Kisaran|pa-kisaran.go.id (23/12)
Majelis Hakim Pengadilan Agama Kisaran yang pimpin oleh Drs. H. Alimuddin, SH, MH sebagai Hakim Ketua pada hari Senin (23/12) melaksanakan persidangan secara elektronik (E-Litigasi) atas perkara cerai gugat yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Kisaran melalui aplikasi E-Court dengan nomor perkara 2125/Pdt.G/2019/PA.Kis.
Persidangan digelar secara telekonferensi dengan Kuasa Penggugat yang pada kesempatan kali ini diberi kesempatan untuk mengajukan alat-alat bukti, baik bukti tertulis maupun saksi-saksi. Sebelumnya, alat bukti tertulis sudah diunggah oleh Kuasa Penggugat melalui aplikasi e-court.
Secara bergantian, Majelis Hakim yang beranggotakan Drs. H. Ahmad Raini, S.H dan Dra. Hj. Shafrida, SH memberikan pertanyaan kepada para saksi yang diajukan oleh Kuasa Penggugat, seperti layaknya persidangan yang diselenggarakan di Ruang Sidang Pengadilan Agama Kisaran. Para saksi pun menjawab segala pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim.
Pada akhirnya, perkara pun diputus secara verstek, sebab pihak Tergugat setelah dua kali pemanggilan yang sah dan patut untuk menghadiri sidang, tidak hadir dan tidak pula mengutus orang lain sebagai Kuasa Hukumnya untuk menghadiri persidangan.(#2144)