Kolase 6 Foto - 11

Beranda

Pengadilan Agama Kisaran kembali mencatatkan keberhasilan pelaksanaan mediasi perkara. Mediasi perkara Cerai Talak Nomor 28/Pdt.G/2026/PA.Kis yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Kisaran dinyatakan berhasil sebagian, dengan tercapainya kesepakatan terkait hak-hak istri pasca perceraian.

Proses mediasi tersebut dilaksanakan dimulai sejak 20 Januari 2026 hingga 03 Februari 2026, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Kisaran dan dipimpin oleh Mediator Non Hakim, Asri Vivi Yanti Sinurat, S.H., M.H., CPM.

Kolase 6 Foto - 5

Dalam pelaksanaannya, mediator memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan pandangan dan kepentingannya masing-masing, dengan mengedepankan asas musyawarah, keterbukaan, serta perlindungan hak-hak perempuan pasca perceraian. Hasil dari proses tersebut adalah tercapainya kesepakatan sebagian, khususnya mengenai pemenuhan hak-hak istri setelah perceraian, meskipun pokok perkara belum sepenuhnya berdamai.

Melalui keberhasilan ini, Pengadilan Agama Kisaran terus mendorong optimalisasi mediasi sebagai instrumen penyelesaian perkara yang efektif, efisien, dan berkeadilan. (nrl)

February 3, 2026 Artikel ini telah dilihat : ‘0’ kali