Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id
Pengadilan Agama (PA) Kisaran menggelar mediasi dalam perkara Cerai Talak dengan register nomor 450/Pdt.G/2025/PA.Kis. Mediasi yang berlangsung di ruang mediasi PA Kisaran ini dipimpin oleh Mediator Non Hakim, Bapak Junaidi Sholat, S.H., M.H., CPM., dan berhasil mencapai kesepakatan sebagian antara kedua belah pihak.
Dalam proses mediasi ini, para pihak berhasil mencapai kesepakatan terkait hak-hak istri pasca perceraian serta hak anak. Kesepakatan ini mencakup aspek nafkah iddah, mut’ah, serta nafkah anak, yang akan tetap diberikan oleh suami meskipun perceraian terjadi.
Keberhasilan sebagian ini menjadi langkah positif dalam penyelesaian perkara secara damai, mengurangi konflik yang lebih panjang, serta memberikan kepastian bagi istri dan anak terkait hak-haknya.
Dengan adanya hasil mediasi ini, proses persidangan selanjutnya dapat lebih terfokus pada aspek yang belum mencapai kesepakatan. (nrl)






