
Beranda
Kisaran – Majelis Hakim Pengadilan Agama Kisaran yang dipimpin oleh Yang Mulia Bapak Drs. Ali Usman, M.H. melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) pada Kamis, 20 November 2025, di Desa Pasiran, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, dalam perkara sengketa harta bersama dengan Register Nomor 2240/Pdt.G/2025/PA.Kis.
Pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai objek sengketa berupa sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan rumah, yang menjadi bagian dari gugatan harta bersama antara penggugat dan tergugat.

Majelis hakim bersama panitera pengganti dan para pihak hadir langsung di lokasi untuk memastikan letak, batas-batas, luas, serta kondisi fisik objek sengketa secara jelas dan akurat. Pelaksanaan descente ini merupakan bagian penting dari proses persidangan guna menghadirkan pembuktian yang lebih objektif dan meyakinkan.
Dalam kesempatan tersebut, Majelis Hakim menegaskan bahwa pemeriksaan setempat dilakukan agar putusan yang dihasilkan nantinya benar-benar memenuhi asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi para pihak. Pemeriksaan berjalan dengan tertib dan lancar serta mendapat dukungan dari aparat desa dan masyarakat sekitar.
Dengan telah dilakukannya pemeriksaan setempat ini, proses persidangan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya di Pengadilan Agama Kisaran sesuai jadwal yang telah ditentukan. (nrl)




