Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Kisaran kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Kisaran, dan Pengadilan Agama Kisaran akan berupaya memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Kisaran |
||
A | Secara Lisan | |
1. | Melalui telepon 0623-41890, yakni pada jam kerja mulai pukul 08.00 s/d pukul 16.30 | |
2. | Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Kisaran, Jln. Jend. Ahmad Yani No. 73 Kisaran | |
B | Secara Tertulis | |
1. | Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Kisaran, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui pos ke alamat kantor Pengadilan Agama Kisaran Jl. Jend. Ahmad Yani No. 73 Kisaran 21210 |
|
2. | Melalui email Pengadilan Agama Kisaran : [email protected] | |
3. | Pengaduan secara tertulis wajib melengkapi fotokopi identitas dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan | |
C | Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung | |
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Kisaran |
||
1. | Pengadilan Agama Kisaran akan menerima setiap pengaduan yang akan diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis | |
2. | Pengadilan Agama Kisaran akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan | |
3. | Pengadilan Agama Kisaran akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis | |
4. | Pengadilan Agama Kisaran hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas terlapor |