Kolase-6-Foto-48

Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id

Pengadilan Agama (PA) Kisaran menggelar mediasi dalam perkara Cerai Talak dengan register nomor 450/Pdt.G/2025/PA.Kis. Mediasi yang berlangsung di ruang mediasi PA Kisaran ini dipimpin oleh Mediator Non Hakim, Bapak Junaidi Sholat, S.H., M.H., CPM., dan berhasil mencapai kesepakatan sebagian antara kedua belah pihak.

Dalam proses mediasi ini, para pihak berhasil mencapai kesepakatan terkait hak-hak istri pasca perceraian serta hak anak. Kesepakatan ini mencakup aspek nafkah iddah, mut’ah, serta nafkah anak, yang akan tetap diberikan oleh suami meskipun perceraian terjadi.

Kolase-6-Foto-2025-03-18-T112717-093

Keberhasilan sebagian ini menjadi langkah positif dalam penyelesaian perkara secara damai, mengurangi konflik yang lebih panjang, serta memberikan kepastian bagi istri dan anak terkait hak-haknya.

Dengan adanya hasil mediasi ini, proses persidangan selanjutnya dapat lebih terfokus pada aspek yang belum mencapai kesepakatan. (nrl)

March 18, 2025 Artikel ini telah dilihat : 20 kali
Perkuat Sinergi, Pimpinan PA Kisaran Bersilaturahmi dengan Bupati Batu Bara
Beranda Y.M. Ketua Pengadilan Agama Kisaran melaksanakan kunjungan silaturahmi ke ...
Mediasi PA Kisaran Berhasil Sebagian, Hak Istri dan Hak Asuh Anak Disepakati
Beranda Pengadilan Agama Kisaran kembali berhasil mendorong penyelesaian perkara melalui ...
Samakan Langkah, PA Kisaran Gelar Rapat Koordinasi bulan Juli 2026
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menggelar rapat koordinasi pada Senin, 27 ...
PA Kisaran Sambut Mahasiswa PLKH Universitas Asahan, Tingkatkan Hard Skill Calon Penegak Hukum
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menjadi tuan rumah pembukaan Pendidikan dan ...
March 18, 2025