
Beranda
Upaya penyelesaian perkara melalui jalur damai kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama Kisaran. Sebanyak dua perkara cerai gugat yang dimediasi oleh Mediator Bersertifikat, Bapak Junaidi Sholat, S.H.,M.H. berhasil mencapai kesepakatan damai dan berakhir dengan rujuknya para pihak.

Adapun perkara yang berhasil dimediasi tersebut masing-masing terdaftar dengan register Nomor 95/Pdt.G/2026/PA.Kis dan 280/Pdt.G/2026/PA.Kis. Proses mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kisaran dengan mengedepankan pendekatan persuasif, komunikasi yang terbuka, serta penanaman nilai-nilai keadilan dan keharmonisan rumah tangga.
Dalam proses mediasi, para pihak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Setelah melalui tahapan dialog dan perenungan yang mendalam, para pihak akhirnya sepakat untuk bersatu kembali dan melanjutkan pembinaan rumah tangga yang sebelumnya telah dibina dalam jangka waktu yang cukup lama.

Keberhasilan mediasi ini dirasakan sebagai sebuah anugerah, tidak hanya bagi para pihak, tetapi juga bagi mediator. Terlebih lagi, proses perdamaian tersebut tercapai di bulan suci Ramadhan, yang sarat dengan nilai-nilai keikhlasan, pengampunan, dan introspeksi diri.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Kisaran dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara damai melalui mekanisme mediasi. Diharapkan, hasil ini dapat memberikan manfaat bagi para pihak serta menjadi dorongan untuk terus mengoptimalkan mediasi sebagai sarana penyelesaian perkara yang berkeadilan dan menjaga keutuhan rumah tangga. (nrl)



















