
Beranda
Kisaran – Pengadilan Agama Kisaran melaksanakan sidang aanmaning dalam perkara eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PA.Kis pada Kamis, 20 November 2025 di Ruang Ketua Pengadilan Agama Kisaran. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan eksekusi terhadap perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yaitu perkara dengan register Nomor 81/Pdt.G/2024/PA.Kis., jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 77/Pdt.G/2024/PTA.Mdn.
Aanmaning dipimpin langsung oleh Y.M. Ketua Pengadilan Agama Kisaran, Ibu Evawaty, S.Ag., M.H., yang sebelumnya memberikan arahan dan nasihat kepada kedua belah pihak di Ruang Tamu Ketua PA Kisaran. Beliau menegaskan pentingnya pelaksanaan putusan pengadilan secara sukarela sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan upaya menjaga keharmonisan antar para pihak pasca proses persidangan.

Dalam pelaksanaan aanmaning tersebut, kedua belah pihak menyatakan kesepakatannya untuk melaksanakan isi putusan terkait pembagian harta bersama sebagaimana tercantum dalam amar putusan tingkat pertama dan dikuatkan oleh putusan banding. Kesepakatan ini menjadi titik penting bagi keberlanjutan proses eksekusi agar berjalan lancar tanpa hambatan.
Selanjutnya dilakukan penyerahan kewajiban dari masing-masing pihak sesuai isi putusan. Proses serah terima tersebut berlangsung di hadapan Ketua Pengadilan Agama Kisaran serta dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani langsung oleh kedua belah pihak. Berita acara tersebut juga diketahui oleh Ketua sebagai bentuk pengawasan dan legalitas pelaksanaan eksekusi.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar, tertib, dan penuh suasana kekeluargaan. Kedua belah pihak menunjukkan itikad baik dalam mematuhi ketentuan hukum sehingga proses eksekusi tidak mengalami kendala berarti.
Dengan terlaksananya aanmaning ini, Pengadilan Agama Kisaran berharap pelaksanaan putusan dapat menjadi akhir yang baik bagi kedua pihak serta menjadi wujud keberhasilan penyelesaian perkara melalui jalur peradilan yang berkeadilan dan menjunjung asas kepastian hukum. Pengadilan Agama Kisaran akan tetap memantau tindak lanjut pelaksanaan putusan hingga seluruh kewajiban diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. (nrl)





