
Kisaran | pa-kisaran.go.id (7/6/2023)
Alhamdulillah, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Kisaran Kelas IB Ulanda Haryan Latsya Manurung, S.H., CPM telah berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara cerai talak dengan nomor perkara 1031/Pdt.G/2023/PA.Kis. Mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kisaran pada Rabu, 7 Juni 2023 dengan dihadiri oleh kedua belah pihak.

Sebelumnya, Ulanda juga berhasil mendamaikan perkara cerai talak dengan nomor perkara 768/Pdt.G/2023/PA.Kis pada Rabu, 31 Mei 2023 hingga akhirnya sepakat untuk rukun kembali dan mencabut perkara yang diajukan.
Dalam proses mediasi, mediator mengupayakan perdamaian dengan mengerahkan teknik-teknik mediasi dan skill komunikasi hingga kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai. Keberhasilan dalam memediasi para pihak berperkara merupakan suatu prestasi yang patut diapresiasi. Semoga ke depannya semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi untuk kembali berdamai di Pengadilan Agama Kisaran.





