
Beranda
Pengadilan Agama (PA) Kisaran kembali melaksanakan proses mediasi untuk perkara cerai gugat Nomor 552/Pdt.G/2026/PA.Kis yang dilaksanakan pada Selasa, 14 April 2026.
Mediasi tersebut dipimpin oleh Mediator Non Hakim, Asri Vivi Yanti Sinurat, S.H., M.H., CPM., yang melaksanakan mediasi diruang mediasi Pengadilan Agama Kisaran.
Dalam proses mediasi yang berlangsung, para pihak berhasil mencapai kesepakatan sebagian (partial settlement). Salah satu poin penting yang disepakati adalah terkait hak asuh anak, di mana para pihak sepakat bahwa hak asuh anak jatuh kepada pihak ibu selaku Penggugat.
Keberhasilan sebagian dalam mediasi ini menjadi langkah positif dalam penyelesaian perkara, khususnya dalam memberikan kepastian terkait kepentingan terbaik bagi anak. Meskipun tidak seluruh pokok perkara dapat disepakati, namun kesepakatan mengenai hak asuh anak menunjukkan adanya itikad baik dari kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik.
Mediator menyampaikan bahwa proses mediasi merupakan sarana yang efektif untuk menjembatani komunikasi para pihak, sehingga dapat meminimalisir konflik yang berkepanjangan serta memberikan ruang bagi tercapainya kesepakatan yang saling menguntungkan.
Dengan hasil mediasi ini, diharapkan proses persidangan selanjutnya dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta tetap mengedepankan asas keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak yang berperkara. (nrl)





