Fitria Natasha

Kisaran | pa-kisaran.go.id (25/5/2023)

Pada Kamis, 25 Mei 2023 dilaksanakan briefing yang dikhususkan kepada petugas keamanan (security). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Tamu Ketua Pengadilan Agama Kisaran dipimpin langsung oleh ibu Diana Evrina Nasution, S.Ag., S.H. selaku Ketua yang didampingi oleh Sekretaris Mukhlis Pulungan, S.Ag., M.H. dan dihadiri oleh tiga orang tim keamanan yang bertugas di kantor Pengadilan Agama Kisaran.

Briefing dilaksanakan dengan tujuan untuk mengevaluasi kinerja dan mereview kembali tugas serta fungsi security di pengadilan. Dalam menjalankan tugasnya, diharapkan agar setiap security dapat menjaga keamanan lingkungan kantor dengan tetap memperhatikan keselamatan dirinya sendiri. Kegiatan briefing bermanfaat bagi tim pengamanan selain sebagai pengingat juga merupakan bentuk support untuk terus melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

Kisaran | pa-kisaran.go.id (25/5/2023)

Majelis Hakim Pengadilan Agama Kisaran yang terdiri dari Drs. H. Rusli, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, Drs. Ahmadi Yakin Siregar, S.H. dan Munir, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Rahmat Ilham, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti, melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) pada hari Kamis, 25 Mei 2023 atas perkara gugatan harta bersama. Pemeriksaan dilaksanakan atas permohonan bantuan dari Pengadilan Agama Pekanbaru karena objek sengketa berada pada wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Kisaran.

Pemeriksaan setempat (descente) merupakan salah satu proses persidangan yang bertujuan untuk menambah keyakinan Hakim mengenai suatu perkara. Dengan descente, Hakim diharapkan dapat memberikan putusan yang adil bagi semua pihak.Semoga pemeriksaan perkara ini berjalan dengan baik sehingga menghasilkan putusan yang baik pula.

Kisaran | pa-kisaran.go.id (24/5/2023)

Bertempat di Ruang Mediasi, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Kisaran Junaidi Sholat, S.H., M.H., CPM berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara dalam perkara cerai gugat register nomor 797/Pdt.G/2023/PA.Kis. Alhamdulillah, atas nasehat yang diberikan oleh Mediator, keduanya merasa tersentuh hingga akhirnya sepakat untuk rukun kembali demi mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga mereka. Kesepakatan perdamaian telah ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan mencabut perkara yang diajukan di Pengadilan Agama Kisaran.

Keberhasilan dalam memediasi para pihak berperkara merupakan suatu prestasi yang patut diapresiasi. Dibutuhkan kemampuan persuasi dan komunikasi hingga para pihak terbuka untuk mengungkapkan permasalahan yang sebenarnya, kemampuan mengelola emosi, serta kemampuan dalam merumuskan penyelesaian masalah. Semoga ke depannya semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi untuk kembali berdamai di Pengadilan Agama Kisaran.

Kisaran | pa-kisaran.go.id (23/5/2023)

Tim Kreatir Pengadilan Agama Kisaran melaksanakan rapat tim kerja pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2023 yang diadakan di Ruang Media Center. Hadir pada rapat tersebut Sekretaris Mukhlis Pulungan, S.Ag., M.H., Panitera Mukhlis Rahmi, S.Ag. serta pejabat dan staf lainnya. Dalam kesempatan ini, dibahas terkait tugas-tugas yang harus segera diselesaikan oleh tim kreator untuk menghadapi tim penilai dalam rangka meraih predikat WBK (wilayah bebas dari korupsi) pada Pengadilan Agama Kisaran serta pembagian tugas antar anggota tim untuk memaksimalkan kinerja tim. Sekretaris Pengadilan Agama Kisaran sebagai salah satu koordinator area dalam hal ini berharap agar tim segera meningkatkan kinerja berkaitan dengan persiapan pembangunan Zona Integritas, mengingat waktu yang tersisa untuk persiapan menghadapi Desk Evaluasi semakin menipis.

Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan ini Pengadilan Agama Kisaran semakin siap dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta mampu untuk selalu memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat pencari keadilan.

Kisaran | pa-kisaran.go.id (23/5/2023)

Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Kisaran, proses mediasi perkara Cerai Gugat register Nomor 826/Pdt.G/2023/PA.Kis, berjalan dengan baik dan lancar. Proses mediasi yang dipandu oleh Mediator Non Hakim Ulanda Haryan Latsya Manurung, S.H., CPM, tersebut berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara, sehingga kedua belah pihak sepakat mengakhiri sengketa dan mencabut gugatan cerai yang terdaftar di Pengadilan Agama Kisaran. Para pihak sepakat untuk kembali bersatu demi mempertahankan keutuhan rumah tangganya dan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.

Keberhasilan mediator dalam mendamaikan para pihak menjadi prestasi tersendiri bagi mediator serta menjadi prestasi bagi Pengadilan Agama Kisaran. Semoga setelah ini semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa di Pengadilan Agama Kisaran.

Kisaran | pa-kisaran.go.id (22/5/2023)

Pada hari Senin, 22 Mei 2023, Pimpinan Pengadilan Agama Kisaran melaksanakan rapat terbatas di Ruang Tamu Ketua Pengadilan Agama Kisaran dengan dihadiri oleh Ibu Diana Evrina Nasution, S.Ag., S.H selaku Ketua, Ibu Helmilawati, S.H.I., M.A. selaku Wakil Ketua, Mukhlis Rahmi, S.Ag. selaku Panitera dan Mukhlis Pulungan S.Ag., M.H. selaku Sekretaris. Rapat merupakan bentuk media komunikasi untuk memperoleh mufakat melalui musyawarah demi kepentingan suatu instansi/organisasi. Dengan dilaksanakannya rapat secara berkelanjutan diharapkan dapat menyatukan persepsi setiap bagian demi kemajuan Pengadilan Agama Kisaran di masa mendatang.

Rapat pimpinan ini dilaksanakan dalam rangka membahas perkembangan perencanaan kenaikan kelas Pengadilan Agama Kisaran serta membahas tentang perkembangan Zona Integritas Pengadilan Agama Kisaran serta hal lainnya yang berkembang. Dengan rapat pimpinan ini diharapkan adanya visi dan misi yang sama dari pimpinan dalam rangka memajukan Pengadilan Agama Kisaran.

Kisaran | pa-kisaran.go.id (22/5/2023)

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan di Pengadilan Agama Kisaran, pimpinan terus berupaya mengatur langkah strategis dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan disertai dengan peningkatan kualitas SDM dari aparatur PA Kisaran itu sendiri, khususnya Petugas PTSP, Duta Layanan dan Petugas Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang menjadi garda terdepan dalam melayani masyarakat. Salah satu cara dalam meningkatkan kualitas SDM petugas layanan adalah dengan dilaksanakannya agenda briefing.

Kegiatan briefing dilaksanakan setiap hari Senin setelah pelaksanaan apel pagi bertempat di Ruang PTSP Pengadilan Agama Kisaran. Wakil Ketua Pengadilan Agama Kisaran, Helmilawati, S.H.I., M.A. bertindak sebagai pembina dalam briefing kali ini didampingi Mukhlis Rahmi, S.Ag. selaku Panitera.Dalam amanatnya, Ibu Helmilawati mengingatkan kembali tentang budaya 5R yakni Ringkas, Rapi, Resik, Rawat dan Rajin yang harus selalu diterapkan dalam melayani masyarakat pencari keadilan yang juga dilengkapi dengan 5S yakni Senyum, Salam, Sapa, sopan dan santun sehingga tercipta lingkungan yang indah dan nyaman bagi masyarakat. Beliau juga turut mengingatkan untuk selalu menjaga kerja sama antar petugas layanan dengan efektif, efisien dan kolaboratif demi kelancaran pelaksanaan kegiatan pelayanan di Pengadilan Agama Kisaran setiap harinya. “Selamat bekerja dan selalu berikan layanan yang terbaik bagi pencari keadilan”, tandasnya.

Kisaran | pa-kisaran.go.id (22/5/2023)

Mengawali aktivitas di pekan keempat Bulan Mei 2023, seluruh aparatur Pengadilan Agama Kisaran melaksanakan apel pagi tepat pukul 08.00 WIB di halaman depan Kantor Pengadilan Agama Kisaran. Wakil Ketua PA Kisaran Helmilawati, S.H.I., M.A. mengambil tempat sebagai pembina apel dengan dibantu oleh Muhammad Iqbal, A.Md. sebagai Komandan apel serta pembacaan protokol oleh Maulida Arumdhani, S.Sos. Apel didahului dengan bersama-sama mengucapkan 8 Nilai Utama Mahkamah Agung dan yel-yel Zona Integritas Pengadilan Agama Kisaran yang dengan penuh semangat dipandu oleh Dimas Julistyo, A.Md.

Dalam bimbingan dan arahannya, Ibu Helmilawati menuturkan bahwa menyelesaikan tugas dengan tepat waktu penting kaitannya dengan menjaga kesehatan. Tubuh yang fit dan prima menjadi modal utama di tengah padatnya pekerjaan sehari-hari. Beliau kemudian menyampaikan harapannya agar Pengadilan Agama Kisaran berhasil dalam usahanya untuk memperoleh kenaikan kelas dan meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di tahun 2023 ini.Demi terwujudnya cita-cita tersebut, tentu dibutuhkan kerja keras dan kerja cerdas dari semua aparatur Pengadilan Agama Kisaran. Hasil yang besar hanya dapat dicapai dengan usaha yang besar pula” kata beliau menutup bimbingan dan arahannya.

MAHKAMAH AGUNG DAN PT. POS INDONESIA TANDA TANGANI PERJANJIAN KERJA SAMA

Jakarta-Humas: Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Mahkamah Agung melakukan kerja sama dengan PT. Pos Indonesia dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia. Kerja sama tersebut terejawantah dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengiriman Dokumen Surat Tercatat antara Mahkamah Agung dengan PT. Pos Indonesia (Persero) pada Senin siang, 22 Mei 2023 di kantor Pos Indonesia, Jakarta. Penandatangan ini dilakukan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., dan Direktur Bisnis Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana.

Kerja sama ini merupakan lanjutan Mahkamah Agung dalam modernisasi administrasi perkara. Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung sejak tahun 2018, telah memulai langkah dalam melakukan modernisasi administrasi perkara. Pada tahap awal, elektronisasi dilakukan hanya pada tahapan pendaftaran perkara, pembayaran dan pemanggilan. Pada tahun-tahun selanjutnya hingga saat ini modernisasi dilakukan secara menyeluruh, salah satunya dengan berlakunya e-litigation atau persidangan elektronik.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. dalam sambutannya menyatakan bahwa pada tahun 2022, Mahkamah Agung mengubah model panggilan dan pemberitahuan dalam menangani perkara dari manual ke digital.

Ia menambahkan dalam hal suatu perkara didaftarkan secara elektronik, panggilan dan pemberitahuannya dilakukan melalui surat tercatat. Artinya, seluruh perkara yang didaftarkan secara elektronik proses penyampaian panggilan dan pemberitahuannya tidak lagi dilakukan oleh jurusita pengadilan secara langsung, melainkan melalui media surat tercatat. Perubahan cara penyampaian ini adalah hal yang baru dan merupakan perubahan yang sangat fundamental dalam hukum acara perdata.

Penentuan kerja sama dengan PT. Pos dinilai dari luasnya wilayah dan sebaran kantor pengadilan di seluruh Indonesia yang dapat dijangkau oleh PT.Pos, maka pilihan untuk memilih PT. Pos Indonesia sebagai penyedia layanan pengiriman surat tercatat adalah tepat.

“Kerja sama ini merupakan langkah kesekian dari komitmen PT Pos sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membaktikan dirinya demi negeri, khususnya bersama-sama mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan,” ungkap Dr. Sobandi

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Direktur Bisnis Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan kolaborasi yang sangat luar biasa.

Ia memastikan kerja sama ini akan memberikan dampak positif bagi Indonesia. Menurutnya Pengiriman Dokumen Surat Tercatat ini berbeda dengan pengiriman surat pada umumnya. Sesuai dengan ketentuan kerja sama, proses pengiriman berkas panggilan dan berkas lainnya akan diserahkan langsung ke orang yang bersangkutan lengkap dengan foto saat menerima, keterangan waktu dan lokasi. Ia menambahkan, jika orang yang bersangkutan tersebut tidak ada di tempat, maka surat akan diberikan kepada kepala desa setempat untuk diberikan kepada yang bersangkutan.

“Jadi, nanti surat itu akan dikirim ke orang yang bersangkutan, lengkap dengan detail waktu dan tempat. Ada fotonya, lengkap,” jelas Siti Choiriana.

Sobandi menyatakan dengan sentralnya peran petugas Pos, maka pengawasan yang efektif terhadap petugas pos di lapangan menjadi mutlak dilakukan.

“Kiranya kita perlu mengadakan pertemuan rutin untuk mengevaluasi sekaligus mencari solusi atas kendala-kendala yang terjadi di lapangan,” ungkapnya.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11543

PENGIRIMAN CEPAT DAN RAHASIA TERJAGA

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro Hukum dan Humas menjelaskan Pengiriman Surat milik Pihak Pertama dalam hal ini Mahkamah Agung dan badan Peradilan di Bawahnya dari seluruh wilayah Indonesia dengan tujuan dalam negeri menggunakan tiga layanan produk yaitu: pertama, Pos Sameday, layanan pengiriman Surat Tercatat dengan standar waktu penyerahan dalam hari yang sama (dalam jaringan lokal dalam kota). Kedua, Pos Nextday, layanan pengiriman Surat Tercatat dengan standar waktu penyerahan maksimum H+1 dalam jaringan nasional terbatas, dan ketiga Pos Reguler, layanan pengiriman Surat Tercatat dengan standar waktu penyerahan maksimum H+11 dalam jaringan nasional terbatas yang berlaku di Pihak Kedua

Pengiriman ini, tambahnya dapat dilakukan di seluruh Instansi Peradilan di bawah Mahkamah Agung se-Indonesia, yaitu:

  1. Mahkamah Agung;
  2. Peradilan Umum, yang meliputi Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Perikanan, dan Pengadilan Hak Asasi Manusia;
  3. Peradilan Agama, yang meliputi Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah;
  4. Peradilan Militer, yang meliputi Pengadilan Militer Utama, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer; dan
  5. Peradilan Tata Usaha Negara, yang meliputi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Pengadilan Pajak dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Kerja Sama yang berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal 22 Mei 2023 sampai dengan tanggal 22 Mei 2026 ini diharapkan menjadi milestone yang membawa peradilan Indonesia semakin baik.

Hadir pula dalam acara penandatanganan ini perwakilan dari Mahkamah Agung di antaranya yaitu Kepala Bagian Perundang-Undangan, Kepala Bagian Hubungan Lembaga Negara, Kepala Bagian Pemeliharaan IT, Kepala Bagian Perpustakaan, para Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas, para pejabat PT. Pos Indonesia, dan undangan lainnya. (azh/RZK/RS/photo: Adr)

Sumber: Mahkamah Agung RI

PELAKSANAAN PROFILE ASSESMENT SELEKSI PANITERA PENGGANTI PADA KAMAR PIDANA DAN PERDATA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2023

Jakarta – Humas : Dalam upaya mewujudkan Panitera Pengganti Mahkamah Agung RI yang kompeten dan berintegritas tinggi, maka pelaksanaan seleksi Panitera Pengganti Mahkamah Agung RI harus senantiasa memperhatikan nilai-nilai serta pedoman sebagaimana amanat Ketua Mahkamah Agung yang tercantum dalam SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung.

Hal tersebut disampaikan Panitera Mahkamah Agung RI, Dr. Ridwan Mansyur, S.H.,M.H, pada acara Pelaksanaan Profile Assesment Seleksi Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan Perdata Mahkamah Agung RI Tahun 2023, yang diselenggarakan secara Daring oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung RI pada Senin, 22 Mei 2023 bertempat di Command Center Mahkamah Agung.

Panitera MA menambahkan, untuk memastikan dapat terpilihnya calon-calon terbaik untuk mengisi jabatan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung, diperlukan proses seleksi yang cermat, partisipatif, transparan dan akuntabel atas aspek kualitas dan integritas calon Panitera Pengganti.

Proses pengisian jabatan Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan Perdata Mahkamah Agung ini berlandaskan dan berorientasi pada prinsip transparansi, akuntabilitas, merit, efisiensi dan partisipasif.

Panitia Seleksi Jabatan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung telah melaksanakan serangkaian proses seleksi mulai dari tahap seleksi administrasi yang telah dilaksanakan pada tanggal 28 Februari s.d 07 April 2023, seleksi uji kompetensi yang telah dilaksanakan pada tanggal 17 April 2023 dan sekarang sudah sampai pada tahap Profile Assesment yang akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari kedepan mulai dari tanggal 22 s.d 24 Mei 2023 secara daring.

Tahapan Profile Assesment  ini diikuti oleh 44 peserta terdiri dari 25 peserta calon panitera pengganti pada Kamar Pidana dan 19 peserta calon Panitera Pengganti pada Kamar Perdata.

Dalam pelaksanaan Profile Assesment seleksi jabatan Panitera Pengganti ini ada beberapa tahapan yang harus diikuti antara lain Psikotes, Analis Kasus dan Leaderless Group Discussion (LGD).

Ridwan Mansyur berharap pelaksanaan Profile Assessment ini dapat melahirkan talenta terbaik untuk menjadi Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan Perdata Mahkamah Agung RI yang mempunyai kompetensi dan kredibilitas yang mumpuni serta mengedepankan nilai-nilai integritas.

Hadir pada acara tersebut; Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Dr. H. Iyus Suryana, S.H., M.H., Assessor SDM Aparatur Ahli Utama Mahkamah Agung, Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H, Assesor SDM Aparatur Ahli Utama Mahkamah Agung, Respationo Wage Suwardi, S.H., M.H., Assesor SDM Aparatur Ahli Utama Mahkamah Agung RI selaku Plt. Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi, Hj. Supatmi, S.H., M.M., pejabat Struktural Eselon III dan IV di lingkungan Kepaniteraan dan Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung serta para Assesor pada Unit Penilaian Kompetensi (Assesment Center) Mahkamah Agung RI. (enk/PN/photo:sno)

Sumber: Mahkamah Agung RI

Tingkatkan Pengamanan Lingkungan Kantor, Ketua PA Kisaran Berikan Briefing bagi Security
Kisaran | pa-kisaran.go.id (25/5/2023) Pada Kamis, 25 Mei 2023 dilaksanakan ...
Baca Selanjutnya
PA Kisaran Laksanakan Descente Terkait Gugatan Harta Bersama
Kisaran | pa-kisaran.go.id (25/5/2023) Majelis Hakim Pengadilan Agama Kisaran yang ...
Baca Selanjutnya
Alhamdulillah, Bertambah Lagi Mediasi Berakhir Damai di PA Kisaran
Kisaran | pa-kisaran.go.id (24/5/2023) Bertempat di Ruang Mediasi, Mediator Non ...
Baca Selanjutnya
Maksimalkan Persiapan ZI, Tim Kreator PA Kisaran matangkan persiapan
Kisaran | pa-kisaran.go.id (23/5/2023) Tim Kreatir Pengadilan Agama Kisaran melaksanakan ...
Baca Selanjutnya
Mediasi Berhasil Lagi, Daftar Perkara Damai di PA Kisaran Semakin Panjang
Kisaran | pa-kisaran.go.id (23/5/2023) Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama ...
Baca Selanjutnya