Pengaduan Masyarakat

Hak-Hak Pelapor dan Terlapor Dugaan Pelanggaran Yang dilakukan Hakim dan Pegawai
Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung
No. 076/KMA/SK/VI/2009

 

Hak-Hak Pelapor

  1. Mendapatkan pelindungan kerahasiaan identitas
  2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
  3. Mendapatakan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
  4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan.

Hak-Hak Terlapor

  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain
  2. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya

 

alur penanganan pengaduan

Gambar diatas merupakan Skema Alur Penanganan Pengaduan Masyarakat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 076/KMA/SK/VI/2009.

Berdasarkan SK KMA Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tersebut Pengadilan Tingkat Banding sebagai voorpost Mahkamah Agung RI diberi kewenangan menangani sendiri pengaduan masyarakat yang masuk, kecuali dalam beberapa hal Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dapat mengambil alih apabila :

 

  1. Telapor telah pindah tugas ke pengadilan lain yang berada di wilayah hukum di pengadilan tingkat banding yang lain
  2. Pengaduan bersifat pending atau menarik perhatian masyarakat
  3. Penanganan pengaduan yang dilaksanakan di pengadilan tingkat banding berlarut – larut

alur jangka waktu pengaduan

Pengadilan Tingkat Pertama diberikan kewenangan sebatas menerima pengaduan dan berkewajiban untuk meneruskan pengaduan tersebut kepada Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima.

Penanganan pengaduan saat ini mengakomodir pula hak-hak dari para pelapor seperti hak mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas, mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun, mendapatkan informasi mengenai tahapan, penanganan pengaduan yang disampaikannya serta pelapor berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.

 

Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Kisaran kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Kisaran, dan Pengadilan Agama Kisaran akan berupaya memberikan solusi yang terbaik.

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Kisaran
A Secara Lisan
1. Melalui telepon 0623-41890, yakni pada jam kerja mulai pukul 08.00 s/d pukul 16.30
2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Kisaran, Jln. Jend. Ahmad Yani No. 73 Kisaran
B Secara Tertulis
1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Kisaran, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui pos ke alamat kantor Pengadilan Agama Kisaran Jl. Jend. Ahmad Yani No. 73 Kisaran 21210
2. Melalui email Pengadilan Agama Kisaran : admin@pa-kisaran.net
3. Pengaduan secara tertulis wajib melengkapi fotokopi identitas dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan
C Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Kisaran
1. Pengadilan Agama Kisaran akan menerima setiap pengaduan yang akan diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis
2. Pengadilan Agama Kisaran akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan
3. Pengadilan Agama Kisaran akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis
4. Pengadilan Agama Kisaran hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas terlapor
Pengadilan Agama Kisaran Salurkan Zakat Profesi Tahun 2024 M/1445 H
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pada hari Rabu (27/3) bertepatan dengan 16 ...
Mediasi Berhasil Damaikan Pasangan Suami Istri di Pengadilan Agama Kisaran
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Kembali, Pengadilan Agama Kisaran berhasil mendamaikan pasangan ...
Mediasi Berhasil, Penggugat Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Kisaran
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Sebuah kabar gembira datang dari Pengadilan Agama ...
Pimpinan PA Kisaran Ikuti Sosialisasi Administrasi Kepegawaian Oleh Dirjen Badilag MA RI
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pada hari Senin (25/3), Pimpinan Pengadilan Agama ...
Kultum Ba’da Zuhur Mengingatkan Pentingnya Berbakti kepada Orang Tua
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Agenda Ramadhan hari Senin, 25 Maret 2024 ...