Kisaran | pa-kisaran.go.id (7/6/2023)

Alhamdulillah, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Kisaran Kelas IB Ulanda Haryan Latsya Manurung, S.H., CPM telah berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara cerai talak dengan nomor perkara 1031/Pdt.G/2023/PA.Kis. Mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kisaran pada Rabu, 7 Juni 2023 dengan dihadiri oleh kedua belah pihak.

Sebelumnya, Ulanda juga berhasil mendamaikan perkara cerai talak dengan nomor perkara 768/Pdt.G/2023/PA.Kis pada Rabu, 31 Mei 2023 hingga akhirnya sepakat untuk rukun kembali dan mencabut perkara yang diajukan.

Dalam proses mediasi, mediator mengupayakan perdamaian dengan mengerahkan teknik-teknik mediasi dan skill komunikasi hingga kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai. Keberhasilan dalam memediasi para pihak berperkara merupakan suatu prestasi yang patut diapresiasi. Semoga ke depannya semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi untuk kembali berdamai di Pengadilan Agama Kisaran.

June 7, 2023 Artikel ini telah dilihat : 15 kali
Hangat Penuh Haru, Aparatur PA Kisaran Hadiri Pelantikan Ibu Evawaty sebagai Wakil Ketua PA Lubuk Pakam
Beranda Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti keluarga besar Pengadilan ...
Semangat Raih WBK 2026, Tim ZI PA Kisaran Ikuti Pendampingan Badilag MA
Beranda Pengadilan Agama Kisaran terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan birokrasi ...
Tongkat Kepemimpinan Berganti, Y.M. Drs. Husaini, S.H., M.H. Resmi Dilantik sebagai Ketua Baru Pengadilan Agama Kisaran
Beranda Suasana khidmat menyelimuti pelaksanaan pelantikan Ketua Pengadilan Agama se-Wilayah ...
Damai di Ruang Mediasi, Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Kisaran Berakhir Cabut Perkara
Beranda Upaya perdamaian kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama Kisaran ...
June 7, 2023