
Beranda
Upaya perdamaian kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama Kisaran. Perkara Cerai Talak register nomor 1016/Pdt.G/2026/PA.Kis berhasil diselesaikan secara damai melalui proses mediasi yang dilaksanakan di ruang mediasi PA Kisaran pada Senin, 25 Mei 2026.
Mediasi tersebut dipimpin oleh Mediator Bersertifikat, Bapak Zuhdi Zein, S.H., CPM.. Dalam suasana yang penuh kekeluargaan dan keterbukaan, mediator berupaya membangun komunikasi yang baik antara para pihak guna mencari solusi terbaik atas permasalahan rumah tangga yang dihadapi.
Para pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan melanjutkan kembali hubungan rumah tangga mereka. Kesepakatan damai tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pencabutan perkara oleh pihak Pemohon.
Dengan keberhasilan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya proses mediasi sebagai langkah untuk mencari solusi terbaik secara musyawarah, cepat, dan penuh rasa keadilan. (nrl)





