Layanan Info

Tahun 2021

No. Nama Pemohon Tanggal Permohonan Status (Kabul/Sebagian/ditolak) Alasan Penolakan
Belum ada permohonan akses informasi

Statistik Permohonan Informasi

 

Bulan Jml Permohonan
Waktu (Hari) Jumlah Alasan Penolakan
Pemberian Penolakan Proses
Januari 0 0 0 0 0 0
Pebruari 0 0 0 0 0 0
Maret 0 0 0 0 0 0
April 0 0 0 0 0 0
Mei 0 0 0 0 0 0
Juni 0 0 0 0 0 0
Juli 0 0 0 0 0 0
Agustus 0 0 0 0 0 0
September 0 0 0 0 0 0
Oktober 0 0 0 0 0 0
Nopember 0 0 0 0 0 0
Desember 0 0 0 0 0 0
 JUMLAH 0 0 0
0
0
No Nama Jabatan Sebagai Nomor Kontak
1 Drs. Husaini, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Agama Kisaran Dewan Pertimbangan 0623 41890
2 Dra. Maisyarah, M.H. Panitera Dewan Pertimbangan 0623 41890
3 Mukhlis Pulungan, S.Ag., M.H. Sekretaris Atasan PPID 0623 41890
4 Indra Nawawi, S.Ag., M.A. Panitera Muda Hukum PPID 0623 41890
5 Ananda Muhammad Imam, S.H. Panitera Muda Gugatan PPID Pelaksana 0623 41890
6 Rosmintaito, S.H. Panitera Muda Permohonan PPID Pelaksana 0623 41890
7 Dr. Saprijal, S.H., M.Ag. Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan PPID Pelaksana 0623 41890
8 Khairu Zikri, S.H.I. Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana PPID Pelaksana 0623 41890
9 Nur Ilmayati, S.H. Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan PPID Pelaksana 0623 41890
10 Dimas Julistyo, S.E. Klerek – Pengelola Penanganan Perkara Petugas Layanan Informasi 0623 41890

Sumber: SK Penunjukan Pejabat dan Petugas Pelaksana Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Pengadilan Agama Kisaran Tahun 2026

A. Syarat dan Prosedur Pengajuan

I. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

  1. Adanya penolakan atas permohonan informasi;
  2. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A;
  3. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
  4. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  7. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.

II. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

B. Registrasi

Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan (Format Formulir Keberatan dalam Lampiran IX).
Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan (Format Register Keberatan dalam Lampiran X) dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.

C. Tanggapan Atas Keberatan

Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat
a. Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;

b. Nomor surat tanggapan atas keberatan;

c. Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut:

1) Mendukung sikap atau putusan PPIDdisertai alasan dan pertimbangan yang jelas;

2) Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk

3) memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;

4) Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;

5) Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi (Format Surat Tanggapan Atas Keberatan dalam Lampiran XI).

Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.
Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.

Tahun 2020

No. Nama Pemohon Tanggal Permohonan Status (Kabul/Sebagian/ditolak) Alasan Penolakan
Belum ada data

Statistik Permohonan Informasi

 

Bulan Jml Permohonan
Waktu (Hari) Jumlah Alasan Penolakan
Pemberian Penolakan Proses
Januari 0 0 0 0 0 0
Pebruari 0 0 0 0 0 0
Maret 0 0 0 0 0 0
April 0 0 0 0 0 0
Mei 0 0 0 0 0 0
Juni 0 0 0 0 0 0
Juli 0 0 0 0 0 0
Agustus 0 0 0 0 0 0
September 0 0 0 0 0 0
Oktober 0 0 0 0 0 0
Nopember 0 0 0 0 0 0
Desember 0 0 0 0 0 0
 JUMLAH 0 0 0
0
0

Tahun 2019

No. Nama Pemohon Tanggal Permohonan Status (Kabul/Sebagian/ditolak) Alasan Penolakan
Belum ada data

Statistik Permohonan Informasi

 

Bulan Jml Permohonan
Waktu (Hari) Jumlah Alasan Penolakan
Pemberian Penolakan Proses
Januari 0 0 0 0 0 0
Pebruari 0 0 0 0 0 0
Maret 0 0 0 0 0 0
April 0 0 0 0 0 0
Mei 0 0 0 0 0 0
Juni 0 0 0 0 0 0
Juli 0 0 0 0 0 0
Agustus 0 0 0 0 0 0
September 0 0 0 0 0 0
Oktober 0 0 0 0 0 0
Nopember 0 0 0 0 0 0
Desember 0 0 0 0 0 0
 JUMLAH 0 0 0
0
0

 

No. Nama Pemohon Tanggal Permohonan Status (Kabul/Sebagian/ditolak) Alasan Penolakan
Belum ada permohonan akses informasi

 

Statistik Permohonan Informasi

Bulan Jml Permohonan
Waktu (Hari) Jumlah Alasan Penolakan
Pemberian Penolakan Proses
Januari
Februari
Maret
April
Mei
Juni
Juli            
Agustus            
September            
Oktober            
November            
Desember            
 1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon. 
 2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
 3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
 4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
 5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

 

 

Hak-Hak Pemohon Informasi

(Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik)

 

1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik
2. Setiap Orang berhak:
  a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  b menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
  c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
  d menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.
3 Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
4 Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini.

Tata Cara Memperoleh Pelayanan Informasi – Prosedur Khusus

Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:

 a. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan; 
 b. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
 c. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
 d. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.

Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:

prosedur info khusus

 

1. Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan
2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan
3. Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk pengandaannya.
4. Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon
5. Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15.
Perkuat Sinergi, Pimpinan PA Kisaran Bersilaturahmi dengan Bupati Batu Bara
Beranda Y.M. Ketua Pengadilan Agama Kisaran melaksanakan kunjungan silaturahmi ke ...
Mediasi PA Kisaran Berhasil Sebagian, Hak Istri dan Hak Asuh Anak Disepakati
Beranda Pengadilan Agama Kisaran kembali berhasil mendorong penyelesaian perkara melalui ...
Samakan Langkah, PA Kisaran Gelar Rapat Koordinasi bulan Juli 2026
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menggelar rapat koordinasi pada Senin, 27 ...
PA Kisaran Sambut Mahasiswa PLKH Universitas Asahan, Tingkatkan Hard Skill Calon Penegak Hukum
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menjadi tuan rumah pembukaan Pendidikan dan ...