Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)bersama ini disampaikan:
1. Peserta SKD CPNS Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2021 yang dinyatakan positif/reaktif COVID-19, wajib melaporkan ke Panitia Seleksi CPNS Mahkamah Agung melalui pengisian form pada link https://bit.lv/jadwalCPNSpositif minimal H-l ujian.

2. Apabila tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana tersebut pada poin 1, maka dinyatakan tidak hadir.
Demikian untuk menjadi perhatian

Silakan Klik tautan berikut ini untuk mengetahui Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021;

September 8, 2021 Artikel ini telah dilihat : 2 kali
Sekretariat PA Kisaran Laksanakan Pengelompokan BMN Rusak Berat di Rumah Dinas
Beranda Sekretaris beserta jajaran kesekretariatan Pengadilan Agama (PA) Kisaran melaksanakan ...
KBI PA Kisaran Gelar Pertemuan Rutin, Isi Kegiatan dengan Praktik Membuat Salad Buah
Beranda Keluarga Besar Ibu-Ibu (KBI) Pengadilan Agama Kisaran kembali melaksanakan ...
Mahasiswa UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Akhiri Masa PKL di PA Kisaran
Beranda Sejumlah mahasiswa dari Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan ...
Mediasi Berhasil Capai Kesepakatan dalam Perkara Cerai Talak di PA Kisaran
Beranda Proses mediasi dalam perkara cerai talak Nomor 690/Pdt.G/2026/PA.Kis yang ...
Sekretaris PA Kisaran Ikuti Sosialisasi Forum Komunikasi Publik (FKP) dari Mahkamah Agung RI
Beranda Sekretaris Pengadilan Agama Kisaran mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Forum ...
September 8, 2021