Jakarta, 29 Juni 2021
Bertepatan hari Selasa, tanggal 29 Juni 2021 pukul 09.00 WIB di Badilag Command Center Lantai 6 Dirjen Badilag MA RI Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. di dampingi para pejabat eselon II dilingkungan Badilag MA RI serta Ketua PA Kabupaten Madiun Drs. Zainal Arifin, M.H. dan Wakil Ketua PA Kabupaten Madiun Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, SHI., MSi. mempresentasikan dihadapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi dalam rangka mengikuti lomba inovasi peradilan agama.
Dalam kesempatan kali ini Aco Nur menyampaikan inovasi dalam bentuk aplikasi teknologi yang diterapkan pada satuan kerja dibawah lingkungan peradilan agama, hal ini bertujuan demi memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan berurusan di Pengadilan Agama. Badilag selalu memberikan Pembinaan dan pengawasan kepada satuan kerja dibawahnya dalam merespon kebijakan Pimpinan Mahkamah Agung RI.
Kondisi para warga pencari keadilan di Pengadilan Agama banyak berasal dari berbagai kalangan dan lapisan masyarakat, bahkan jarak antara tempat tinggal dengan kantor Pengadilan Agama sangat jauh dan memakan waktu serta biaya yang tidak sedikit, sehingga kondisi yang demikian menjadi renungan dan tanggung jawab bagi pengambil kebijakan nasional.
Peradilan Agama selalu hadir dalam mengatasi berbagai keluhan masyarakat ketika akan beracara di Pengadilan Agama, langkah konkrit yang dilaksanakan oleh Badilag adalah diawali dengan adanya PTSP On Line Badilag , Aplikasi tersebut telah dilounching beberapa waktu yang lalu dan kemudian direspon dengan baik oleh seluruh peradilan agama seindonesia, salah satunya adalah Pengadilan Agama Madiun yang mana menerapkan PTSP On Line demi memberikan pelayanan prima bagi pencari keadilan.
Inovasi tersebut terbukti telah membantu biaya transportasi dan waktu bagi pencari keadilan dan terkhusus dimasa pandemi covid 19 saat ini telah mampu meminimalisir kerumunan orang, yang biasanya setiap hari terjadi kerumunan sebanyak kurang lebih 90 orang, dengan diterapkannya PTSP On line mampu menekan hingga 50%.
Aco Nur menegaskan bahwa pelayanan secara elektronik berbasis tekhnologi sesuai dengan Perma No.3 tahun 2018 dan Perma No.1 tahun 2019. Oleh karena itu dizaman serba modern dan tekhnologi harus mampu memberikan pelayanan cepat dan akurat. Pengadilan Agama Madiun juga terus mengembangkan inovasi tersebut dengan bekerja sama pemerintah daerah madiun dalam hal peningkatan jaringan internet yang cepat dan kuat untuk kepentingan masyarakat dibawah wilayah yuridiksi Pengadilan Madiun serta sosialisasi secara massif baik melalui manual book dan brosur-brosur.
Tim Penilai dari Kemenpan RB memberikan apresiasi adanya PTSP On lIne yang telah diterapkan oleh satuan kerja Pengadilan Agama, mampu membantu masyarakat baik yang akan mencari informasi, pengaduan, pengambilan produk pengadilan, serta melakukan penelitian melalui PTSP On line.
Harapan terakhir disampaikan oleh Aco Nur dalam paparannya bahwa PTSP On Line terbukti efektif dan efisien bisa digunakan dilingkungan instansi lain tidak hanya Mahkamah Agung RI , dan ucapan terimakasih terhadap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Nasional dan Reformasi Birokrasi yang telah mengikutkan peradilan agama dalam perlombaan inovasi tahun 2021 semoga PTSP On line yang diterapkan oleh Pengadilan Agama Madiun dalam kompetisi kali ini bisa sebagai juara.(aj)
Sumber: Badilag