
Beranda
Mediasi perkara waris dengan Register Nomor 1030/Pdt.G/2026/PA.Kis berhasil mencapai kesepakatan damai pada Rabu (8/7/2026) di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kisaran.
Keberhasilan mediasi ini tidak terlepas dari peran mediator, Y.M. Wakil Ketua Pengadilan Agama Kisaran, Ibu Dr. Gita Febrita, S.H.I., M.H., yang berhasil memfasilitasi komunikasi dan musyawarah antara para pihak hingga tercapai kesepakatan yang diterima secara sukarela oleh seluruh pihak yang bersengketa.

Dalam proses mediasi, para pihak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan. Para pihak akhirnya menyepakati pembagian hak waris yang telah dirumuskan dan disetujui bersama. Kesepakatan yang dicapai juga mencerminkan komitmen para pihak untuk mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan hukum.
Dengan keberhasilan ini, diharapkan semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan secara damai demi mewujudkan keadilan yang memberikan manfaat bagi seluruh pencari keadilan. (nrl)



















