DOKTOR H.M.FAUZAN, SH, MH,

Satu Lagi Hakim Agama Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude

 

Yogyakarta | badilag.net (16/7)

Image

Dirjen Badilag, Wahyu Widiana dan istri sedang memberi ucapan selamat kepada DR. H.H. Fauzan dan istri

Kepala Bagian Kesekretariatan Pimpinan C Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bid. Non Yudisial, H.M. Fauzan, berhasil meraih gelar Doktor dengan yudisium Cumlaude dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. H.M. Fauzan dengan sangat memuaskan sukses menjawab cecaran pertanyaan dari para pengujinya dalam ujian terbuka promosi Doktor di aula Lt. V Sekolah Pascasarjana UGM pada Jum’at (16/7).

Dengan disertasi yang berjudul “Filsafat Hermeneutika Sebagai Metode Penemuan Hukum Yurisprudensi; Relevansinya Bagi Pengembangan Hukum Indonesia” H.M. Fauzan berhak menyandang gelar Doktor dalam Ilmu Filsafat dan Hukum.

Adapun Tim Penguji terdiri dari Prof. Dr. Lasiyo, MA., MM. (Promotor), Prof. Dr. R. Soejadi, SH. (Co-Promotor), Prof. Dr. Edhi Martono, MSc (Ketua Sidang) dengan anggota penguji masing-masing Prof. Dr. Syamsulhadi, MA, Dr. Joko Siswanto, Dr. Arqom Kuswanjono, Prof. Dr. Abdul Gani, SH., Prof. Dr. Djoko Soerjo, MA., Dr. Sri Suprapto.

Ujian promosi Doktor Kabag Sespim C Waka MA ini sendiri dibanjiri oleh banyak sekali pengunjung yang datang dari berbagai kota. Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bid. Non Yudisial, DR. H. Ahmad Kamil, SH., MHum., Drs. Wahyu Widiana, MA dan beberapa tamu undangan penting lainnya.

Pengembangan Hukum di Indonesia Melalui Filsafat Hermeneutika

Dalam penelitian disertasinya, H.M. Fauzan berhasil membuktikan bahwa Filsafat Hermeneutika hukum banyak membantu para hakim di Indonesia mengenai cara-cara menggali dan memahami nilai-nilai hukum yang tersembunyi di balik teks hukum dan ekspresi-ekspresi fakta kejadian hukum di Pengadilan yang melahirkan yurisprudensi sebagai pengisi kekosongan hukum.

Disertasi H.M. Fauzan dilatarbelakangi oleh adanya kenyataan tentang keterbatasan pesan teks hukum. Filsafat hermeneutika hukum meyakini dan berusaha menggali makna yang tersembunyi di balik teks untuk memperoleh pemahaman kontekstual suatu teks hukum. Artiya, suatu teks hukum memiliki makna yang harus digali oleh seorang hakim untuk melahirkan putusan yang dapat memenuhi rasa keadilan dan relevan dengan kondisi sosial. Untuk itu, filsafat hermeneutika hukum dapat membantu seorang hakim dalam menemukan makna yang tepat dari suatu teks hukum.

Fauzan menegaskan bahwa hakim bertugas seperti peniup sangkakala. Ia harus bisa menghidupkan teks yang mati, karena di balik teks terdapat ‘ruh’ yang harus dihidupkan oleh hakim agar relevan dengan kondisi sosial. Menurutnya, filsafat hermenutika juga pernah dipergunakan oleh Umar bin Khottob dalam putusannya ketika beliau meniadakan -untuk sementara waktu- hukum potong tangan bagi si pelaku pencurian, karena waktu itu negara sedang dalam keadaan krisis ekonomi/paceklik.

Hal serupa juga dilakukan oleh Hakim Agung Asikin ketika beliau membuat putusan dalam kasus Kedung Ombo. Kasus tersebut, dalam tingkat pertama, ganti rugi yang dituntut hanya Rp. 1000,- (seribu rupiah). Namun dalam tingkat kasasi, Asikin memutuskan jumlah ganti rugi menjadi berlipat-lipat dari tuntutan pada tingkat pertama, sehingga jumlahnya menjadi berpuluh-puluh ribu. Dengan hermeneutika, beliau menerobos larangan ‘ultra petitum petita’. Putusan ini dibangun atas pertimbangan beliau bahwa rentang waktu antara sidang pada tingkat pertama dengan sidang pada tingkat kasasi sangat lama, sehingga nilai seribu pada waktu sidang tingkat pertama nilainya menjadi berpuluh-puluh ribu pada waktu sidang tingkat kasasi.

Kebanggaan dan Teladan

Direktur Jenderal Badilag, Wahyu Widiana, mengungkapkan kebanggaannya atas peraihan gelar doktor oleh salah seorang hakim di jajaran Peradilan Agama ini. Hal ini juga, kata Wahyu, harus menjadi teladan bagi hakim-hakim lainnya. Wahyu memang dikenal sangat concern kepada peningkatan SDM di jajaran Peradilan Agama.

“Satu lagi kita memiliki Hakim yang bergelar Doktor, cumlaude pula. Saya bangga dan berharap seluruh hakim dan pegawai untuk terus meningkatkan kualitas diri dan kualifikasinya. Semakin bagus kualitas dan integritas kita, maka akan semakin mudah mencapai cita-cita terwujudnya badan peradilan yang agung,” ujar Wahyu kepada badilag.net.

Riwayat Hidup:

Nama Lengkap

:

Drs. H. M. Fauzan, SH., MH.

Tempat/Tanggal Lahir

:

Jepara,        1965  

Nama Istri

:

Dra. Hj. Sumiaty

Nama Orang Tua

:

Ayah: H. Djahuri

 

 

Ibu: Hj. Rukamah

Nama Mertua

:

Ayah Mertua, H. R. Rafilon (AIm.)

 

 

Ibu Mertua, R. A. Kencanawati (Almh.)

Anak, Menantu, dan Cucu:

 

1.

Ni’matul Hikmah

2.

Ni’matul Fauziah

Riwayat Jabatan

1.

Calon Hakim Pengadilan Agama Kelas IA Bengkulu (1992-1995)

2.

Hakim Pengadilan Agama Kelas IA Bengkulu (1995-2004)

3.

Asisten Hakim Agung pada Tim E (2004-2005)

4.

Asisten Hakim Agung pada Tim K (2005-2007)

5.

Askor pada Tim K (2007-2009)

6.

Askor pada Tim B2 (2009-2010)

7.

Kepala Bagian Kesekretariatan Pimpinan C Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bid. Non Yudisial (2010-sekarang)

July 19, 2010 Artikel ini telah dilihat : ‘0’ kali
Tim Keuangan PA Kisaran Mengikuti Kegiatan Konsolidasi Laporan Keuangan dan Pelaporan PIPK Tahun 2024 Secara Online
Kisaran | https:/www.pa-kisaran.go.id Tim Keuangan Pengadilan Agama (PA) Kisaran, yang ...
Sekretaris PA Kisaran Ikuti Evaluasi Pengadaan di Aplikasi e-SADEWA Secara Daring
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Sekretaris Pengadilan Agama Kisaran, Bapak Mukhlis Pulungan, ...
Ketua PA Kisaran Menerima Kunjungan Audiensi Dekan Fakultas Syariah IAIDU Asahan
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pengadilan Agama (PA) Kisaran menerima kunjungan audiensi ...
Y.M. Ketua PTA Medan Laksanakan Pembinaan di PA Kisaran
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Y.M. Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan, ...
Dharma Yukti Karini Cabang Kisaran Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah II DYK Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Dharma Yukti Karini (DYK) Cabang Kisaran menjadi ...