Pengaduan Masyarakat
Tahun 2023
NO | PERIODE | JUMLAH APARATUR PA KISARAN |
1 | Januari | NIHIL |
2 | Februari | NIHIL |
3 | Maret | NIHIL |
4 | April | NIHIL |
5 | Mei | NIHIL |
6 | Juni | NIHIL |
7 | Juli | NIHIL |
8 | Agustus | NIHIL |
9 | September | NIHIL |
10 | Oktober | NIHIL |
11 | November | NIHIL |
12 | Desember | NIHIL |
Kolom JUMLAH APARATUR PA KISARAN = jumlah Aparatur PA Kisaran yang masuk daftar Putusan Majelis Kehormatan Hakim
Sumber: Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
Continue readingHak-Hak Pelapor dan Terlapor Dugaan Pelanggaran Yang dilakukan Hakim dan Pegawai
Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung
No. 076/KMA/SK/VI/2009
Hak-Hak Pelapor
- Mendapatkan pelindungan kerahasiaan identitas
- Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
- Mendapatakan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan.
Hak-Hak Terlapor
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain
- Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya
Gambar diatas merupakan Skema Alur Penanganan Pengaduan Masyarakat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 076/KMA/SK/VI/2009.
Berdasarkan SK KMA Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tersebut Pengadilan Tingkat Banding sebagai voorpost Mahkamah Agung RI diberi kewenangan menangani sendiri pengaduan masyarakat yang masuk, kecuali dalam beberapa hal Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dapat mengambil alih apabila :
- Telapor telah pindah tugas ke pengadilan lain yang berada di wilayah hukum di pengadilan tingkat banding yang lain
- Pengaduan bersifat pending atau menarik perhatian masyarakat
- Penanganan pengaduan yang dilaksanakan di pengadilan tingkat banding berlarut – larut
Pengadilan Tingkat Pertama diberikan kewenangan sebatas menerima pengaduan dan berkewajiban untuk meneruskan pengaduan tersebut kepada Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima.
Penanganan pengaduan saat ini mengakomodir pula hak-hak dari para pelapor seperti hak mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas, mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun, mendapatkan informasi mengenai tahapan, penanganan pengaduan yang disampaikannya serta pelapor berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Kisaran kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Kisaran, dan Pengadilan Agama Kisaran akan berupaya memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Kisaran |
||
A | Secara Lisan | |
1. | Melalui telepon 0623-41890, yakni pada jam kerja mulai pukul 08.00 s/d pukul 16.30 | |
2. | Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Kisaran, Jln. Jend. Ahmad Yani No. 73 Kisaran | |
B | Secara Tertulis | |
1. | Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Kisaran, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui pos ke alamat kantor Pengadilan Agama Kisaran Jl. Jend. Ahmad Yani No. 73 Kisaran 21210 |
|
2. | Melalui email Pengadilan Agama Kisaran : admin@pa-kisaran.net | |
3. | Pengaduan secara tertulis wajib melengkapi fotokopi identitas dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan | |
C | Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung | |
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Kisaran |
||
1. | Pengadilan Agama Kisaran akan menerima setiap pengaduan yang akan diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis | |
2. | Pengadilan Agama Kisaran akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan | |
3. | Pengadilan Agama Kisaran akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis | |
4. | Pengadilan Agama Kisaran hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas terlapor |