Kisaran | pa-kisaran.go.id (7/6/2023)

Alhamdulillah, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Kisaran Kelas IB Ulanda Haryan Latsya Manurung, S.H., CPM telah berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara cerai talak dengan nomor perkara 1031/Pdt.G/2023/PA.Kis. Mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kisaran pada Rabu, 7 Juni 2023 dengan dihadiri oleh kedua belah pihak.

Sebelumnya, Ulanda juga berhasil mendamaikan perkara cerai talak dengan nomor perkara 768/Pdt.G/2023/PA.Kis pada Rabu, 31 Mei 2023 hingga akhirnya sepakat untuk rukun kembali dan mencabut perkara yang diajukan.

Dalam proses mediasi, mediator mengupayakan perdamaian dengan mengerahkan teknik-teknik mediasi dan skill komunikasi hingga kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai. Keberhasilan dalam memediasi para pihak berperkara merupakan suatu prestasi yang patut diapresiasi. Semoga ke depannya semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi untuk kembali berdamai di Pengadilan Agama Kisaran.

June 7, 2023 Artikel ini telah dilihat : 8 kali
Tiga Perkara Berhasil Dimediasi di PA Kisaran, Perdamaian dan Kesepakatan Warnai Proses Mediasi
Beranda Keberhasilan mediasi kembali tercatat di Pengadilan Agama Kisaran. Pada ...
Mediasi Cerai Talak di PA Kisaran Berhasil Sebagian, Hak Asuh Anak Disepakati Bersama
Beranda Upaya perdamaian melalui mediasi kembali membuahkan hasil di Pengadilan ...
Gotong Royong Aparatur PA Kisaran dalam Jumat Bersih, Halaman Kantor hingga Mess Ditata Lebih Rapi
Beranda Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan kerja kembali ditunjukkan ...
Perkuat Komitmen Kinerja dan Zona Integritas, PA Kisaran Gelar Rapat Koordinasi Bulan Mei 2026
Beranda Pengadilan Agama Kisaran melaksanakan Rapat Koordinasi Bulan Mei 2026 ...
June 7, 2023