Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id
Pengadilan Agama (PA) Kisaran menunaikan kewajiban zakat profesi dengan menyerahkan zakat kepada Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Kabupaten Asahan. Zakat tersebut merupakan zakat profesi seluruh aparatur PA Kisaran yang dikumpulkan selama satu tahun dari penghasilan yang diterima sebesar 2,5%. Penyerahan zakat ini dilaksanakan pada Selasa, 18 Maret 2025, di ruang Sekretaris PA Kisaran.
Ketua Unit Pengelola Zakat PA Kisaran, Bapak Mukhlis Pulungan, S.Ag., M.H., secara langsung menyerahkan zakat profesi tersebut kepada Petugas Amil Bazda Kabupaten Asahan, Bapak Rahma Yuliana. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya PA Kisaran dalam mendukung program pengelolaan zakat yang transparan dan amanah guna membantu masyarakat yang membutuhkan.
Dalam kesempatan tersebut, Bapak Mukhlis Pulungan menyampaikan bahwa penyerahan zakat profesi ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial PA Kisaran terhadap masyarakat sekitar. “Zakat ini dikumpulkan dari seluruh aparatur PA Kisaran selama satu tahun sebesar 2,5% dari penghasilan yang diterima, sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban agama dan dukungan terhadap kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Sementara itu, Bapak Rahma Yuliana mengapresiasi langkah PA Kisaran yang selalu aktif dalam menunaikan zakat profesi. “Kami berterima kasih atas kepercayaan PA Kisaran kepada Bazda Kabupaten Asahan dalam menyalurkan zakat. InsyaAllah zakat ini akan kami distribusikan dengan tepat sasaran,” ungkapnya.
Dengan adanya kegiatan ini, PA Kisaran berharap semoga kegiatan serupa terus berlanjut di tahun-tahun mendatang. (nrl)







