Bertempat di Ruang 703 Lab SIPP Ditjen Badilag, Selasa & Rabu (17-18/11) dihadiri Direktur Pembinaan Administrasi PA, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis PA, dan Sekretaris Ditjen Badilag melakukan brainstorming permasalahan pengelolaan biaya perkara pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama. Dasar yang menjadi payung hukum yakni Perma No 3 tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara Dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya. Perma tersebut telah berlaku selama 8 tahun, kini dirasakan perlu dilakukan revisi dan penyesuaian besarannya. Dengan adanya inflasi, kenaikan harga barang, dan faktor-faktor lain, besaran biaya proses yang termuat di dalam Perma tersebut sudah dianggap tak relevan lagi.

Besaran biaya biaya proses untuk pengadilan tingkat pertama diserahkan pengaturan besarannya kepada ketua pengadilan masing-masing, hal ini justru membuat ketidakseragaman pengelolaan biaya proses di pengadilan tingkat pertama menjadi problematis. Penyesuaian besaran dan standarisasi biaya proses tersebut dirasa perlu dan mendesak. Direktorat Pembinaan Administrasi melibatkan beberapa pihak dalam pembahasan masalah ini antara lain Hakim Yustisial Mahkamah Agung Dr Khoirul Anwar, S.Ag., M.H., Reny Hidayati S.Ag., S.H., M.H., Nur Syaifiuddin, S.Ag., M.H, Panitera PTA DKI Jakarta Drs. Muhammad Yamin, M.H serta beberapa Panitera PA di daerah jakarta Ahmad Sahid, S.H. dan Syaiful Bahry, S.H.,M.H.

Dalam pembukaan kegiatan tersebut, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. mengungkapkan “Setelah Peradilan Agama mencanangkan Zona Integritas mestilah diikuti juga dengan Langkah-langkah konkrit seperti penguatan akuntabilitas pengelolaan biaya perkara dan perluasan keterbukaan informasi biaya perkara. Adanya disparitas besaran biaya proses pengadilan baik pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding perlu diseragamkan dan ditetapkan besarannya secara pasti.” Pungkasnya.

Sekretaris Ditjen Badilag, Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M. yang juga hadir dalam kesempatan itu menyampaikan “Adanya dispasritas besaran biaya proses ini yang perlu kita antisipasi, hasil Rakernas Palembang tahun 2014 untuk biaya proses itu dihitung secara riil cost per lembar kertas tinta cardtride yang digunakan. Masalahnya biaya proses untuk pengadilan tingkat pertama ini diberikan keleluasaan bagi ketua pengadilan untuk mengaturnya sesuai kebutuhan, sehingga menimbulkan banyak ragam, kita buat saja inisiatif usulan revisi Perma No 3 Tahun 2012 agar Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding ditetapkan besaran biaya Prosesnya”.

Langkah selanjutnya dari rapat perdana tersebut adalah pembuatan Naskah Akademik serta Draf Revisi Perma 3 tahun 2012, untuk mengkaji persoalan ini lebih konkrit yang memuat tentang latar belakang, indentifikasi permasalahan, ruang lingkup, kajian sosiologis, yuridis, dan filosofisnya. (ad)

Sumber: Badilag

November 19, 2020 Artikel ini telah dilihat : ‘0’ kali
Pengawasan Hatiwasda PTA Medan di PA Kisaran: Perkuat Kualitas Layanan dan Tata Kelola Peradilan
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menerima kunjungan Tim Pengawasan dari Hatiwasda ...
Dari Sengketa Menuju Sepakat: Tiga Perkara di PA Kisaran Berhasil Dimediasi
Beranda Upaya mediasi kembali menunjukkan hasil positif di Pengadilan Agama ...
Mediasi Perkara Cerai Gugat di PA Kisaran Berhasil Sebagian, Sepakati Hak Asuh Anak
Beranda Pengadilan Agama (PA) Kisaran kembali melaksanakan proses mediasi untuk ...
Operator SIMAN dan Pengelola BMN Laksanakan Pemutakhiran Data Tanah PA Kisaran
Beranda Dalam rangka meningkatkan akurasi dan kualitas pengelolaan Barang Milik ...
PA Kisaran Ikuti FGD Penyusunan Naskah Urgensi Perubahan Pola Promosi dan Mutasi Kepaniteraan
Beranda Pengadilan Agama (PA) Kisaran mengikuti kegiatan Focus Group Discussion ...