
Beranda
Upaya mediasi kembali menunjukkan hasil positif di Pengadilan Agama Kisaran. Pada Rabu, 15 April 2026, sebanyak tiga perkara berhasil dimediasi dengan capaian yang beragam namun tetap mengedepankan asas keadilan dan kemaslahatan para pihak.
Mediasi tersebut dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Agama Kisaran dan dipimpin oleh mediator bersertifikat, Julpan Hartono Marpaung, S.H., M.H., CPM. Dalam pelaksanaannya, mediator berhasil mendorong para pihak untuk mencapai kesepakatan.
Adapun rincian hasil mediasi dari ketiga perkara tersebut adalah sebagai berikut:
- Perkara Nomor 451/Pdt.G/2026/PA.Kis
Berhasil dimediasi dengan hasil berdamai sepenuhnya. Para pihak sepakat untuk mencabut gugatan yang telah diajukan. - Perkara Cerai Gugat Nomor 503/Pdt.G/2026/PA.Kis
Mediasi berhasil sebagian, dengan kesepakatan terkait hak asuh anak yang jatuh kepada pihak ibu (Penggugat), serta kesepakatan mengenai pemberian nafkah anak setiap bulannya. - Perkara Nomor 586/Pdt.G/2026/PA.Kis
Mediasi juga berhasil sebagian, dengan kesepakatan bahwa hak asuh anak berada pada Termohon, serta adanya kesepakatan pemberian nafkah anak per bulan oleh Pemohon melalui Termohon.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Kisaran dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara damai melalui mediasi, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Selain menghemat waktu dan biaya, mediasi juga memberikan ruang bagi para pihak untuk mencapai solusi yang lebih bijaksana dan berkelanjutan, khususnya dalam perkara yang menyangkut kepentingan anak.
Dengan capaian ini, Pengadilan Agama Kisaran berharap nilai mediasi Pengadilan Agama Kisaran pada triwulan II semakin tinggi dan semakin banyak pula perkara yang berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi. (nrl)



















