
Kisaran | pa-kisaran.go.id (27/09/2022)
Bertempat di Ruang Media Center, jajaran pimpinan Pengadilan Agama Kisaran mengikuti Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Medan. Rapat dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tepat pukul 08.00 WIB, sesuai dengan Undangan Rapat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan nomor W2-A2252/HM.01.2/IX/2002, tanggal 26 September 2022. Rapat ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Kisaran Bapak Muhammad Irfan, S.HI, Wakil Ketua Ibu Helmilawati, S.HI., MA, Panitera Bapak Mukhlis Rahmi, S,Ag dan Sekretaris Bapak Mukhlis Pulungan, S.Ag, MH.
Dalam pembinaan dan arahannya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Bapak Abdul Hamid Pulungan, SH, MH, menyatakan secara tegas untuk meningkatkan integritas, tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun. ‘Pastikan di satuan kerja masing-masing tidak ada yang menerima uang terkecuali yang sesuai dengan peraturan” Ucap beliau. Selain itu, beliau juga menghimbau untuk menahan diri dari mengomentari ataupun menyebarkan hal-hal yang tidak perlu di media sosial, terlebih lagi yang terkait dengan nama baik peradilan.

Dalam pembinaan ini juga, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan menghimbau kepada seluruh pimpinan Pengadilan Agama se-Sumatera Utara untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Setiap orang yang masuk ke wilayah gedung Pengadilan Agama harus memakai nametag, siapa saja yang tidak memakai nametag (tanda pengenal), tidak boleh masuk ke Pengadilan Agama. Hal ini bertujuan untuk menghindari masuknya calo perkara yang merugikan para pihak. Hal ini juga sejalan dengan surat dirjen badilag nomor 3969/DJA/HM.00/9/2002 tentang temuan hasil isnpeksi mendadak, yang masih menemukan adanya orang yang masuk ke wilayah Pengadilan tetapi tidak menggunakan name tag.
Semoga dengan pembinaan ini akan dapat meningkatkan pelayanan pengadilan kepada masyarakat serta dapat membantu masyarakat untuk terhindar dari calo dan pungli. (fn)