
Kisaran | pa-kisaran.go.id (27/09/2022)
Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Kisaran, rapat pembinaan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dilaksanakan, rapat ini dimulai pukul 10.00 WIB. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Kisaran Bapak Muhammad Irfan, S.H.I. dilaksanakan untuk menindaklanjuti hasil Rapat kordinasi dengan Pengadilan Tinggi Agama Medan. Dalam rapat pembinaan ini Ketua Pengadilan Agama Kisaran, Muhammad Irfan, S.H.I. memerintahkan secara tegas kepada seluruh jajaran Pegawai Pengadilan Agama Kisaran untuk tidak menerima tips, gratifikasi maupun pungutan liar lainnya. Ketua Pengadilan Agama Kisaran akan menindak secara tegas apabila ada Pegawai yang menerima gratifikasi, suap maupuan pungutan liar lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya Bapak Ketua Pengadilan Agama Kisaran juga menekankan poin penting dari Surat Dirjen Badilag Nomor 3969/DJA/HM.00/9/2002 tentang temuan hasil isnpeksi mendadak, terkait penggunaan kalung identitas terhadap setiap pengunjung yang masuk ke dalam lingkungan kantor dan lebih mem-filter pihak yang berkepentingan maupun yang bukan. “tidak boleh ada orang yang masuk ke wilayah Pengadilan tanpa kaling identias” ujar beliau. Pemeriksaan dan pemberian kalung identitas diberikan oleh security sejak orang tersebut masuk pagar pengadilan Agama Kisaran. Sehingga tidak ditemukan lagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan masuk ke wilayah gedung Pengadilan Agama Kisaran. Hal ini tentunya juga untuk menghindarkan masyarakat dari calo perkara yang memanfaatkan keawaman masyarakat dalam berperkara di Pengadilan.
Semoga kedepannya Pengadilan Agama Kisaran dapat lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan yang prima, hingga dapat mewujudkan Badan peradilan Agama Kisaran yang agung.(fn)