Berdasarkan amanat Pasal 23 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Kisaran pada tahun anggaran 2026 akan menerima 1 (satu) Jasa Penyedia Layanan Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Agama Kisaran Kelas I B Tahun Anggaran 2026.
Informasi selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut:



















