Jakarta – Humas: Sekretaris Mahkamah Agung Dr. H. Hasbi, M.H Melantik 10 (Sepuluh) Pejabat Fungsional, pada Jumat 19 Maret 2021 di Lantai 2 Gedung Tower Mahkamah Agung.
Adapun para Pejabat Fungsional yang dilantik yaitu :
- IDA ARIANI, S.E., M.H. sebagai Perencana Ahli Muda pada Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi
- RINA ALPRINI, S.Pt. sebagai Perencana Ahli Pertama pada Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi
- PURWANTO, S.P. sebagai Perencana Ahli Pertama pada Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi
- MUHAMMAD MAHATIR, S.Kom. sebagai Perencana Ahli Pertama pada Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi
- AGUS APRIYANTO, S.T. sebagai Pranata Komputer Ahli Pertama pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi
- SYARIEF HIDAYAH, S.Kom. sebagai Pranata Komputer Ahli Pertama pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi
- KUKUH BINANTO, S.T. sebagai Pranata Komputer Ahli Pertama pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi
- ADITYA DWI PUTRA, S.Kom sebagai Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama pada Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan
- DISTEN NOORT, S. KOM., M.M. sebagai Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama pada Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan
- YOGA PRADANA PAMUNGKAS, S.Kom sebagai Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama pada Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan
Para Pejabat Fungsional yang dilantik dalam sumpahnya berjanji akan setia dan taat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang–undangan. Mereka juga berjanji akan menjunjung tinggi etika jabatan dan akan bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan rasa penuh tanggung jawab, bersumpah akan menjaga integritas serta menjaga diri dari perbuatan tercela.
Acara Pelantikan tersebut dihadiri Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Dr. Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.Hum dan Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung. Supatmi, S.H., M.M, berlangsung penuh hikmat dengan tetap mematuhi protocol kesehatan. (enk/ds).
Sumber: Mahkamah Agung RI