Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Dr.H.M.Syarufuddin,SH.,MH Melantik 23 Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung RI pada Kamis, 28 Januari 2021 bertempat di Ruang Kusumaatmadja lantai 14 Mahkamah Agung.

Acara yang diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya,Hymne Mahkamah Agung dan Pembacaan Surat Keputusan oleh Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 23/KMA/SK/1/2021 tanggal 26 Januari 2021.

“Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban sebagai Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan Perundang-Undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti pada nusa bangsa”, Ucap para Panitera Pengganti dihadapan Ketua Mahkamah Agung.

Adapun 23 Panitera Pengganti yang dilantik yaitu :

Bayu Ruhul Azam, SH.,MH
Bertha Arry Wahyuni, SH., M.Kn
Diah Rahmawati, SH., MH
Dori Melfin, SH.,MH
Liza Utari, SH.,MH
M. Jazuri,SH.,MH
Meni Warlia, SH.,MH
Dr.Muliyawan,SH.,MH
Retno Susetyani,SH
Setia Sri Mariana,SH.,MH
Slamet Supriyono,SH.,MH
Supid Arso Hananto, SH.,LLM
Tahir, SH
Yoga Dwi Ariastomo Nugroho, SH.,MH
Harika Nova Yeri, SH.,MH
Cecep Mustafa, SH.,LLM.Ph.D
Darmoko yuti Witanto, SH
Dr. H. Armansyah. Lc.,MH
Ilman Hasjim,S.H.I.,MH
Dr. Imran,S.Ag.,MH
Dewi Asimah, SH.,MH
A. Tirta Irawan,SH.,MH
Abdurrahman Rahim, S.H.I.,MH

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menaruh harapan besar, karena para Panitera Pengganti ini adalah semua hakim-hakim yang dipilih melalui proses seleksi yang sangat ketat, baik secara kompetensi keilmuan maupun secara intergritas. Dengan bergabungnya Saudara semua di Kepaniteraan Mahkamah Agung diharapkan mampu memberikan energi baru bagi percepatan penyelesaian perkara di Mahkamah Agung, karena Panitera Pengganti di Mahkamah Agung memiliki peranan yang sangat penting dalam proses penyelesaian perkara, sekaligus akan turut menentukan kualitas putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

Sumber: Mahkamah Agung RI

January 28, 2021 Artikel ini telah dilihat : 1 kali
Sekretariat PA Kisaran Laksanakan Pengelompokan BMN Rusak Berat di Rumah Dinas
Beranda Sekretaris beserta jajaran kesekretariatan Pengadilan Agama (PA) Kisaran melaksanakan ...
KBI PA Kisaran Gelar Pertemuan Rutin, Isi Kegiatan dengan Praktik Membuat Salad Buah
Beranda Keluarga Besar Ibu-Ibu (KBI) Pengadilan Agama Kisaran kembali melaksanakan ...
Mahasiswa UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Akhiri Masa PKL di PA Kisaran
Beranda Sejumlah mahasiswa dari Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan ...
Mediasi Berhasil Capai Kesepakatan dalam Perkara Cerai Talak di PA Kisaran
Beranda Proses mediasi dalam perkara cerai talak Nomor 690/Pdt.G/2026/PA.Kis yang ...
Sekretaris PA Kisaran Ikuti Sosialisasi Forum Komunikasi Publik (FKP) dari Mahkamah Agung RI
Beranda Sekretaris Pengadilan Agama Kisaran mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Forum ...
January 28, 2021