Sebanyak 33 Mahasiswa/i dari Fakultas Syari’ah Instutut Agama Islam Darul Ulum (IAIDU) Kabupaten Asahan melakukan Klinis Hukum di Pengadilan Agama Kisaran selama satu bulan yaitu dari tanggal 2 sampai dengan 30 Nopember 2015.
Mahasiswa dari Fakultas Syariah IAIDU diantar oleh Dekan dan Dosen Pembimbingnya pada hari Senin tanggal 2 November 2015 dan mulai melakukan observasi dan klinis hukum di Pengadilan Agama Kisaran setelah acara penyambutan serah terima Mahasiswa klinis di Pengadilan Agama Kisaran.
Ketua Pengadilan Agama Kisaran Bapak Drs. M. Ihsan, MH dalam acara penyambutan menyampaikan bahwa Pengadilan Agama Kisaran tidak keberatan menerima mahasiswa untuk melakukan untuk kegiatan klinis dan observasi atau penelitian di sini. Ketua menyampaikan kepada mahasiswa dari Perguruan Tinggi tersebut agar dapat melakukan kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dengan tetap menjaga ketertiban dan mengikuti aturan-aturan yang berlaku di Pengadilan Agama Kisaran, sehingga mahasiswa akan memperoleh pemahaman tentang bagaimana proses beracara di PA. Kisaran, khususnya berkaitan dengan proses persidangan.
Khusus di Pengadilan Agama perkara yang paling dominan diselesaikan adalah perkara menyangkut dengan perkara perceraian dan proses penyelesaiannya dalam persidangan yang tertututup untuk umum, untuk itu mohon dipahami.
Selanjutnya, Bapak Taufik, S.Ag,MA selaku Dekan Fakultas Syari’ah juga menyampaikan hal yang senada, yakni agar para mahasiswa dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan sebaik-baiknya.