16

 

(1)     Terhadap perkara Cerai Talak yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Majelis Hakim menetapkan hari persidangan untuk ikrar talak.

(2)     Penetapan hari sidang ikrar talak dilakukan oleh Majelis Hakim selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.

(3)     Jika Pemohon tidak hadir pada hari sidang yang telah ditetapkan, Majelis Hakim menunda persidangan selama 6 (enam) bulan, dan berkas perkara diserahkan kepada Petugas Meja III atau petugas yang ditunjuk.

(4)     Putusan izin yang tidak diikrarkan melebihi 6 (enam) bulan sejak penetapan hari sidang ikrar talak, maka putusan tersebut menjadi gugur atau tidak mempunyai kekuatan hukum tetap dengan Penetapan Ketua Pengadilan.

 

 

BAB VIII

MINUTASI PERKARA

 

Pasal 17

 

(1)     Minutasi perkara dilaksanakan oleh Panitera/Panitera Pengganti selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah perkara diputus.

(2)     Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah perkara diputus, berkas perkara yang telah diminutasi diserahkan kepada Petugas Meja III untuk dibuat salinan dan Akta Cerai selanjutnya berkas tersebut diserahkan kepada Panitera Muda Hukum untuk diarsipkan.

 

 

BAB IX

PENERBITAN AKTA CERAI

 

Pasal 18

 

(1)     Pada Perkara Cerai Talak, Akta Cerai diterbitkan pada hari sidang Ikrar Talak dilaksanakan.

(2)     Pada perkara Cerai Gugat, Akta Cerai diterbitkan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah putusan berkekuatan Hukum tetap.

 

 

BAB X

UPAYA HUKUM

 

Pasal 19

 

(1)     Penerimaan perkara banding, kasasi, dan peninjauan kembali dilakukan oleh Petugas Meja I atau petugas yang telah ditunjuk.

(2)     Pengiriman berkas banding ke Pengadilan Tinggi Agama:

a.    Bagi para pihak yang berdomisili di wilayah kompetensi relatif Pengadilan Agama Kisaran, maka pengiriman berkas dilaksanakan pada 30 (tiga puluh) hari;

b.    Jika para pihak atau salah satu pihak berdomisili diluar wilayah kompetensi relatif Pengadilan Agama Kisaran, maka pengiriman berkas dilaksanakan sesuai dengan masa jadwal pemberitahuan kepada pihak-pihak secara patut dan dalam waktu sesingkat-singkatnya.

 

Pasal 20

 

Pengiriman berkas Kasasi dan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung:

(1)     Bagi para pihak yang berdomisili di wilayah kompetensi relatif pengadilan, maka pengiriman berkas dilaksanakan pada 30 (tiga puluh) hari kerja, setelah pernyataan Kasasi.

(2)     Jika para pihak atau salah satu pihak berdomisili diluar wilayah kompetensi relatif pengadilan, maka pengiriman berkas dilaksanakan sesuai masa jadwal pemberitahuan kepada pihak-pihak secara patut dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

 

 

BAB XI

EKSEKUSI

 

Pasal 21

 

(1)     Pengadilan melaksanakan eksekusi apabila pihak-pihak tidak mau melaksanakan putusan secara sukarela setelah pengadilan memberikan peringatan (Aanmaning) sebanyak 1 (satu) kali.

(2)     Pengadilan melaksanakan eksekusi terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, apabila ada pihak yang tidak melaksanakan putusan pengadilan, sedangkan pihak lainnya mengajukan permohonan kasasi.

 

 

BAB XII

PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI

 

Pasal 22

 

Pengadilan melakukan Pengembangan Teknologi Informasi dalam bentuk:

(1)     Program otomatisasi pengelolaan administrasi perkara sejak penerimaan perkara sampai penyelesaiannya.

(2)     Program otomatisasi pengelolaan administrasi kesekretariatan, meliputi bidang kepegawaian, keuangan, dan umum.

(3)     Program pengembangan website.

(4)     Program pengembangan layanan informasi digital dengan menggun
akan electronic mail, short message service (SMS), layar sentuh (touch screen), layar digital (digital screen) dan sarana informasi digital lainnya.

(5)     Program dokumentasi audio proses persidangan.

(6)     Program penerjemahan dokumen.

 

Pasal 23

 

Pengembangan teknologi informasi di Pengadilan sedapat mungkin dilakukan secara terintegrasi, terotomatisasi, dan multi-pengguna (multi-user) sesuai dengan klasifikasi lingkup kerja. Apabila tidak dimungkinkan untuk itu, maka dapat dilakukan dengan prinsip pengguna individual (standalone).

 

Pasal 24

 

(1)     Seluruh data-data perkara dimasukkan dalam sistem teknologi informasi oleh petugas sesuai dengan lingkup tugas dan wewenangnya.

(2)     Pengadilan memberikan peluang kepada pencari keadilan dan/atau masyarakat untuk mengakses data-data perkara maupun putusan/penetapan melalui media informasi yang tersedia sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

 

BAB XIII

UNIT PELAYANAN INFORMASI DAN KEHUMASAN

 

Pasal 25

 

(1)     Pengadilan menyediakan unit pelayanan informasi bagi pencari keadilan dan/atau pihak-pihak lainnya yang membutuhkan informasi pengadilan.

(2)     Mekanisme dan tata cara kerja unit pelayanan informasi diatur oleh Ketua Pengadilan.

(3)     Khusus untuk kepentingan informasi publik melalui media massa, Pengadilan menyediakan unit kehumasan yang bertindak selaku juru bicara Pengadilan.

(4)     Tata cara kerja unit kehumasan diatur oleh Ketua Pengadilan.

 

 

BAB XIV

LAIN-LAIN

 

Pasal 26

 

Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur kemudian sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan Pengadilan.

 

 

 

Pasal 27

 

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan.

 

 

Ditetapkan di   :  Kisaran

Pada tanggal   :       Juni 2010

Wakil Ketua Pengadilan Agama Kisaran

 

             dto

 

Dra. JUBAEDAH, SH

NIP. 19660712 199203 2 003

PA KISARAN > Perdata > Perceraian
Register : 2011 – Putus : 21-02-2012 – Upload : 20-03-2012

Putusan PA KISARAN Nomor 450/Pdt.G/2011/PA.Kis Tahun 2012
Perdata Cerai Talak Pemohon melawan Termohn

PA KISARAN > Perdata > Perceraian
Register : 2011 – Putus : 30-01-2012 – Upload : 15-02-2012

Putusan PA KISARAN Nomor 673/Pdt.G/2011/PA.Kis Tahun 2012
PEMOHON, umur 29 tahun, agama Islam, pendidikan SMP, pekerjaan supir, tempat tinggal di Kabupaten Asahan, sebagai Pemohon; M E L A W A N TERMOHON, umur 27 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat tinggal di Kabupaten Asahan, Sebagai Termohon;

PA KISARAN > Perdata Agama > Perceraian
Register : 2012 – Putus : 30-01-2012 – Upload : 20-03-2012

Putusan PA KISARAN Nomor 4/Pdt.G/2012/PA.Kis Tahun 2012
PENGGUGAT, umur 23 tahun, agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal di Dusun III, Desa Mangke Lama, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, sebagai Penggugat; MELAWAN: TERGUGAT, umur 29 tahun, agama Islam, pendidikan SMP, pekerjaan bengkel, tempat tinggal di Dusun II, Desa Mangke Lama, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, sebagai Tergugat;

PA KISARAN > Perdata > Perceraian
Register : 2011 – Putus : 17-01-2012 – Upload : 15-02-2012

Putusan PA KISARAN Nomor 609/Pdt.G/2011/PA.Kis Tahun 2012
PENGGUGAT, umur 41 tahun, agama Islam, pendidikan S1, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, tempat tinggal di Kabupaten Asahan, sebagai

PA KISARAN > Perdata > Perceraian
Register : 2011 – Putus : 17-01-2012 – Upload : 15-02-2012

Putusan PA KISARAN Nomor 756/Pdt.G/2011/PA.Kis Tahun 2012
PENGGUGAT, umur 38 tahun, agama Islam, pendidikan tidak ada, pekerjaan jualan, tempat tinggal di Kabupaten Batu Bara, sebagai Penggugat; MELAWAN: TERGUGAT, umur 29 tahun, agama Islam, pendidikan tidak ada, pekerjaan nelayan, tempat tinggal di Kabupaten Batu Bara, sebagai Tergugat;

PA KISARAN > Perdata > Perceraian
Register : 2011 – Putus : 11-01-2012 – Upload : 15-02-2012

Putusan PA KISARAN Nomor 731/Pdt.G/2011/PA.Kis Tahun 2012
PEMOHON KONVENSI, warga negara Indonesia, umur 31 tahun, pendidikan SMP, agama Islam, pekerjaan Petani MELAWAN TERMOHON KONVENSI, warga negara Indonesia, umur 33 tahun, pendidikan SMA, agama Islam, pekerjaan Ibu rumah tangga

PA KISARAN > Perdata > Perceraian
Register : 2011 – Putus : 09-01-2012 – Upload : 03-02-2012

Putusan PA KISARAN Nomor 584/Pdt.G/2011/PA.Kis Tahun 2012
PENGGUGAT, umur 23 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat tinggal di Kabupaten Asahan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Kusyanto, SH., Advokat-Pengacara-Penasihat Hukum pada kantor hukum KUSYANTO, SH. & REKAN, beralamat di Jl. S. Parman No. 109A Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat-Asahan, sebagai Penggugat; MELAWAN: TERGUGAT, umur 29 tahun, agama Islam, pendidikan SMP, pekerjaan Petani, tempat tinggal Kabupaten Labuhan Batu Utara, sebagai Tergugat;

PA KISARAN > Perdata > Perceraian
Register : 2011 – Putus : 30-05-2011 – Upload : 03-11-2011

Putusan PA KISARAN Nomor 281/Pdt.G/2011/PA.Kis Tahun 2011
PENGGUGAT, umur 31 tahun, agama Islam, pendidikan D3, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal di Kabupaten Asahan, sebagai Penggugat; MELAWAN : TERGUGAT, umur 31 tahun, agama Islam, pendidikan S1, pekerjaan polisi, tempat tinggal di Kabupaten Asahan, sebagai Tergugat;

PA KISARAN > Perdata > Perceraian
Register : 2011 – Putus : 26-09-2011 – Upload : 01-11-2011

Putusan PA KISARAN Nomor 428/Pdt.G/2011/PA.Kis Tahun 2011
PEMOHON, umur 45 tahun, agama Islam, pendidikan S1, pekerjaan dosen, tempat tinggal di Kabupaten Asahan, sebagai Pemohon; MELAWAN: TERMOHON, umur 43 tahun, agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, tempat tinggal di Kabupaten Asahan, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Drs. Jalaluddin, SH. MH. dan Drs. Arman Samara, SH. Advokat pada kantor JAS & ASSOCIATES berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 Juli 2011 yang telah didaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Kisaran tanggal 29 Juli 2011 dengan register nomor : 111/KS/2011/PA.Kis, sebagai Termohon;

PA KISARAN > Perdata > Perceraian
Register : 2011 – Putus : 14-03-2011 – Upload : 01-11-2011

Putusan PA KISARAN Nomor 149/Pdt.G/2011/PA.Kis Tahun 2011
PEMOHON, umur 29 tahun, agama Islam , tempat tinggal di Kabupaten Batu bara sebagai Pemohon; M E L A W A N TERMOHON, umur 29 tahun, agama Islam, tempat tinggal di Kabupaten Batu Bara, sebagai Termohon;

PA KISARAN > Perdata > Perceraian
Register : 2011 – Putus : 07-03-2011 – Upload : 01-11-2011

Putusan PA KISARAN Nomor 107/Pdt.G/2011/PA.Kis Tahun 2011
PEMOHON, umur 66 tahun, agama Islam, pendidikan SPG, pekerjaan Pensiunan, tempat tinggal di Kabupaten Asahan, sebagai Pemohon; M E L A W A N TERMOHON, umur 50, tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat tinggal di Kabupaten Batu Bara, sebagai Termohon;

PA KISARAN > Perdata > Perceraian
Register : 2011 – Putus : 07-02-2011 – Upload : 01-11-2011

Putusan PA KISARAN Nomor 35/Pdt.G/2011/PA.Kis Tahun 2011
PEMOHON, umur 31 tahun, agama Islam, tempat tinggal di Kabupaten Asahan, sebagai Pemohon; M E L A W A N TERMOHON, umur 26 tahun, agama Islam, tempat tinggal di Kabupaten Asahan, sebagai Termohon;

PA KISARAN > Perdata > Perceraian
Register : 2011 – Putus : 14-03-2011 – Upload : 01-11-2011

Putusan PA KISARAN Nomor 170/Pdt.G/2011/PA.Kis Tahun 2011
PEMOHON, umur 32 tahun, agama Islam, pendidikan SMP, pekerjaan Agen tiket bus, tempat tinggal di Kabupaten Asahan, sebagai Pemohon; MELAWAN TERMOHON, umur 28 tahun, agama Islam, pendidikan SMP, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal di Kabupaten Asahan, sebagai Termohon;

PA KISARAN > Perdata > Perceraian
Register : 2011 – Putus : 07-02-2011 – Upload : 01-11-2011

Putusan PA KISARAN Nomor 67/dt.G/2011/PA.Kis Tahun 2011
PENGGUGAT,Umur 28 Thun, Pendidikan SLTA, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Beralamat di Kabupaten Batubara. Dalam hal ini diwakili dan telah memberi kuasa kepada KUSYANTO, SH. Advokat/pengacara & Penasehat hukum pada kantor hukum KUSYANTO, SH & REKAN, berkantor di Kabupaten Asahan, Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; MELAWAN TERGUGAT, Umur 30 Tahun, Pendidikan SLTA, Agama Islam, Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;

PA KISARAN > Perdata > Perceraian
Register : 2011 – Putus : 22-08-2011 – Upload : 31-10-2011

Putusan PA KISARAN Nomor 471/Pdt.G/2011/PA.Kis Tahun 2011
PENGGUGAT, umur 21 tahun, agama Islam, tempat tinggal di Kabupaten Asahan, sebagai Penggugat; MELAWAN TERGUGAT, umur 25 tahun, agama Islam, tempat tinggal di Kabupaten Asahan, sebagai Tergugat;

PA KISARAN > Perdata > Perceraian
Register : 2011 – Putus : 30-05-2011 – Upload : 31-10-2011

Putusan PA KISARAN Nomor 42/Pdt.G/2011/PA.Kis Tahun 2011
PENGGUGAT, umur 31 tahun, agama Islam, tempat tinggal di Kabupaten Asahan, sebagai Penggugat; MELAWAN : TERGUGAT, umur 41 tahun, agama Islam, tempat tinggal dahulu di Kabupaten Asahan, sekarang tidak diketahui lagi keberadaannya di seluruh wilayah Republik Indonesia (ghaib), sebagai Tergugat;

PA KISARAN > Perdata > Perceraian
Register : 2011 – Putus : 30-05-2011 – Upload : 31-10-2011

Putusan PA KISARAN Nomor 307/Pdt.G/2011/PA.KIS Tahun 2011
PENGGUGAT, umur 32 tahun, agama Islam, tempat tinggal di Kabupaten Asahan, sebagai Penggugat; MELAWAN : TERGUGAT, umur 42 tahun, agama Islam, tempat tinggal di Kabupaten Asahan, (di rumah kakak kandung Tergugat), sebagai Tergugat

PA KISARAN > Perdata > Perceraian
Register : 2011 – Putus : 07-03-2011 – Upload : 31-10-2011

Putusan PA KISARAN Nomor 102/Pdt.G/2011/PA.Kis Tahun 2011
PENGGUGAT, umur 24 tahun, agama Islam, tempat tinggal di Kabupaten Asahan, sebagai Penggugat; MELAWAN TERGUGAT, umur 25 tahun, agama Islam, tempat tinggal di Kabupaten Asahan, sebagai Tergugat;

PA KISARAN > Perdata > Perceraian
Register : 2011 – Putus : 04-07-2011 – Upload : 31-10-2011

Putusan PA KISARAN Nomor 346/Pdt.G/2011/PA.Kis Tahun 2011
PENGGUGAT, umur 23 tahun, agama Islam, tempat tinggal di Kabupaten Asahan, sebagai Penggugat; MELAWAN TERGUGAT, umur 31 tahun, agama Islam, tempat tinggal di Kabupaten Asahan, sebagai Tergugat

PA KISARAN > Perdata > Perceraian
Register : 2011 – Putus : 11-10-2011 – Upload : 31-10-2011

Putusan PA KISARAN Nomor 431/Pdt.G/2011/PA.Kis Tahun 2011
PENGGUGAT, umur 35 tahun, agama Islam, tempat tinggal di Kabupaten Asahan, sebagai Penggugat; MELAWAN : TERGUGAT, umur 34 tahun, agama Islam,tempat tinggal di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, sebagai Tergugat;

PA KISARAN > Perdata > Perceraian
Register : 2011 – Putus : 11-10-2011 – Upload : 28-10-2011

Putusan PA KISARAN Nomor 488/Pdt.G/2011/PA.Kis Tahun 2011
PENGGUGAT, umur 32 tahun, agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal di Kabupaten Asahan, sebagai Penggugat; TERGUGAT, umur 38 tahun, agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaan Karyawan PTPN, tempat tinggal Kabupaten Asahan, sebagai Tergugat;

PA KISARAN > Perdata > Perceraian
Register : 2011 – Putus : 18-10-2011 – Upload : 28-10-2011

Putusan PA KISARAN Nomor 509/Pdt.G/2011/PA.Kis Tahun 2011
PENGGUGAT, umur 31 tahun, agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaan jualan, sebagai Penggugat; TERGUGAT, umur 32 tahun, agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaan tukang ojek, sebagai Tergugat

PA KISARAN > Perdata > Perceraian
Register : 2011 – Putus : 25-07-2011 – Upload : 28-10-2011

Putusan PA KISARAN Nomor 405/Pdt.G/2011/PA.KIS Tahun 2011
PENGGUGAT, umur 25 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan pembantu rumah tangga, tempat tinggal di Kabupaten Asahan, sebagai Penggugat; TERGUGAT, umur 31 tahun, agama Islam, pendidikan tidak ada, pekerjaan buruh harian lepas, tempat tinggal di Kabupaten Asahan, sebagai Tergugat;

PA KISARAN > Perdata > Perceraian
Register : 2011 – Putus : 09-05-2011 – Upload : 28-10-2011

Putusan PA KISARAN Nomor 268/Pdt.G/2011/PA.KIS Tahun 2011
1. PENGGUGAT, umur 31 tahun, agama Islam, pendidikan S1, pekerjaan Pegawai Swasta sebagai Penggugat; 2. TERGUGAT, umur 32 tahun, agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaan Anggota POLRI,sebagai Tergugat

PA KISARAN > Perdata > Perceraian
Register : 2011 – Putus : 26-09-2011 – Upload : 28-10-2011

Putusan PA KISARAN Nomor 461/Pdt.G/2011/PA.Kis Tahun 2011
1. PENGGUGAT, umur 36 tahun, agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaan ibu rumah tangga 2. TERGUGAT umur 42 tahun, agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaan pengusaha, tempat tinggal di Kabupaten Asahan, sebagai Tergugat

PA KISARAN > Perdata > Perceraian
Register : 2011 – Putus : 01-08-2011 – Upload : 27-10-2011

Putusan PA KISARAN Nomor 404/Pdt.G/2011/PA.Kis Tahun 2011

PA KISARAN > Perdata > Perceraian
Register : 2011 – Putus : 09-03-2011 – Upload : 27-10-2011

Putusan PA KISARAN Nomor 99/Pdt.G/2011/PA Kis Tahun 2011

PA KISARAN > Perdata > Perceraian
Register : 2011 – Putus : 31-01-2011 – Upload : 27-10-2011

Putusan PA KISARAN Nomor 09/Pdt.G/2011/PA.Kis Tahun 2011

PA KISARAN > Perdata > Perceraian
Register : 2011 – Putus : 21-02-2012 – Upload : 20-03-2012

Putusan PA KISARAN Nomor 450/Pdt.G/2011/PA.Kis Tahun 2012
Perdata Cerai Talak Pemohon melawan Termohn

PA KISARAN > Perdata > Perceraian
Register : 2011 – Putus : 30-01-2012 – Upload : 15-02-2012

Putusan PA KISARAN Nomor 673/Pdt.G/2011/PA.Kis Tahun 2012
PEMOHON, umur 29 tahun, agama Islam, pendidikan SMP, pekerjaan supir, tempat tinggal di Kabupaten Asahan, sebagai Pemohon; M E L A W A N TERMOHON, umur 27 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat tinggal di Kabupaten Asahan, Sebagai Termohon;

PA KISARAN > Perdata Agama > Perceraian
Register : 2012 – Putus : 30-01-2012 – Upload : 20-03-2012

Putusan PA KISARAN Nomor 4/Pdt.G/2012/PA
.Kis Tahun 2012

PENGGUGAT, umur 23 tahun, agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal di Dusun III, Desa Mangke Lama, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, sebagai Penggugat; MELAWAN: TERGUGAT, umur 29 tahun, agama Islam, pendidikan SMP, pekerjaan bengkel, tempat tinggal di Dusun II, Desa Mangke Lama, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, sebagai Tergugat;

PA KISARAN > Perdata > Perceraian
Register : 2011 – Putus : 17-01-2012 – Upload : 15-02-2012

Putusan PA KISARAN Nomor 609/Pdt.G/2011/PA.Kis Tahun 2012
PENGGUGAT, umur 41 tahun, agama Islam, pendidikan S1, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, tempat tinggal di Kabupaten Asahan, sebagai

PA KISARAN > Perdata > Perceraian
Register : 2011 – Putus : 17-01-2012 – Upload : 15-02-2012

Putusan PA KISARAN Nomor 756/Pdt.G/2011/PA.Kis Tahun 2012
PENGGUGAT, umur 38 tahun, agama Islam, pendidikan tidak ada, pekerjaan jualan, tempat tinggal di Kabupaten Batu Bara, sebagai Penggugat; MELAWAN: TERGUGAT, umur 29 tahun, agama Islam, pendidikan tidak ada, pekerjaan nelayan, tempat tinggal di Kabupaten Batu Bara, sebagai Tergugat;

PA KISARAN > Perdata > Perceraian
Register : 2011 – Putus : 11-01-2012 – Upload : 15-02-2012

Putusan PA KISARAN Nomor 731/Pdt.G/2011/PA.Kis Tahun 2012
PEMOHON KONVENSI, warga negara Indonesia, umur 31 tahun, pendidikan SMP, agama Islam, pekerjaan Petani MELAWAN TERMOHON KONVENSI, warga negara Indonesia, umur 33 tahun, pendidikan SMA, agama Islam, pekerjaan Ibu rumah tangga

PA KISARAN > Perdata > Perceraian
Register : 2011 – Putus : 09-01-2012 – Upload : 03-02-2012

Putusan PA KISARAN Nomor 584/Pdt.G/2011/PA.Kis Tahun 2012
PENGGUGAT, umur 23 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat tinggal di Kabupaten Asahan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Kusyanto, SH., Advokat-Pengacara-Penasihat Hukum pada kantor hukum KUSYANTO, SH. & REKAN, beralamat di Jl. S. Parman No. 109A Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat-Asahan, sebagai Penggugat; MELAWAN: TERGUGAT, umur 29 tahun, agama Islam, pendidikan SMP, pekerjaan Petani, tempat tinggal Kabupaten Labuhan Batu Utara, sebagai Tergugat;

DOKTOR H.M.FAUZAN, SH, MH,

Satu Lagi Hakim Agama Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude

 

Yogyakarta | badilag.net (16/7)

Image

Dirjen Badilag, Wahyu Widiana dan istri sedang memberi ucapan selamat kepada DR. H.H. Fauzan dan istri

Kepala Bagian Kesekretariatan Pimpinan C Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bid. Non Yudisial, H.M. Fauzan, berhasil meraih gelar Doktor dengan yudisium Cumlaude dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. H.M. Fauzan dengan sangat memuaskan sukses menjawab cecaran pertanyaan dari para pengujinya dalam ujian terbuka promosi Doktor di aula Lt. V Sekolah Pascasarjana UGM pada Jum’at (16/7).

Dengan disertasi yang berjudul “Filsafat Hermeneutika Sebagai Metode Penemuan Hukum Yurisprudensi; Relevansinya Bagi Pengembangan Hukum Indonesia” H.M. Fauzan berhak menyandang gelar Doktor dalam Ilmu Filsafat dan Hukum.

Adapun Tim Penguji terdiri dari Prof. Dr. Lasiyo, MA., MM. (Promotor), Prof. Dr. R. Soejadi, SH. (Co-Promotor), Prof. Dr. Edhi Martono, MSc (Ketua Sidang) dengan anggota penguji masing-masing Prof. Dr. Syamsulhadi, MA, Dr. Joko Siswanto, Dr. Arqom Kuswanjono, Prof. Dr. Abdul Gani, SH., Prof. Dr. Djoko Soerjo, MA., Dr. Sri Suprapto.

Continue reading →

PANITIA PELELANGAN UMUM PENGADAAN

ALAT PENGOLAH DATA  PENGADILAN AGAMA KISARAN 

Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 73 Kisaran

================================================================

PENGUMUMAN CALON PEMENANG LELANG PAKET PEKERJAAN PENGADAAN ALAT PENGOLAH DATA PENGADILAN AGAMA KISARAN TAHUN ANGGARAN 2010

Nomor :21/PAN-PA.Kis/2010

 

Berdasarkan surat penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Pengolah Data Pengadilan Agama Kisaran Tahun Anggaran 2010 Nomor : 17/PAN-PA.Kis/2010, tanggal 9 Februari 2010,  maka panitia pengadaan barang/jasa paket pekerjaan pengadaan Alat Pengolah Data Pengadilan Agama Kisaran tahun anggaran 2010 mengumumkan calon pemenang sebagai berikut  :

 

Calon Pemenang

Nama Perusahaan         : CV. CAKRAWALA PERSADA

Alamat                         : Jl. Jend. Gatot Subroto LK. II Kel. Limau Mungkur Kota Binjai.

NPWP                         :  02.279.236.0-119.000

Harga Penawaran         : Rp. 194.400.800,-(seratus sembilan puluh empat juta empat ratus ribu delapan ratus rupiah) 

     

Bagi peserta yang merasa keberatan dengan penetapan calon pemenang pengadaan Alat Pengolah Data Pengadilan Agama Kisaran dapat mengajukan sanggahan yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Alat Pengolah Data Pengadilan Agama Kisaran selama 5 (lima) hari kerja dengan dengan dilampiri bukti-bukti adanya penyimpangan dengan proses pelelangan pengadaan Alat Pengolah Data Pengadilan Agama Kisaran.

 

Apabila peserta lelang tidak puas dengan jawaban sanggahan tersebut peserta dapat mengajukan sanggahan banding kepada Sekretaris Mahkamah Agung  RI;

 

Demikian kami sampaikan untuk dapat dimaklumi.

 

                                                                                               Kisaran, 10 Pebruari 2010

                                                                                               Ketua Panitia,

 

                                                                                               dto

 

                                                                                               Sahlan Hasibuan

                                                                                               NIP. 197212311994031009

PANITIA PELELANGAN UMUM PENGADAAN

MEUBELAIR  PENGADILAN AGAMA KISARAN 

Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 73 Kisaran

 

 

PENGUMUMAN CALON PEMENANG LELANG PAKET PEKERJAAN PENGADAAN MEUBELAIR PENGADILAN AGAMA KISARAN TAHUN ANGGARAN 2010

Nomor : 19/PAN-PA.Kis/2010,tanggal 9 Pebruari 2010

 

Berdasarkan surat penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Paket Pekerjaan Pengadaan Meubelair Pengadilan Agama Kisaran Tahun Anggaran 2010 Nomor  : 15/PAN.PA-KIS/2010, tanggal 8 Pebruari 2010,  maka panitia pengadaan barang/jasa paket pekerjaan pengadaan meubalir Pengadilan Agama Kisaran tahun anggaran 2010 mengumumkan calon pemenang I, II dan III sebagai berikut  :

Calon Pemenang I

Nama Perusahaan               : CV. MANDIRI JAYA

Alamat                               :  Jl. Sumber Bangun No. 1 Medan.

NPWP                               :  02.493.500.9-122.000

Harga Penawaran               : Rp. 490.160.000,-(Empat ratus sembilan puluh  juta seratus enam

                                            puluh  ribu rupiah)

 Cadangan Pemenang II

Nama Perusahaan               :  CV. SILIWANGI PUTRA

Alamat                               : Jl. Amal Gg. Cempaka No. 111 Dusun IX Tj. Morawa Deli Serdang

NPWP                               : 01.842.012.5-125.000

Harga Penawaran               : Rp. 493.185.000,- (Empat ratus sembilan puluh tiga juta seratus

                                            delapan puluh lima ribu rupiah)

 

Cadangan Pemenang III

Nama Perusahaan               :  CV. SERAYU

Alamat                               : Jl. Purwo Dsn. IV Bakaran Batu Lubuk Pakam-  Deli Serdang, SUMUT

NPWP                               : 02.178.727.0-125.000 

Harga Penawaran               : Rp. 496.375.000,- (Empat ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribua rupiah)

 

Bagi peserta yang merasa keberatan dengan penetapan calon pemenang pengadaan meubelair Pengadilan Agama Kisaran dapat mengajukan sanggahan yang ditujukan kepada Pejabat P
embuat Komitmen Pengadaan Meubelair Pengadilan Agama Kisaran selama 5 (lima) hari kerja dengan dengan dilampiri bukti-bukti adanya penyimpangan dengan proses pelelangan pengadaan Meubelair Pengadilan Agama Kisaran.

 

Apabila peserta lelang tidak puas dengan jawaban sanggahan tersebut peserta dapat mengajukan banding kepada Sekretaris Mahkamah Agung  RI;

Demikian kami sampaikan untuk dapat dimaklumi.

 

                                                                      Ketua Panitia,

 

                                                                      dto

 

                                                                      Sahlan Hasibuan, SH.

                                                                      NIP.197212311994031009

PANITIA PELELANGAN UMUM PENGADAAN

INVENTARIS  PENGADILAN AGAMA KISARAN 

Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 73 Kisaran

 

 

 

PENGUMUMAN CALON PEMENANG LELANG PAKET PEKERJAAN PENGADAAN INVENTARIS PENGADILAN AGAMA KISARAN TAHUN ANGGARAN 2010

Nomor :20/PAN-PA.Kis/2010, tanggal 9 Pebruari 2010

 

Berdasarkan surat penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Paket Pekerjaan Pengadaan Inventaris Pengadilan Agama Kisaran Tahun Anggaran 2010 Nomor : 16/PAN.PA-KIS/2010, tanggal 8 Pebruari 2010,  maka panitia pengadaan barang/jasa paket pekerjaan pengadaan inventaris Pengadilan Agama Kisaran tahun anggaran 2010 mengumumkan calon pemenang I dan II sebagai berikut  :

 

Calon Pemenang I

Nama Perusahaan               : CV. CHANDIKA SALSABILA

Alamat                               :  Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 184 Binjai.

NPWP                               :  02.279.165.1-119.000

Harga Penawaran               : Rp. 492.932.550,-(Empat ratus sembilan puluh dua juta sembilan

                                            ratus tiga puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah)        

 

           

Cadangan Pemenang II

Nama Perusahaan               :  CV. PINANG BUNTAR

Alamat                               : Jl. Jenderal Sudirman Gg. Aman No.15 Binjai

NPWP                               : 01.876.801.0-119.000

Harga Penawaran               : Rp. 496.031.800,- (Empat ratus sembilan puluh enam juta tiga

                                            puluh satu ribu delapan ratus rupiah)

 

Bagi peserta yang merasa keberatan dengan penetapan calon pemenang pengadaan inventaris Pengadilan Agama Kisaran dapat mengajukan sanggahan yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Meubelair Pengadilan Agama Kisaran selama 5 (lima) hari kerja dengan dilampiri bukti-bukti adanya penyimpangan dengan proses pelelangan pengadaan inventaris Pengadilan Agama Kisaran.

 

Apabila peserta lelang tidak puas dengan jawaban sanggahan tersebut peserta dapat mengajukan banding kepada Sekretaris Mahkamah Agung  RI;

 

Demikian kami sampaikan untuk dapat dimaklumi

          

AGENDA SIDANG

PENGADILAN AGAMA KISARAN

HARI : SENIN
TANGGAL : 21 NOPEMBER
2011

No

Reg. No.

Jenis Perkara

Penggugat/
Pemohon
Tergugat/
Termohon

Majelis Hakim

Panitera/P. Pengganti

1

415/11 CG DAHLIANA HIDAYAT DRA. HJ, NIKMAH DRA. HJ NUR ARFAH TANJUNG

2

433/11 CG SYAMSIYAH WAHYU SYAPUTRA SDA SDA

3

642/11 CT PRAYITNO MISWATI SDA SDA

4

646/11 CT SUHERI SRI WAHYUNI SDA SDA

5

655/11 CG SRI NANINGSIH PONIMIN SDA SDA

6

669/11 CG YENI LILI YANI WILLY AFANDI SDA SDA

7

674/11 CG SABANIYAH RUSLI SDA SDA

8

619/11 CG NIKI SARTIKA ZULKIFLI SDA SDA

9

613/11 CT KHAIRUL FAHMI JUMINI PURBA SDA SDA

10

561/11 CT ZULKIFLI BUTAR-BUTAR FATMAH SN SDA SDA
11 695/11 CG FIFI SUSELI MHD. ISA SIRAIT SDA SDA
12 671/11 CG ARLINA SYARIFUDDIN DEDE RIKA NURHASANAH. S.Ag NURAZIZAH, SH
13 675/11 CG HETTY SU-LISTIANI SYAHBUDIN SDA SDA
14 656/11 CG SALBIAH SURIANTO SDA SDA
15 662/11 CT MHD. TALKAH LINDA WATI SDA SDA
16 666/11 CG MIYA WIJAYA LEONARD BAHAGIA SDA SDA
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28

 

AGENDA SIDANG

PENGADILAN AGAMA KISARAN

HARI : SENIN
TANGGAL : 28 NOPEMBER
2011

No

Reg. No.

Jenis Perkara

Penggugat/
Pemohon
Tergugat/
Termohon

Majelis Hakim

Panitera/P. Pengganti

1

420/11 CT SEBASTIAN M SITI APSAH DRA. HJ, NIKMAH DRA. HJ NUR ARFAH TANJUNG

2

496/11 CT MULIANTA TARIGAN SRI ULINA SDA SDA

3

664/11 CT LA HISAABA SRI RAMADHANI SDA SDA

4

646/11 CT SUHERI SRI WAHYUNI SDA SDA

5

669/11 CG YENI LILI YANI WILLY AFANDI SDA SDA

6

674/11 CG SABANIYAH RUSLI SDA SDA

7

613/11 CT KHAIRUL FAHMI JUMINI PURBA SDA SDA

8

561/11 CT ZULKIFLI BUTAR-BUTAR FATMAH SN SDA SDA

9

695/11 CG FIFI SUSELI MHD. ISA SIRAIT SDA SDA

10

679/11 CG SUNARTI AWALUDDIN SDA HERMAN. SH
11 685/11 CG SRI RAHAYU SUKAMTO SDA SDA
12 690/11 CT SUPRIADI CHUT NOVIANTI DEDE RIKA NURHASANAH. S.Ag NURAZIZAH, SH
13 671/11 CG ARLINA SYARIFUDDIN SDA SDA
14 675/11 CG HETTY SULISTIANI SYAHBUDDIN SDA SDA
15 656/11 CG SALBIAH SURIANTO SDA SDA
16 682/11 CG AINUN EDI SDA SDA
17 698/11 CG TETI MHD. MUKLIS ISWAN SDA SDA
18 693/11 CG HENI SUMARNI WAHIDIN SDA SDA
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28

 

PA Kisaran Laksanakan Descente terhadap Objek Sengketa Tanah dan Bangunan
Beranda Pengadilan Agama Kisaran melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) terhadap perkara ...
KBI PA Kisaran Pererat Silaturahmi, Hadirkan Demo Kreasi Mango Sago
Beranda Keluarga Besar Ibu-Ibu (KBI) Pengadilan Agama Kisaran melaksanakan pertemuan ...
DYK Cabang Kisaran Gelar Pertemuan Rutin, Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian Sosial
Beranda Dharmayukti Karini (DYK) Cabang Kisaran kembali melaksanakan pertemuan rutin ...
Wakil Ketua PA Kisaran Hadiri Pertemuan Rutin DyK Cabang Kisaran
Beranda Y.M. Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Kisaran menghadiri kegiatan ...
Mediasi PA Kisaran Berbuah Damai, Dua Perkara Capai Kesepakatan
Beranda Pengadilan Agama (PA) Kisaran kembali mencatat keberhasilan penyelesaian perkara ...